Pontianak, Warta Ahmadiyah- Mubaligh Jemaat Muslim Ahmadiyah bertemu perwakilan Komisi Informasi dan Komunikasi MUI Kalimantan Barat.
Pertemuan berlangsung di Kafe Everyone, Jalan Karna Sosial, Kota Pontianak pada Minggu 2 Agustus 2026.
Kedua pihak membahas persoalan teologi dan keberadaan Ahmadiyah di Pontianak.
Mubaligh Jemaat Ahmadiyah Pontianak, Mln. Jahid A. Muztahidin menyampaikan pentingnya memperluas ruang dialog.
Mln. Jahid menyebut Jamaah Muslim Ahmadiyah memiliki badan hukum di Indonesia.
Menurut dia, legalitas tersebut ada sejak 1953 melalui Kementerian Kehakiman.Status itu diperkuat pada 2020 melalui persetujuan Kementerian Hukum dan HAM.
Mln. Jahid mengatakan silaturahmi diperlukan untuk mengurangi prasangka.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya mendorong seminar, diskusi kelompok, serta kegiatan lintas iman sebagai ruang dialog.
Sementara itu, Perwakilan MUI Kalimantan Barat, Ahmad Fauzi, menyambut positif pertemuan tersebut.
Ahmad menegaskan perbedaan keyakinan tidak semestinya menghambat kedamaian dan kerukunan.
Ia mengapresiasi kiprah global Ahmadiyah, termasuk penerjemahan Al-Qur’an ke lebih dari 100 bahasa.
Pada akhir pertemuan, Jahid menyerahkan buku karya pimpinan Ahmadiyah kepada MUI.
Silaturahmi tersebut diharapkan menjadi langkah awal dialog berkelanjutan.

Tidak ada Respon