By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Warta Ahmadiyah
Youtube
  • Beranda
  • Berita
    • Mancanegara
    • Nasional
    • Daerah
  • Organisasi
    • Ansharullah
    • Khuddam
    • Lajnah Imaillah
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
Font ResizerAa
Warta AhmadiyahWarta Ahmadiyah
Pencarian
Follow US
  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
© WartaAhmadiyah
BeritaDaerah

Gelar Pembekalan Hukum di Sumbar, AMLA: SKB 3 Menteri Tidak Melarang Ahmadiyah

Last updated: 23 Maret 2023 11:50
By Mubarak 227 Views
Share
SHARE

Padang – AMLA Indonesia menggelar pembekalan hukum kepada sejumlah mubalig, pengurus dan anggota JAI Sumatera Barat pada Minggu, 19 Maret 2023.

Selain di Masjid Mubarak Kota Padang, kegiatan itu juga dilaksanakan secara hybrid. Tujuannya untuk meningkatkan pengetahuan peserta tentang hukum.

Ketua Ahmadiyya Muslim Lawyers Association (AMLA) Indonesia, Fitria Sumarni, menjelaskan kepada para peserta bahwa negara menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan(KBB) setiap warganya. Ia juga menegaskan, SKB 3 Menteri tahun 2008 tidak melarang kegiatan beribadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia.

“Negara menjamin kebebasan beragama sesuai hati nurani. SKB 3 Menteri tidak melarang Ahmadiyah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Fitri menganggap setiap anggota JAI perlu memahami isi dari SKB 3 Menteri tersebut.

“Untuk itulah kita harus memahami isi dari SKB tersebut. Jadi, bapak-bapak dan ibu-ibu jangan takut jika kita dihambat dengan SKB 3 Menteri,” lanjutnya.

Di sisi lain, Amir Daerah (Amirda) JAI Sumatera Barat, Mukhlis Muis menyampaikan urgensi pembekalan hukum yang telah dilaksanakan itu.

“Dengan diadakannya pembekalan hukum ini, para mubalig, pengurus cabang dan juga pengurus JAI jadi lebih mengerti tentang hukum,” jelasnya kepada Warta Ahmadiyah.

Mukhlis menambahkan, JAI Sumatera Barat beberapa kali pernah dihadapkan dengan persoalan hukum yang menyangkut SKB 3 Menteri. Ia menyebut, pembekalan hukum menjadi penting untuk Ahmadiyah lokal dalam menghadapi persoalan terkait hukum.

“Dan tentu saja kita menjadi lebih siap untuk dapat melakukan langkah-langkah yang tepat apabila terjadi persoalan hukum,” tambahnya.

Sejalan dengan itu, Ketua Daerah Lajnah Imaillah Sumatera Barat 1, Nila Safitri juga menyampaikan pentingnya perempuan untuk mengerti hukum.

“Menurut ibu pembekalan hukum itu sangat penting, terlebih kita Lajnah perlu paham hukum agar kita tau apa saja hal yang dibolehkan dan tidak secara hukum di negara kita,” ujarnya.

Nila menilai, dengan bertambahnya wawasan hukum dapat meningkatkan rasa percaya diri Lajnah Imaillah untuk menjadi seorang Ahmadi dan menghilangkan kekhawatiran terkait SKB 3 Menteri yang selama ini banyak disalahpahami.

“Dengan bertambahnya wawasan secara hukum mungkin dapat lebih meningkatkan percaya dirinya kita menjadi anggota Ahmadi dan menghilangkan kekhawatiran terkait SKB 3 Menteri,” pungkasnya.

Pembekalan hukum itu disambut dengan antusias oleh para anggota di wilayah Sumbar. Tercatat sebanyak 86 orang mengikuti acara tersebut, baik secara langsung di titik kumpul maupun melalui daring.

Diisi oleh 4 orang pemateri, diantaranya Andi Wijaya, S.H dengan topik “Jaminan Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan”, Suwitono, S.H, M.H. menjelaskan seputar “UU ITE dan Koordinasi dengan Pihak Kepolisian”, Irwan H. Danakusuma,S.H, M.Kn. mengenai “Prosedur Pengurusan Perizinan Masjid dan Bangunan Jamaat Lainnya”, serta Fitria Sumarni, S.H. dengan topik “Sosialisasi SKB 3 Menteri”.

Kesempatan itu juga menjadi momentum para anggota dari berbagai daerah untuk bertanya seputar permasalahan hukum serta bercerita mengenai pengalaman yang pernah dialami di daerahnya.

Kontributor: Farah Saniyya, Amatul Noor

Editor: Mubarak

You Might Also Like

Aneka Lomba Semarakan Malam Pelajar Athfal dan Nashirat Penyabangan

Amir Jemaat Muslim Ahmadiyah Indonesia Resmikan Situs Ahmadiyah.id

Jemaat Muslim Ahmadiyah Jambi dan Mersam Rayakan Hari Masih Mau’ud dengan Tarbiyat Cabang dan Santunan Panti Asuhan

Aksi Donor Darah Jadi Kegiatan Rutin Lajnah Imaillah Sukamaju Garut

Penantian Lama, Warga Ahmadiyah Koronua Sultra Bersyukur Kini Ada Mubaligh yang Menetap

TAGGED:ahmadiyahAMLA IndonesiapadangPembekalan Hukum
Previous Article Program SERASI akan menemani rutinitas anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Ramadhan 1444 H Program SERASI Temani Anggota Jemaat Ahmadiyah Sepanjang Ramadhan 1444 H
Next Article Peringatan hari Masih Mauud di Jemaat Tasikmalaya berlangsung khidmat dan semarak. Dikemas dalam Talkshow, Peringatan Hari Masih Mauud di JAI Tasikmalaya Khidmat dan Semarak
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Might Also Like

DKI JakartaNasional

Hadiri Deklarasi PIS, Jubir Ahmadiyah: Kita Akan Berjuang Bersama

Qanita 3 Min Read
BeritaLajnah Imaillah

Lajnah Imaillah Bekasi Raya Gelar Pertemuan Rutin Tahunan, Dihadiri Lebih dari 400 Peserta

Talhah Lukman A 2 Min Read
Daerah

AHMADIYAH JAKARTA BARAT MENELADANI KEMULIAAN RASULULLAH (SAW) DENGAN BAKTI SOSIAL BERSAMA WARGA SEKITAR

Redaksi 2 Min Read
Previous Next
Warta Ahmadiyah

Warta Ahmadiyah merupakan sumber resmi Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang menyajikan ragam informasi seputar kegiatan dan pandangan Ahmadiyah mengenai berbagai hal.

Kategori

  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Berita

Copyright 2016 – 2023 @wartaahamdiyah.org All rights reserved

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?