By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Warta Ahmadiyah
Youtube
  • Beranda
  • Berita
    • Mancanegara
    • Nasional
    • Daerah
  • Organisasi
    • Ansharullah
    • Khuddam
    • Lajnah Imaillah
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
Font ResizerAa
Warta AhmadiyahWarta Ahmadiyah
Pencarian
Follow US
  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
© WartaAhmadiyah
Hukum & HAM

Pembekalan Hukum AMLA Indonesia di Singaparna, Pahami Hak dan Kewajiban Hukum

Last updated: 19 Desember 2024 22:44
By Talhah Lukman A 260 Views
Share
Ahmadiyya Muslim Lawyers Association (AMLA) Indonesia mengadakan acara pembekalan hukum
Ahmadiyya Muslim Lawyers Association (AMLA) Indonesia mengadakan acara pembekalan hukum
SHARE

Tasikmalaya – Ahmadiyya Muslim Lawyers Association ata AMLA Indonesia mengadakan acara pembekalan hukum di mesjid Baiturrahim Singaparna, Tasikmalaya pada Sabtu 14 Desember 2024.

Acara yang dihadiri lebih dari 70 orang ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan hak dan kewajiban hukum dalam kegiatan sehari-hari.

Acara dibuka dengan pembacaan Al-Quran kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Amir Daerah Jemaat Ahmadiyah Jabar 7, Heris.

Dirinya menyampaikan ucapan terima kasih kepada AMLA karena bersedia datang langsung memberikan pembekalan hukum kepada pengurus yang ada di Jabar 7.

“Saya berharap setiap pengurus yang hadir dalam acara pembekalan hukum ini dapat memahami dan memperhatikan setiap materi yang disampaikan oleh para pemateri,” ujar Heris.

Materi pertama disampaikan oleh Suwitono melalui Zoom meeting, dengan tema ‘Koordinasi dengan Kepolisian dalam Penyelenggaraan Acara Keramaian’.

Ia menekankan pentingnya memahami peraturan perundang-undangan terkait kegiatan keramaian umum dan prosedur perizinan.

Materi kedua disampaikan oleh Andi Wijaya tentang ‘Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan’.

Dalam kesempatan tersebut, Andi menjelaskan bahwa hak kebebasan beragama dan berkeyakinan dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi Internasional.

Materi ketiga disampaikan oleh ucie Amatul Qudus , tentang ‘Pentingnya Bukti Kepemilikan Tanah’.

Pada pembahasannya, Sucie menjelaskan bahwa sertifikat tanah merupakan bukti sah kepemilikan tanah dan memiliki fungsi hukum, ekonomi, administratif, dan sosial.

Adapun Materi keempat disampaikan Fitria Sumarni yang bertemakan ‘Mempelajari SKB dan Pedoman Pelaksanaannya’.

Dimana di dalamnya dibahas mengenai kedudukan Ahmadiyah dimata hukum dan juga dipelajari bagaimana cara kita sebagai warga jemaat menyikapi adanya SKB tersebut.

Acara yang berlangsung selama 8 jam tersebut berjalan interaktif. Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan dari audiens mengenai permasalahan permasalahan hukum yang sedang terjadi.

Diadakannya pembekalan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman anggota mengenai hukum khususnya memahami peraturan perundang-undangan terkait kegiatan keramaian umum, pengurusan kepemilikan tanah atau aset milik jemaat.

Termasuk mengetahui bagaimana cara menghadapi segala permasalahan hukum yang terjadi di lingkungan Jemaat Ahamdiyah Indonesia. *

You Might Also Like

Dapat Dukungan Warga, Ahmadiyah Minta Bupati Sintang Fasilitasi IMB Masjid Miftahul Huda

Gandeng LBH Jakarta, AMLA Indonesia Gelar Penyuluhan Terkait Hukum

Satpol PP Bongkar Masjid, Ahmadiyah Hadapi Dengan Mengedepankan Akhlak

Pembongkaran Masjid Miftahul Huda, Setara: Kekalahan Pancasila di Tahun Toleransi

AMLA Indonesia Berikan Pembekalan Pengetahuan Hukum untuk Mubaligh Baru

Previous Article AMLA Indonesia Cegah Bullying di Sekolah, AMLA Indonesia Gelar Penyuluhan Hukum
Next Article plakat penghargaan LBH Kalbar Apresiasi Mubaligh Ahmadiyah, Beri Plakat Penghargaan Sebelum Berpisah
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Might Also Like

Mentoring AMLA bahas soal perbedaan notaris dan PPAT
Hukum & HAM

Mentoring AMLA Bahas Soal Profesi Notaris dan PPAT, Berbeda?

Talhah Lukman A 3 Min Read
Hukum & HAMNasional

Fasilitasi Bimbingan Karir, AMLA Adakan Mentoring Untuk Mahasiswa dan Sarjana Hukum

Sofia Farzanah 2 Min Read
DKI JakartaHukum & HAM

Pasal Karet Penodaan Agama Masih Menghantui Kelompok Marjinal

Firmansyah 3 Min Read
Previous Next
Warta Ahmadiyah

Warta Ahmadiyah merupakan sumber resmi Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang menyajikan ragam informasi seputar kegiatan dan pandangan Ahmadiyah mengenai berbagai hal.

Kategori

  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Berita

Copyright 2016 – 2023 @wartaahamdiyah.org All rights reserved

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?