Pernyataan Sikap ICRP
Tegakkan Keadilan untuk Jemaah Ahmadiyah
Masjid Al-Misbah di Jatibening, Bekasi, telah berdiri pada tahun 1993. Sejak selesai dibangun, masjid tersebut telah digunakan oleh 400 orang penganut Ahmadiyah di Kota Bekasi secara terus-menerus hingga kini. Gedung yang terletak di Jalan Pangrango Terusan Nomor 44 Jatibening, Bekasi, tersebut berdiri di atas tanah seluat s 1.023 meter persegi dengan sertifikat hak milik nomor 1942, yang telah dimiliki sejak tahun 1989. Izin mendirikan bangunan (IMB) gedung Masjid Al-Misbah ini juga telah diterbitkan oleh Pemerintah Kota Bekasi dengan nomor 503/547/CDTK.TB tanggal 28 April 1997.
Namun, Jumat sore, 8 Maret 2013 petugas kepolisian dan satpol PP menyegel masjib al-Misbah tersebut. Sempat mendapat perlawanan dari anggota jemaah Ahmadiyah, namun polisi bersikeras menyegel masjid tersebut. Akhirnya, pada Tanggal 4 April 2013, Pemerintah Kota Bekasi menyegel permanen dan memagari Masjid Al-Misbah, Jatibening, Bekasi. Penyegelan itu dilakukan melalui Surat Perintah Tugas Nomor: 800/60-Kesbangpolinmas/IV/2013 yang ditandatangani oleh Plh. Sekretaris Daerah Kota Bekasi. Pada akhirnya, Jemaah Ahmadiyah hanya bisa pasrah melihat Masjidnya disegel aparat.
Kamis, 05 November di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung membacakan putusan sengketa pemagaran dengan seng Masjid Al-Misbah melalui Surat Perintah Tugas Nomor: 800/60-Kesbangpolinmas/IV/2013 yang ditandatangani oleh Plh. Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Majelis Hakim menyatakan bahwa Surat Perintah Tugas yang dikeluarkan oleh Plh. Sekretaris Daerah Kota Bekasi tidak sah dengan pertimbangan bahwa Plh atau Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Bekasi yaitu Asisten Pemerintahan Kota Bekasi tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat tersebut.
Namun Majelis Hakim dalam suatu persidangan memutuskan menolak gugatan Penggugat dengan pertimbangan bahwa Tergugat yaitu Walikota Bekasi dalam mengeluarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 800/422-Kesbangpolinmas/III/2013 untuk melakukan penggembokan pagar Masjd Al-Misbah Jatibening Bekasi sudah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tentu kedua keputusan kontradiktif ini sangat membingungkan.
Menanggapi keadaan tersebut Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) menilai
1. Mengutuk Tindakan Pemerintah Kota Bekasi yang telah bertentangan dengan UUD 1945 karena didalam Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.” Selain itu, Pemerintah Kota Bekasi juga melanggar Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, dimana ditegaskan bahwa “ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu” dengan kata lain tindakan Walikota dan Satpol PP kota Bekasi yang melakukan penyegelan dan pemagaran Masjid Al-Misbah telah bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.
2. Pemerintah Kota Bekasi harus bertanggung jawab atas tindakan diskriminasinya dan menuntut Pemerintah Kota Bekasi untuk melindunggi semua warganya dari ancaman pelanggaran Hak Asasi Manusia sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 Ayat (1) dan (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dimana di ayat (1) ditegaskan bahwa “Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamnya dan kepercayaannya itu.”dan di ayat (2) ditegaskan bahwa Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agama yang masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Seharusnya Pemerintah Kota Bekasi menjadi pelindung hak masyarakat untuk beribadah HAM sehingga menciptakan hubungan yang harmoni diantara masyarakat.
3. Menuntut Majelis Hakim untuk bersikap adil, tegas dan netral sehingga tidak menciderai hak kebebasan beragama dan berkeyakinan warga negara.
Jakarta, 10 Desember 2013
Mengetahui,
Musdah Mulia
Ketua Umum ICRP
M. Imdadun Rahmat
Sekretaris Umum ICRP