By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Warta Ahmadiyah
Youtube
  • Beranda
  • Berita
    • Mancanegara
    • Nasional
    • Daerah
  • Organisasi
    • Ansharullah
    • Khuddam
    • Lajnah Imaillah
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
Font ResizerAa
Warta AhmadiyahWarta Ahmadiyah
Pencarian
Follow US
  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
© WartaAhmadiyah
Nasional

Jemaat Ahmadiyah Membantah Jadi Pemantik Persoalan di Masyarakat

Last updated: 25 Juni 2014 16:23
By Redaksi 266 Views
Share
SHARE

TULISAN ini adalah ‘hak jawab’ yang dimuat di Radar Tasikmalaya, 21 Desember 2013:

—
CIHIDEUNG
– Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Priangan Barat Kota Bandung dan sekitarnya keberatan atas pernyataan ketua MUI Provinsi Jawa Barat Hafiz Utsman tanggal 11 Desember 2013 ketika memberi sambutan dalam pelantikan kepengurusan baru MUI Kota Tasikmalaya, yang meminta pemerintah membubarkan Ahmadiyah.

Saat itu, Hafiz mengatakan agar tidak terus menjadi pemantik persoalan di masyarakat. Dirinya menyarankan agar pemerintah mengakui Ahmadiyah sebagai Ahmadiyah bukan sebagai bagian dati Islam.

“Pernyataan itu perlu kami tanggapi, pertama hal ini sudah berulangkali kami jelaskan, organisasi kami bukan orhanisasi ilegal. JAI hadir di Indonesia jauh sebelum kemerdekaan,” ujar koordinator Media Watch MC JAI Priangan Barat Akhmad Faisal Reza S.Sos dalam surat tertanggal 18 Desember 2013 yang diterima Radar kemarin (20/12).

Dalam surat itu, Faizal menjelaskan JAI hadir di Indonesia sejak tahun 1925 dan memiliki badan hukum SK Menteri Kehakiman Republik Indonesia bernomor JA 5/23/13 tahun 1953. “Keberadaan kami resmi tercatat di Kementrian Dalam negeri,” ungkapnya.

Dia pun meminta, agar ketua MUI Jawa Barat melakukan cek dan ricek terhadap kesimpangsiuran JAI di tanah air yang dinilai merugikan JAI. “Jika yang jadi pijakan SKB 3 menteri tahun 2008, perlu dijelaskan bahwa SKB tersebut bukan pelarangan kegiatan atau aktivitas Jemaat Ahmadiayh. SKB itu mengatur agar kegiatan Ahmadiyah hanya melibatkan anggotanya secara internal,” tandasnya. (rls/pee)

You Might Also Like

Walikota Makassar dukung Clean The City Tahun Baru gagasan Jaringan Lintas Iman

Mantan Menag Kenang Amir Nasional JAI Sebagai Sosok Penjunjung Tinggi Kemanusiaan

Sambut Lomba MTQ se-Medan Timur, Lajnah Imaillah Ikut Pawai Ta’aruf

Jamaah Ahmadiyah Bekasi Punguti Sampah di Hari Peduli Sampah Nasional

Mengenal Karya Imam Akhir Zaman, Kitab “Siratul Abdaal” Menjadi Kajian Mahasiswa Jamiah di Seminar Hari Masih Mau’ud

TAGGED:ahmadiahmadiyahIndonesiaislamMUIskbskb 3 menteri
By Redaksi
Follow:
MEDIA INFORMASI JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA
Previous Article Silaturahmi PELITA Cirebon dan jamaah muslim Ahmadiyah di Manislor
Next Article Diskusi Ilmiah: Metodologi Tafsir Al-Quran dan Ideologi Ahmadiyah di UIN Sunan Ampel Surabaya
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Might Also Like

Nasional

Undang Orang Tua, Ijtima Waqf-E-Nou Jabar 9 dan 10 Sukses Digelar

Redaksi 2 Min Read
Nasional

Mubaligh dan Ketua JAI Jakarta Timur Doakan Kesembuhan Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Pusat

Redaksi 1 Min Read
Nasional

Lajnah Jakarta Pusat Belajar Public Speaking, Nasirat Tanam Bayam

Redaksi 3 Min Read
Previous Next
Warta Ahmadiyah

Warta Ahmadiyah merupakan sumber resmi Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang menyajikan ragam informasi seputar kegiatan dan pandangan Ahmadiyah mengenai berbagai hal.

Kategori

  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Berita

Copyright 2016 – 2023 @wartaahamdiyah.org All rights reserved

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?