By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Warta Ahmadiyah
  • Beranda
  • Berita
    • Mancanegara
    • Nasional
    • Daerah
  • Organisasi
    • Ansharullah
    • Khuddam
    • Lajnah Imaillah
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
Reading: AMLA Indonesia Berikan Pembekalan Pengetahuan Hukum untuk Mubaligh Baru
Warta AhmadiyahWarta Ahmadiyah
  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
Pencarian
  • Berita
    • Mancanegara
    • Nasional
    • Daerah
  • Organisasi
    • Ansharullah
    • Lajnah Imaillah
    • Khuddam
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
© WartaAhmadiyah
Warta Ahmadiyah > Berita > Nasional > AMLA Indonesia Berikan Pembekalan Pengetahuan Hukum untuk Mubaligh Baru
Hukum & HAMNasional

AMLA Indonesia Berikan Pembekalan Pengetahuan Hukum untuk Mubaligh Baru

Last updated: 2022/09/06 at 1:07 PM
Sofia Farzanah By Sofia Farzanah 4 Min Read
Share

Bogor (5/9/2022). Dalam rangka pembekalan dan pengetahuan tentang hukum dan penegakan hukum, Ahmadiyya Muslim Lawyers Association Indonesia (AMLA) melaksanakan pertemuan kelas pembekalan hukum kepada mubaligh-mubaligh yang akan mulai bertugas pada tahun ini.

Jemaat Ahmadiyah Indonesia baik secara organisasi maupun secara individu penganutnya seringkali mendapat tekanan, diskriminasi, dan bahkan persekusi di banyak daerah Indonesia. Untuk menghadapi hal-hal tersebut, JAI secara organisasi perlu menguatkan dan menciptakan sumber daya manusia yang paham hukum dan mampu berdaya ketika dihadapkan dengan kasus-kasus di daerah. Sementara itu, ujung-ujung tombak penyebaran Ahmadiyah ke setiap daerah adalah para mubalighin. Maka dari itu penting sekali untuk setiap mubaligh Ahmadiyah menguasai pengetahuan hukum.

Pertemuan ini dihadiri oleh 16 Mubaligh baru dan 2 pemateri dari AMLA Indonesia. Ketua AMLA Indonesia Fitri Sumarni, S.H, membawakan materi SKB 3 Menteri tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus JAI dan Warga Masyarakat. Lalu materi ke-2 tentang Hak Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan yang dibawakan oleh Andi Wijaya, S.H, anggota AMLA Indonesia dan juga merupakan Direktur LBH Pekanbaru.

Acara berlangsung sekitar 2 jam dimulai dari pukul 10.00 s.d 12.00 WIB. Fitri Sumarni memaparkan, SKB 3 Menteri itu bukan hanya untuk mengatur JAI, melainkan untuk mengatur masyarakat juga dalam merespons perkembangan JAI di masyarakat. Untuk pihak Ahmadiyah melanggar SKB 3 Menteri dapat menyebabkan sanksi pidana dan pembubaran organisasi. Hal yang sama juga berlaku untuk masyarakat yang melanggar hal tersebut, yaitu dapat dikenakan sanksi pidana. Adapun perihal teknis yang mengatur SKB diatur oleh SEB (Surat Edaran Bersama) yang diterbitkan tahun 2008. Fitri juga menegaskan “Kita tidak perlu takut dipidana karena selama ini Ahmadiyah memang tidak melakukan pencemaran kepada ajaran Islam, Ahmadiyah tetap meyakini Nabi Muhammad SAW sebagai junjungan Nabi Besar”. Tambahnya.

Menurut riset Setara Institute, Andi mengutip selama 12 tahun terakhir telah terjadi pelanggaran KBB sebanyak 2400 kasus, pengerusakan masjid salah satu kasus yang paling banyak diantaranya. “Itu merupakan sebuah modal penting untuk para mubaligh agar selalu waspada bisa saja sewaktu-waktu kekerasan tersebut diarahakan kepada pihak Ahmadiyah. Sebetulnya, hak kebebasan beragama dan berkepercayaan sudah dijamin didalam UUD 1945 sebagai konstitusi kita dan bahkan saat ini sudah banyak regulasi yang mengatur jaminan tersebut antara lain adalah UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi ICCPR (hak sipil & politik), Deklarasi Universal HAM 1948 serta juga terdapat beberapa prinsip universal yakni Prinsip Siracausa dan Prinsip Johannesburg.” Tambahnya.

Dalam pembahasan, terdapat juga regulasi yang bertolak belakang dengan semangat kebebasan beragama dan berkepercayaan di Indonesia. Yaitu UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama yang juga merupakan salah satu dasar pertimbangan terbitnya SKB 3 Menteri. Undang-undang ini kontroversial karena sampai saat ini definisi tentang “Penodaan Agama” yang dimaksud dalam undang-undang tersebut tidak jelas. Ditambah dituliskan terkait agama resmi, dengan kata lain agama atau kepercayaan yang diluar 5 agama resmi tersebut tidak diakui. Hal ini tentu bertolak belakang dengan hak beragama dan berkepercayaan yang tercantum di konstitusi sebagai non derogable rights atau hak yang tidak dapat dikurangi sedikitpun.

Kontributor : Nabil Ali Ahmad

You Might Also Like

Perkuat Syiar Islam, Ahmadiyah Berbagi Literatur Keislaman Secara Gratis

Kini Masyarakat Bisa Mengenal Ahmadiyah Melalui Perpustakaan Basis Web

Selaraskan Ilmu dan Teknologi, Lajnah Imaillah Indonesia Inisiasikan Perpustakaan Basis Web

Perpustakaan Milik Muslim Ahmadiyah Berstandar Nasional dan Sesuai UU yang Berlaku

Khalifah Islam Dorong Literasi Masyarakat, Muslim Ahmadiyah Indonesia Bentuk Perpustakaan di Setiap Daerah

Previous Article Bersihkan Jalan Depan Kantor Koramil Kecamatan Kemang, Ahmadiyah Kemang Mendapat Apresiasi dari Danramil dan Masyarakat
Next Article Walau Hanya Digelar 4 Hari, Porjam 2022 Pertandingkan 10 Cabor
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lainnya

Lajnah Imaillah Sukabumi

Pengabdian ke Masyarakat, Lajnah Imaillah Sukabumi Berkhidmat Sebagai Kader Posyandu

15/09/2023
Ahmad The Guided

Bedah Buku Ahmad The Guided One, Founder Generasi Literat Kagumi Sosok Pendiri Ahmadiyah

11/09/2023

Lewat Wisata Tarbiyat, Jemaat Ahmadiyah Bandung Barat dan Sekitarnya Tingkatkan Silaturahmi dan Giat Rishtanata

21/09/2023
Ilustrasi Kemarau Berkepanjangan (sumber: Pexel)

Kemarau Berkepanjangan, Amir Jemaah Muslim Ahmadiyah Serukan Shalat Istisqa di Seluruh Indonesia

19/09/2023
Lajnah Imaillah Sukabumi

Semangat HUT RI Masih Terasa, Lajnah Imaillah Ikut Lomba Digelar Fatayat NU

10/09/2023
Show More
Warta Ahmadiyah

Warta Ahmadiyah merupakan sumber resmi Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang menyajikan ragam informasi seputar kegiatan dan pandangan Ahmadiyah mengenai berbagai hal.

Kategori

  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Berita

Copyright 2016 – 2023 @wartaahamdiyah.org All rights reserved

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?