Jakarta – 27/08/2022. AMLA (Ahmadiyya Muslim Lawyers Association) Indonesia kolaborasi dengan LBH Jakarta melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat berupa bantuan hukum non litigasi dalam bentuk penyuluhan hukum mengenai hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum dalam hal ini anak-anak yang sedang berkonflik dengan hukum di Sentra Handayani Jakarta.
Sentra Handayani atau Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani merupakan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Sosial RI yang melayani rehabilitasi sosial bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK), seperti anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan tersiolasi, anak korban penelantaran, dan dua belas golongan lainnya yang tercantum dalam Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Penyuluhan ini dihadiri oleh delapan belas anak-anak yang berkonflik dengan hukum dengan kasus yang bervariasi, seperti tawuran, penganiayaan, penipuan, dan pencurian. Selain itu, penyuluhan ini juga dihadiri oleh dua perwakilan dari International Legal Foundation (ILF), beberapa orang tua dari anak-anak yang berkonflik dengan hukum, pengurus Sentra Handayani dan Pengurus Pusat Lajnah Imailah‚ Eva Hanifah.
Penyuluhan ini dimulai pukul 14.00 WIB dan terbagi menjadi dua sesi, yaitu sesi pemaparan materi dan tanya jawab. Pemateri dari LBH Jakarta adalah Shaleh Al Ghifari, sementara pemateri dari AMLA Indonesia adalah Fitria Sumarni. Para pemateri menjelaskan beberapa materi, diantaranya makna dan jenis-jenis anak yang berhadapan dengan hukum, gambaran umum sistem peradilan pidana anak, hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum, perbedaan proses hukum anak dan orang dewasa, jenis hukuman bagi anak, pertanggungjawaban pidana bagi anak, dan bantuan hukum gratis bagi anak. Adapun, setelah pemaparan materi, penyuluhan ini dilanjutkan dan diakhiri dengan sesi tanya jawab dari para peserta dan pengurus Sentra Handayani.
(Kontributor : Ansar & Fitria)