Religious Freedom for All, Ruang Perjumpaan Jadi Jalan Memperkuat Kebebasan Beragama

Munadi AhmadDaerah3 min
Forum “Religious Freedom for All” menyoroti pentingnya kebebasan beragama, rasa aman, layanan publik, dan penghormatan tanpa diskriminasi.
A-AA+A++

Jakarta, Warta Ahmadiyah — Kebebasan beragama tidak hanya berbicara tentang hak menjalankan ibadah, tetapi juga tentang bagaimana setiap warga negara dapat hidup aman, memperoleh layanan publik, dan dihormati tanpa membedakan keyakinannya. Gagasan tersebut mengemuka dalam diskusi “Religious Freedom for All: Building Respect and Understanding” di atAmerica, Pacific Place Mall, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Diskusi tersebut menghadirkan Yenny Wahid, Direktur The Wahid Foundation; Bishop Antonius Subianto Bunjamin O.S.C., Ketua Konferensi Waligereja Indonesia (KWI); Robby Hernawan, Wali Kota Salatiga; serta Yendra Budiana, Ketua Media Center Nasional Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang mewakili Amir Nasional JAI. Diskusi dimoderatori Siti Nurhayati, peneliti Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PUSAD) Paramadina.

Dalam forum tersebut, Yendra menempatkan pengalaman Ahmadiyah dalam konteks yang lebih luas, yakni perjalanan Indonesia sebagai bangsa yang sejak awal dibangun di atas keberagaman. Menurutnya, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan UUD 1945 menunjukkan bahwa perbedaan bukan alasan untuk memisahkan diri, melainkan dasar untuk membangun kehidupan bersama. “Esensinya kita membicarakan tentang bangsa ini yang dari awal dibangun atas perbedaan, tapi punya satu harapan, tujuan untuk hidup bersama-sama, bersatu,” ujarnya.

Baca juga: DPW Muslim Ahmadiyah NTB Hadiri Moderation Connect 2026 di UIN Mataram

Ia menyoroti pengalaman Ahmadiyah yang tidak hanya berkaitan dengan kebebasan beribadah, tetapi juga dapat berdampak pada akses terhadap layanan publik. “Banyak orang berpikir kalau permasalahannya adalah urusan beragama seakan-akan hanya masalah tidak bisa beribadah. Tapi justru jauh lebih dari itu. Orang kemudian tidak bisa mendapatkan KTP, tidak bisa menikah, tidak bisa punya buku tabungan, tidak bisa punya paspor,” katanya.

Sekertaris Pers JAI tersebut mendorong negara hadir melalui regulasi dan penegakan hukum, sementara tokoh agama dan masyarakat perlu berani menyuarakan hak kelompok lain meskipun berbeda keyakinan. “Saya sebagai Muslim Ahmadiyah tidak mesti diam pada saat gereja itu kemudian tidak bisa berdiri padahal punya hak di sana,” ujarnya.

Toleransi, menurutnya, tidak cukup berhenti pada sikap membiarkan kelompok berbeda menjalankan kehidupannya masing-masing, tetapi perlu berkembang menjadi kolaborasi dalam membangun negeri. “Kita membicarakan cita-cita bersama sebagai sebuah bangsa, cita-cita bersama sebagai manusia yang ingin tinggal aman di sini,” tambahnya.

Baca juga: Semarak Kemerdekaan, Rumah Belajar HF Namorambe Bangun Kebersamaan Lewat Lomba 17 Agustus

Dalam lima tahun ke depan, Yendra melihat setidaknya dua langkah penting untuk memperkuat kebebasan beragama: penegakan hukum oleh pemerintah dan memperbanyak ruang perjumpaan antarkelompok oleh tokoh agama maupun masyarakat. “Kalau dari pemerintah jelas cukup penegakan hukum. Kalau dari tokoh agama membangun banyak ruang perjumpaan. Menurut saya dua hal itu akan memudahkan dan mempercepat permasalahan kebebasan beragama,” ujarnya.

Yendra menutup dengan optimisme bahwa Indonesia memiliki modal sosial yang kuat untuk merawat keberagaman. Menurutnya, perjumpaan yang terus dibangun dapat mengubah hubungan antarkelompok dari sekadar toleransi menjadi kerja sama nyata. Semangat tersebut menjadi pesan utama forum: kebebasan beragama tidak hanya membutuhkan aturan yang menjamin hak, tetapi juga masyarakat yang mau saling mengenal, berdialog, dan berjalan bersama sebagai sesama warga Indonesia.