Fakta dan data menunjukan bahwa Jaminan atas Kebebasan Beragama, Berkeyakinan dan Beribadah[Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan] di Indonesia terus memburuk.
JAKARTA, suaramerdeka.com – Dalam lima tahun terakhir, pelanggaran HAM dilakukan secara sistematis oleh negara terhadap jamaah Ahmadiyah, umat Kristiani, pemeluk mazhab Syiah dan komunitas-komunitas sufi/tarekat di berbagai provinsi Indonesia.
Fakta dan data menunjukan bahwa Jaminan atas Kebebasan Beragama, Berkeyakinan dan Beribadah [Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan] di Indonesia terus memburuk.
Akibatnya, sebagian masyarakat korban terusir dari tempat tinggalnya, kehilangan harta benda, anak-anak mereka tidak dapat melanjutkan pendidikan, mendapatkan perlakuan diskriminatif dari lingkungan dan negara, hingga pelanggaran hak-hak fundamental, semisal menjadi korban pembunuhan dan beragam bentuk perampasan kemerdekaan lainnya.
Hasil pemantauan Jaringan Nasional untuk Advokasi Keberagaman menemukan faktor mendasar penyebab kekerasan dan beragam bentuk pelanggaran HAM terhadap kelompok agama dan keyakinan di Indonesia.
Maka dari itu, Jaringan Nasional untuk Advokasi Keberagaman menuntut Calon presiden dan wakil presiden saat ini berkomitmen menjamin terpenuhinya hak kebebasan beragama, beribadah dan berkeyakinan kepada seluruh warga negara tanpa kecuali.
“Presiden dan Wakil Presiden terpilih menjadikan penyelesaian kasus-kasus intoleransi dan kekerasan berbasis agama sebagai agenda prioritas tahun pertama pemerintahannya,” kata mereka dalam keterangan persnya.
Lalu, Presiden hasil pemilu 2014 mengambil langkah-langkah serius untuk memperbaiki cara pandang dan kinerja kepolisian Indonesia (Polri) dalam menangani kasus-kasus tindak kekerasan berbasis agama terhadap kelompok komunitas agama, mazhab dan kepercayaan tertentu.
“Pemerintah RI mencabut kebijakan dan perundang-undangan yang berpotensi menimbulkan konflik dan kekerasan berbasis agama terhadap kelompok komunitas agama, mazhab dan kepercayaan tertentu.
Kepolisian RI harus melakukan penyelidikan dan memastikan penghukuman terhadap anggotanya yang terlibat dan atau membiarkan praktik pelanggaran HAM [pelanggaran hukum] dalam kasus-kasus pelanggaran hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.
“Komnas HAM agar melakukan upaya-upaya untuk memastikan terjadinya pengadilan HAM bagi para pelaku pelanggaran hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan. Pemerintah Indonesia mengambil langkah-langkah nyata untuk memastikan terpenuhinya hak-hak korban intoleransi khususnya kelompok perempuan dan anak, atas kebenaran, keadilan dan pemulihan,” tandasnya.
(Andika Primasiwi/CN26/SMNetwork)