Bogor— Ahmadiyya Muslim Lawyers Association (AMLA) mengadakan pembekalan hukum untuk mubaligh Jemaat Ahmadiyah Indonesia.
Pembekalan yang digelar secara daring dan offline dari Markaz Jemaat Ahmadiyah Indonesia, Parung Bogor ini dihadiri 15 mubalgih.
Pembekalan hukum yang berlangsung 19 Juli 2023 tersebut membahas mengenai SKB 3 menteri dan pedoman pelaksanaannya lalu Undang-Undang ITE.
Tak hanya itu para mubaligh Jemaat Ahmadiyah juga dibekali materi bagaimana kordinasi dengan kepolisian.
Ketua AMLA Fitria Sumarni selaku pembicara menjelaskan kronologi dari awal dikeluarkannya SKB 3 menteri.
Fitria mengatakan garis besar isi SKB 3 menteri sampai sejumlah poin penting yang terkandung di dalamnya.
Pembahasan SKB ini merupakan hal yang harus diketahui mubaligh sebagai bekal dalam menjalankan tugas di lapangan.
Sementara itu , pembicara lainnya adalah Suwitono yang menyampaikan materi melalui daring.
Berbeda dengan sebelumnya, materi yang diberikan adalah mengenai Undang-Undang informasi transaksi elektronik (ITE) dan kordinasi dengan kepolisian.
Di era digital seperti sekarang ini sangat rentan dengan kejahatan dunia maya, salah satu contohnya adalah ujaran kebencian.
Bentuk-bentuk kejahatan di dunia maya memang harus diberikan perhatian lebih oleh mubaligh, mengingat sangat terbukanya media sosial untuk saling terhubung sehingga tidak menutup kemungkinan, dikemudian hari terdapat konflik-konflik yang berhubungan dengan UU ITE.
Dihadiri secara offline oleh 15 mubaligh Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan 3 orang pengurus AMLA.
Acara pembekalan hukum mubaligh diharapkan dapat menjadi bekal pada saat bertugas nantinya.
Kontributor:Dini Reski A
Editor: Talhah Lukman Ahmad