Surat Edaran Bupati Tentang pelarangan pembangunan Masjid dan aktivitas Komunitas Muslim Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang Kabupaten Garut bertentangan dengan Undang Undang dan sikap pemerintah pusat dalam mendorong pembangunan moderasi beragama.
Bupati Garut melakukan tindakan diskriminatif dan inkonstitusional dengan mengeluarkan Surat Edaran Pelarangan Aktivitas Penganut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan Penghentian Kegiatan Pembangunan Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut pada tanggal 6 Mei 2021, di tengah usaha pemerintah pusat melawan toleransi dan radikalisasi beragama melalui sikap moderasi beragama untuk terbangun kolaborasi dan harmoni di masyarakat, apalagi di tengah perjuangan berat mengatasi pandemi Covid-19.
Tanggal 25 April 2021, datang masa jauh dari luar kampung Nyalindung, Garut, tempat lokasi pembangunan masjid ke lokasi untuk meminta pemberhentian pembangunan Masjid.
Tanggal 29 April, ketua Pembangunan Masjid, Asep Nanu dan Ketua RW 02, Teten, menemukan penandaan oleh pihak tidak dikenal terhadap rumah-rumah warga non-Ahmadiyah dengan pita kuning.
Tanggal 30 April 2021, DPD Jemaat Ahmadiyah Kabupaten Garut mengirimkan surat ke kejaksaan Negeri Garut dan Kepolisian Resort Garut untuk audiensi, namun kedua instansi tersebut menolak dengan alasan sedang dibahas di FORKOPIMDA.
Kemudian, tanggal 4 Mei 2021, DPD Jemaat Ahmadiyah Kabupaten Garut mengirimkan surat ke Bupati Garut untuk audiensi, namun Bupati menolak ditemui.
Tanggal 6 Mei 2021 Pukul. 13.30 WIB, petugas dari Satpol PP yang dipimpin oleh Kepala Satuan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Bambang Hapidz bersama unsur FORKOPIMCAM Cilawu menutup Masjid dengan memasang Satpol PP line. Dan memberikan Surat Edaran Bupati terkait pelarangan aktivitas dan pembangunan Masjid Jemaat Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu.
Alasan pihak Bupati Garut menghentikan proses pembangunan Masjid dan melarang aktifitas kegiatan Ahmadiyah di Kabupaten Garut berdasarkan SKB 3 Menteri tahun 2008 tentang Ahmadiyah dan Pergub Jawa Barat No 12 tahun 2011
Pengurus beserta warga komunitas muslim Ahmadiyah menolak penutupan paksa Masjid yang sedang tahap pembangunan tersebut, karena baik SKB 3 Menteri 2008 maupun Pergub No 12 tahun 2011 isinya tidak ada larangan pembangunan masjid dan pelarangan kegiatan Ahmadiyah, penutupan tersebut juga tidak disertai dengan dengan berita acara atau surat tugas penyegelan.
Berdasarkan hal tersebut, DPD Jemaat Ahmadiyah Kabupaten Garut menyatakan sikap:
- Menolak dengan keras penutupan paksa Masjid yang dikelola oleh Jemaat Ahmadiyah Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.
- Menolak dengan keras dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Garut tentang pelarangan aktivitas penganut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan Penghentian Kegiatan Pembangunan Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut yang tidak pernah melibatkan pihak JAI dalam pembuatannya.
- Bupati Garut segera mencabut Surat Edaran pelarangan aktivitas dan pembangunan Masjid di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, serta menghentikan segala bentuk pelanggaran dan atau pembatasan terhadap Jemaat Ahmadiyah.
- Bupati Garut sebagai kepala daerah, wajib memfasilitasi dan menjamin warganya untuk dapat beribadah menurut agama dan kepercayaannya tersebut.
Garut, Kamis, 6 Mei 2021
Ketua DPD Jemaat Ahmadiyah Kab. Garut
H. Rahmat Syukur Maskawan
Hanya kepada Mu kami memohonkan Keadilan,Allah Maha mengetahui apa apa yg mereka kerjakan
Luar biasa pemkab Garut, sementara umat muslim didunia ini sedang sibuk-sibuknya nya berbuat kebaikan dan mencari pahala itu malah sebaliknya membuat sebagian umat muslim kesusahan. Ya Allah