Kabupaten Sukabumi- Dalam rangka mengkonfirmasi sekaligus menayakan perkembangan terkait pembakaran dan penyegelan Masjid Al-Furqon yang dikelola oleh Jemaat Ahmadiyah Sukabumi. Komnas HAM mengadakan pertemuan dengan pengurus Ahmadiyah Sukabumi, bertempat di salah satu tempat makan di Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Rabu (28/02).
Kepala Biro Penegakan Komnas HAM, Johan Efendi mengatakan semua pihak, termasuk Jemaat Ahmadiyah diberi kesempatan untuk dapat mengungkapkan harapan dan keluhan-keluhan yang dirasakan.
“Kami ingin mengkonfirmasi sekaligus menanyakan perkembangan laporan dari Ahmadiyah yang dilayangkan pada tahun 2015 terkait pembakaran dan penyegelan mesjid Al-Furqon”, kata Johan Effendi.
Ketua/Amir Pimpinan Daerah Ahmadiyah Sukabumi, Wawan Rustiawan mengungkapkan, bahwa adanya perbedaan perlakuan terkait Ahmadiyah di Kabupaten Sukabumi.
” Jika dibandingkan, respon yang didaparkan agak berbeda melihat kasus yang terjadi di Parakansalak dan Jampang Tengah. Padahal keduanya terjadi dalam kurun waktu yang tidak terpaut jauh, apalagi keduanya sama-sama ada di Kabupaten Sukabumi, baik lokasi dan pemerintahannya sama, tetapi kenapa intruksi pemerintah untuk mencabut larangan hanya terealisasi di Jampang Tengah saja, sementara di Parakansalak tidak? Ungkap Wawan Rustiawan
Sementara itu salah satu anggota JAI Parakansalak, Asep Saepudin berharap agar Komnas HAM mampu memfasilitasi agar segel tersebut bisa dicabut.
“Kami dari Ahmadiyah ingin agar Komnas HAM dapat memfasilitasi sehingga kami bisa mencabut segel mesjid kami serta dapat menggunakan kembali semua fasilitas keagamaan milik kami sendiri”, ujar Asep dalam kesempatan tersebut
Dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM menyatakan akan sesegera mungkin mempertemukan pihak Ahmadiyah dengan pemerintah setempat untuk mediasi kasus tersebut.
Kontributor: Siddika Tahirah