Jakarta – Tim Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) mengecam langkah Pemerintah Kabupaten Sintang yang mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 3 terkait pembongkaran Masjid Miftahul Huda yang dikelola oleh Jamaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Ancaman itu termuat dalam SP 3 yang dilayangkan Pemkab Sintang kepada Ahmadiyah Sintang tertanggal 7 Januari 2022.
Dalam surat tersebut, Pemkab Sintang mengancam akan merobohkan bangunan itu apabila Jamaah Ahmadiyah tidak membongkarnya sendiri dalam 14 hari alias hingga 21 Januari 2022.
“Surat yang dikeluarkan tepat sehari setelah vonis ringan pelaku dikeluarkan oleh PN Pontianak, memberikan tenggat waktu selama 14 hari, yang jatuh pada 21 Januari 2022. Secara sangat kebetulan, ini bertepatan dengan keluarnya para pelaku yang menamakan dirinya Aliansi Umat Islam, dari tahanan,” kata Ketua Komite Hukum JAI, Fitria Sumarni dalam konferensi pers yang digelar di kantor Yayasan LBH Indonesia, Jumat, (14/1/2022).
Fitria mengungkapkan, Pemkab Sintang memframing masjid sebagai bangunan tanpa izin yang difungsikan sebagai tempat ibadah.
“Bupati dengan sengaja enggan dan menghindari menyebut masjid karena tidak mau berpedoman kepada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM 2 Menteri) tentang pendirian rumah ibadah,” ujarnya.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa penyelesaian perselisihan rumah ibadah harus diselesaikan dengan musyawarah bahkan menjadi kewajiban Bupati untuk menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah.
“PBM 2 Menteri sama sekali tidak memberi ruang kepada Bupati untuk menjatuhkan sanksi perobohan,” jelas Fitri.
Fitria juga mempertanyakan, sikap Bupati yang mempermasalahkan izin bangunan di Desa Balai Harapan karena faktanya tidak ada rumah ibadah di Desa Balai Harapan yang memiliki IMB.
“Jadi tindakan Bupati yang mempermasalahkan IMB Masjid Miftahul Huda adalah tindakan diskriminatif dan melanggar HAM. Selain itu tindakan Bupati yang akan membongkar masjid Miftahul Huda sejalan dengan kemauan kelompok intoleran (Aliansi Umat Islam) yang menginginkan Masjid Miftahul Huda dirobohkan,” pungkasnya.
Biarlah langit yang bertindak