Jakarta– Kembali gelar diskusi secara daring, Ahmadiyah Muslim Lawyer Association (AMLA) kini bahas perbedaan profesi notaris dan PPAT.
Profesi notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan salah satu profesi yang sangat familiar di dunia hukum.
Mahasiswa hukum kerap menjadikan profesi ini menjadi profesi tujuan dalam menjalani kuliah hukum.
Berangkat dari faktor tersebut, AMLA kembali mengadakan kegiatan Mentoring yang ke-7 kalinya di bulan Febuari 2023 dengan mengangkat profesi notaris sebagai tema utama.
sebelum memasuki acara inti mentoring, diawali dengan pembacaan Al-Qur’an oleh Nandang, dan Doa dipimpin oleh Jheni Rahmad, SH dan dilanjutkan dengan pembacaan profil singkat narasumber yang dibacaan oleh Qanita selaku moderator.
Notaris dan PPAT merupakan 2 profesi yang berbeda namun saling berkaitan. Dra. Sucie Amatul Qudus, SH sebagai nasumber menjelaskan secara detail mengenai perbedaan atas dua profesi tersebut.
Secara garis besar Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sedangkan PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta autentik mengenai perbuatan hukum tertentu terhadap Hak Atas Tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun di dalam daerah kerjanya.
Dra. Sucie Amatul Qudus, SH menjelaskan apa itu Notaris dan PPAT, tahapan beserta wewenang menjadi notaris dan PPAT serta syarat menjadi Notaris dan PPAT.
Penjelasan Narasumber mengenai profesi Notaris dan PPAT begitu menarik perhatian audience yang hadir, salah satunya Farel.
Mahasiswa Hukum dari Unisba ini bertanya mengenai pembayaran jasa Notaris.
“Apakah senioritas seorang Notaris menjadi salah satu penentu harga jasa yang diberikan?” tanya Farel.
Dra. Sucie yang merupakan Ketua Majelis Pengawas Notaris Daerah Kabupaten Cianjur menjawab jika jasa Notaris tidak ditentukan oleh senioritas, biaya jasadikembalikan pada masing-masing Notaris.
Di akhir acara mentoring, Dra. Sucie memberikan potongan ayat Al-Qur’an yang berhubungan dengan profesi Notaris dan PPAT yaitu Surah Al-Baqarah ayat 282 yang berbunyi :
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya, dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan jujur. Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah ia menuliskan.”
Selain memberikan potongan ayat Al-Qur’an, Dra. Sucie juga berharap kelak mahasiswa Hukum ahmadi suatu saat nanti menjadi Notaris dan PPAT yang dapat selalu berkhidmat di dalam jemaat.
Tujuannya membantu pengurusan aset-aset Jemaat sehingga adanya kepastian hukum atas aset-aset Jemaat di seluruh Indonesia.
Editor: Talhah Lukman Ahmad