By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Warta Ahmadiyah
Youtube
  • Beranda
  • Berita
    • Mancanegara
    • Nasional
    • Daerah
  • Organisasi
    • Ansharullah
    • Khuddam
    • Lajnah Imaillah
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
Font ResizerAa
Warta AhmadiyahWarta Ahmadiyah
Pencarian
Follow US
  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
© WartaAhmadiyah
Hukum & HAM

Menkopolhukam Diminta Evaluasi dan Cabut SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah

Last updated: 10 Januari 2022 14:10
By Jihan 276 Views
Share
SHARE

Jakarta – Evaluasi dan pencabutan kebijakan diskriminatif dinilai perlu segera dilakukan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Tuntutan tersebut disampaikan langsung oleh Koalisi Tim Advokasi untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) dalam audiensi di Kantor Kemenko Polhukam RI pada Rabu (5/1/2022).

Kebijakan diskriminatif yang dimaksud ialah turunan Undang-Undang No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, termasuk SKB 2 Menteri 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah dan SKB 3 Menteri 2008 tentang Ahmadiyah.

Pada pertemuan tersebut, Andreas Harsono dari Human Rights Watch (HRW) mengatakan, kasus intoleransi terhadap kelompok minoritas meningkat.

“Secara statistik, kita melihat bahwa perundungan, intimidasi, serta kekerasan terhadap minoritas agama naik sejak Bakorpakem dipindahkan dari Kementerian Agama ke Kejaksaan Negeri pada 2004,” kata Andreas.

Di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, rentang tahun 2004-2014, sebanyak 125 orang dipenjara karena PNPS 1965. Terdapat kenaikan hingga 1.250 persen per dasawarsa dibanding empat dekade sebelumnya. Angka tersebut tidak menunjukkan adanya penurunan hingga kini, termasuk kekerasan terhadap Ahmadiyah meningkat sejak pemerintahan SBY membuat SKB anti-Ahmadiyah pada 2008. Atas dasar itu, Koalisi Tim Advokasi untuk KBB meminta pemerintah mencabut PNPS 1965.

“Bila pemerintahan Joko Widodo belum mampu mengeluarkan modal politik buat hapus PNPS 1965, termasuk SKB anti-Ahmadiyah dan SKB anti-Millah Abraham, minimal lakukan moratorium,” tegas Andreas.

Selanjutnya ia mengatakan bahwa betapa pun peliknya urusan agama, kita semua harus berpegang pada janji-janji kemerdekaan Agustus 1945 dimana para pendiri bangsa ini sepakat menjamin kesetaraan warga negara.

“Kami mohon hindari ambil langkah yang akan makin menjauhkan negara-bangsa ini dari UUD 1945,” jelasnya.

Selaras dengan itu, Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani menambahkan, negara harus berani mencabut kebijakan yang bersifat diskriminatif.

“Selain moratorium PNPS dan pencabutan SKB 2008, kami juga berharap pemerintah tidak perlu khawatir bahwa mencabut SKB 2008 akan menimbulkan potensi anarkisme masyarakat,” ujarnya.

Ismail menilai, masyarakat mengandalkan fatwa MUI tahun 2005 dan tidak ada aspek perlindungan dari diktum keempat dan kelima SKB.

Berkaca dari peristiwa pembubaran salah satu ormas, meski tidak 100 persen apple-to-apple, pembubaran ormas tersebut pun tidak melahirkan gerakan anarkisme. Selain tidak terdaftar sebagai ormas resmi, terhambatnya pembubaran ormas tersebut didasari kekhawatiran akan potensi anarkisme, yang pada akhirnya pemerintah berhasil meredam potensi anarkisme ini.

“Maka, yang dibutuhkan adalah ketegasan dan keberanian pemerintah. Pemerintah tidak perlu khawatir dengan potensi anarkisme. Saya yakin pemerintah punya power besar untuk mencegah anarkisme itu,” imbuh Ismail.

Terkait perlindungan terhadap Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) apabila SKB dicabut, Ismail menilai KUHP dan UU cukup untuk melindungi Ahmadiyah dari potensi anarkisme.

You Might Also Like

Jamaah Muslim Ahmadiyah selenggarakan konferensi agama-agama dunia

Peringatan Hari Muslih Mau’ud Muslim Ahmadiyah Tasikmalaya Diisi Mantan Anggota Gerakan Ahamdiyah

Kunjungi Ketua FKUB Kuningan Terpilih, Pengurus JAI Manislor Kenalkan Love For All Hatred For None

‘Kemurnian agama’ dalam manifesto Gerindra menuai kritik

Pengamat Sesalkan Pernyataan Menteri Agama terkait Ahmadiyah

TAGGED:ahmadiyahintoleransiMenkopolhukamskb 3 menteri
Previous Article Wadahi Para Pecinta Alam, Pemuda Ahmadiyah Dirikan Pendaki Nusantara
Next Article Vonis Ringan Perusak Masjid di Sintang, Hakim dan Jaksa Dinilai Tidak Serius
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Might Also Like

BandungBeritaDaerah

Peringatan Nuzulul Quran Ahmadiyah Bandung Dihadiri Biarawati

Mubarak 2 Min Read
ahmadiyah-perigi-lomba-osib-arh-2015-mei
Nasional

OSIB ARH mengadakan perlombaan untuk anak di masjid Ahmadiyah Perigi

Redaksi 1 Min Read
BeritaDaerah

Ahmadiyah Sidorahayu Terima Kunjungan Aparat Polsek Waway Karya

Mubarak 1 Min Read
Previous Next
Warta Ahmadiyah

Warta Ahmadiyah merupakan sumber resmi Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang menyajikan ragam informasi seputar kegiatan dan pandangan Ahmadiyah mengenai berbagai hal.

Kategori

  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Berita

Copyright 2016 – 2023 @wartaahamdiyah.org All rights reserved

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?