Padang – AMLA Indonesia menggelar pembekalan hukum kepada sejumlah mubalig, pengurus dan anggota JAI Sumatera Barat pada Minggu, 19 Maret 2023.
Selain di Masjid Mubarak Kota Padang, kegiatan itu juga dilaksanakan secara hybrid. Tujuannya untuk meningkatkan pengetahuan peserta tentang hukum.
Ketua Ahmadiyya Muslim Lawyers Association (AMLA) Indonesia, Fitria Sumarni, menjelaskan kepada para peserta bahwa negara menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan(KBB) setiap warganya. Ia juga menegaskan, SKB 3 Menteri tahun 2008 tidak melarang kegiatan beribadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia.
“Negara menjamin kebebasan beragama sesuai hati nurani. SKB 3 Menteri tidak melarang Ahmadiyah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fitri menganggap setiap anggota JAI perlu memahami isi dari SKB 3 Menteri tersebut.
“Untuk itulah kita harus memahami isi dari SKB tersebut. Jadi, bapak-bapak dan ibu-ibu jangan takut jika kita dihambat dengan SKB 3 Menteri,” lanjutnya.
Di sisi lain, Amir Daerah (Amirda) JAI Sumatera Barat, Mukhlis Muis menyampaikan urgensi pembekalan hukum yang telah dilaksanakan itu.
“Dengan diadakannya pembekalan hukum ini, para mubalig, pengurus cabang dan juga pengurus JAI jadi lebih mengerti tentang hukum,” jelasnya kepada Warta Ahmadiyah.
Mukhlis menambahkan, JAI Sumatera Barat beberapa kali pernah dihadapkan dengan persoalan hukum yang menyangkut SKB 3 Menteri. Ia menyebut, pembekalan hukum menjadi penting untuk Ahmadiyah lokal dalam menghadapi persoalan terkait hukum.
“Dan tentu saja kita menjadi lebih siap untuk dapat melakukan langkah-langkah yang tepat apabila terjadi persoalan hukum,” tambahnya.
Sejalan dengan itu, Ketua Daerah Lajnah Imaillah Sumatera Barat 1, Nila Safitri juga menyampaikan pentingnya perempuan untuk mengerti hukum.
“Menurut ibu pembekalan hukum itu sangat penting, terlebih kita Lajnah perlu paham hukum agar kita tau apa saja hal yang dibolehkan dan tidak secara hukum di negara kita,” ujarnya.
Nila menilai, dengan bertambahnya wawasan hukum dapat meningkatkan rasa percaya diri Lajnah Imaillah untuk menjadi seorang Ahmadi dan menghilangkan kekhawatiran terkait SKB 3 Menteri yang selama ini banyak disalahpahami.
“Dengan bertambahnya wawasan secara hukum mungkin dapat lebih meningkatkan percaya dirinya kita menjadi anggota Ahmadi dan menghilangkan kekhawatiran terkait SKB 3 Menteri,” pungkasnya.
Pembekalan hukum itu disambut dengan antusias oleh para anggota di wilayah Sumbar. Tercatat sebanyak 86 orang mengikuti acara tersebut, baik secara langsung di titik kumpul maupun melalui daring.
Diisi oleh 4 orang pemateri, diantaranya Andi Wijaya, S.H dengan topik “Jaminan Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan”, Suwitono, S.H, M.H. menjelaskan seputar “UU ITE dan Koordinasi dengan Pihak Kepolisian”, Irwan H. Danakusuma,S.H, M.Kn. mengenai “Prosedur Pengurusan Perizinan Masjid dan Bangunan Jamaat Lainnya”, serta Fitria Sumarni, S.H. dengan topik “Sosialisasi SKB 3 Menteri”.
Kesempatan itu juga menjadi momentum para anggota dari berbagai daerah untuk bertanya seputar permasalahan hukum serta bercerita mengenai pengalaman yang pernah dialami di daerahnya.
Kontributor: Farah Saniyya, Amatul Noor
Editor: Mubarak