By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Warta Ahmadiyah
Youtube
  • Beranda
  • Berita
    • Mancanegara
    • Nasional
    • Daerah
  • Organisasi
    • Ansharullah
    • Khuddam
    • Lajnah Imaillah
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
Font ResizerAa
Warta AhmadiyahWarta Ahmadiyah
Pencarian
Follow US
  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
© WartaAhmadiyah
Hukum & HAM

AMLA Menjadi Narasumber Jagongan Online Indonesia Merayakan Perbedaan

Last updated: 20 Oktober 2022 10:08
By Sofia Farzanah 222 Views
Share
SHARE

AMLA (Ahmadiyah Moslem Lawyer Asosiation) JAI, Fitria Sumarni diundang sebagai narasumber dalam acara Jagongan Online Indonesia Merayakan Perbedaan (17/10/2022). Mengangkat Tema “Mengapa Masih Ada Diskriminasi di Indonesia? Studi Kasus Ahmadiyah” diselenggarakan oleh perkumpulan Indonesia Merayakan Perbedaan.

“Dua hal penyebab terjadinya diskriminasi terhadap Ahmadiyah di Indonesia adalah stigma sesat dan prasangka buruk. Hal yang tersebar secara terstruktur dan masif juga adanya regulasi diskriminatif yang tidak sejalan dengan jaminan HAM dan instrumen HAM internasional dan nasional” Ujar Fitria Sumarni, Ketua Komite Hukum JAI.

Perkumpulan Indonesia Merayakan Perbedaan telah berdiri sejak 2017 oleh tokoh-tokoh agama dari tujuh agama yang ada di Indonesia yang mempunyai visi misi menularkan Ke-Bhinneka Tunggal Ika-an dan toleransi kepada masyarakat Indonesia. Dalam acara ini, penyelenggara juga mengundang beberapa tokoh agama yang turut hadir menyimak.

Fitria menyampaikan bahwa banyak sekali fitnah dan hoaks yang beredar tentang Ahmadiyah bahkan disebarkan juga di institusi pendidikan. Ia mendorong para tokoh agama di perkumpulan Indonesia Merayakan Perbedaan untuk mengawal lembaga pendidikan agar jangan sampai menjadi tempat penyebaran benih-benih intoleransi.

Dalam paparannya, Fitria menjelaskan tentang data regulasi-regulasi diskriminatif terhadap Ahmadiyah. Di level nasional ada SKB 3 Menteri tahun 2008 yang sering sekali dijadikan alat legitimasi oleh kelompok intoleran dalam melakukan tindakan diskriminatif terhadap Ahmadiyah. Contohnya ada walikota yang menolak perpanjangan Ijin Pemakaian Tanah dengan dasar SKB 3 Menteri. Menutup paksa masjid yang dibangun oleh komunitas Muslim Ahmadiyah dengan dasar SKB 3 Menteri. Padahal SKB sama sekali tidak memuat aturan tentang hal tersebut.

Menanggapi paparan tersebut, beberapa tokoh agama menyampaikan apresiasi atas paparan yang disampaikan dan juga mengungkapkan keprihatinan karena diskriminasi masih saja terjadi terhadap komunitas muslim Ahmadiyah.

Kyai Hannan Mannan menyampaikan, “Seharusnya semakin dalam seseorang beragama semakin welas asih dan semakin universal.” Ujarnya.
Ia juga menyampaikan pandangan kemungkinan faktor pemicunya adalah kecemburuan melihat romantisme Ahmadiyah dengan tokoh pendirinya dan untuk mengatasi hal ini Komunitas Ahmadiyah perlu terus menyuarakan bahwa Ahmadiyah juga mengidolakan Yang Mulia Rasulullah saw Muhammad saw. Mungkin hal tersebut belum banyak diketahui oleh masyarakat seakan-akan tokoh pendiri Ahmadiyah menggantikan tokoh Nabi Muhammad saw. Anggapan ini harus dihilangkan di masyarakat.
Ia memandang karena adanya kebijakan diskriminatif terhadap Ahmadiyah, penting menurutnya agar tokoh-tokoh dalam pemerintahan dihadirkan juga dalam acara-acara Indonesia Merayakan Perbedaan. Perbedaan adalah anugerah Tuhan yang seharusnya dirayakan.

Kontributor: Fitria Sumarni

You Might Also Like

Cegah Bullying di Sekolah, AMLA Indonesia Gelar Penyuluhan Hukum

Vonis Ringan Perusak Masjid di Sintang, Hakim dan Jaksa Dinilai Tidak Serius

Gelar Bimbingan Hukum, AMLA Bekali Mubaligh Pengetahuan Soal UU ITE

Pembongkaran Masjid Miftahul Huda, Setara: Kekalahan Pancasila di Tahun Toleransi

Satpol PP Bongkar Masjid, Ahmadiyah Hadapi Dengan Mengedepankan Akhlak

Previous Article Ahmadiyah Kemang Bogor Gelar Acara Siratun Nabi dan Perpisahan Mubalig Baru
Next Article Ahmadiyah Hadiri Forum TUNAS Gusdurian
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Might Also Like

Hukum & HAM

Fakta di Balik Pembongkaran Paksa Masjid Miftahul Huda

Hajar Ummu Fatikh 12 Min Read
Hukum & HAM

Dapat Dukungan Warga, Ahmadiyah Minta Bupati Sintang Fasilitasi IMB Masjid Miftahul Huda

Mubarak 2 Min Read
DKI JakartaHukum & HAMNasional

Praktik Inklusi Ahmadiyah, Direkam ke Dalam Sebuah Buku

Firmansyah 3 Min Read
Previous Next
Warta Ahmadiyah

Warta Ahmadiyah merupakan sumber resmi Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang menyajikan ragam informasi seputar kegiatan dan pandangan Ahmadiyah mengenai berbagai hal.

Kategori

  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Berita

Copyright 2016 – 2023 @wartaahamdiyah.org All rights reserved

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?