By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Warta Ahmadiyah
Youtube
  • Beranda
  • Berita
    • Mancanegara
    • Nasional
    • Daerah
  • Organisasi
    • Ansharullah
    • Khuddam
    • Lajnah Imaillah
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
Font ResizerAa
Warta AhmadiyahWarta Ahmadiyah
Pencarian
Follow US
  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
© WartaAhmadiyah
Hukum & HAM

Pembongkaran Masjid Miftahul Huda, Setara: Kekalahan Pancasila di Tahun Toleransi

Last updated: 29 Januari 2022 16:34
By Rizal 248 Views
Share
Ketua BP Setara Institute, Hendardi (foto: ANTARA)
SHARE

Sintang – Setara Institute mengutuk keras pembongkaran kubah dan alih fungsi Masjid Miftahul Huda di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Sabtu, (29/1/2022).

Kejadian tersebut sungguh ironis karena terjadi di tengah dicanangkannya ‘Tahun Toleransi’ oleh Menteri Agama Republik Indonesia.

Sebelumnya, Masjid Miftahul Huda diserang, dirusak, dan sebagian bangunan di kompleks masjid dibakar oleh kelompok intoleran. 22 orang tersangka pelaku tindak pidana hasutan dan kekerasan sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pontianak Kalimatan Barat dengan vonis 4 bulan 15 hari.

Dengan fakta tersebut, jelas bahwa JAI Sintang adalah korban tindak pidana dan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan. Namun, alih-alih memulihkan hak-hak korban, pemerintah setempat justru terus menerus melakukan pelanggaran hak konstitusional warga Ahmadiyah disana dalam bentuk tindakan langsung (violation by commission), pembiaran (omission), dan aturan (rule/judiciary).

Sejak awal, paling tidak sejak April 2021, diskriminasi terhadap JAI Sintang terus terjadi. Ujaran kebencian dalam bentuk spanduk-spanduk dibiarkan. Penghakiman keyakinan saksi dari Ahmadiyah dalam persidangan terjadi. Keluar aneka kebijakan pemerintah, mulai dari Gubernur, Bupati, Satpol PP, Polres, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, hingga Ombudsman RI Kalimantan Barat, dalam aneka bentuk, mulai dari Keputusan Bersama tentang Pelarangan, Instruksi Penyegelan, Instruksi Pemantauan, Surat Peringatan Pembongkaran, Perintah Alih Fungsi, hingga Surat Tugas Pembongkaran dan alih fungsi.

Sebenarnya sudah ada upaya pemerintah pusat untuk menunjukkan sikap maju dalam merawat kebinekaan disana dan mencegah diskriminasi lanjutan terhadap komunitas muslim Ahmadiyah. Lima lembaga HAM negara (Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, KPAI, dan LPSK) sudah mengeluarkan sikap bersama merespons kejadian yang menimpa JAI Sintang. Menkopolhukkam, Menag, dan Komisi III DPR RI mengutuk kekerasan atas Ahmadiyah.

Menurut informasi yang diterima oleh SETARA, Mabes Polri, Kantor Staf Presiden, Kemenag, Kemendagri, dan beberapa kementerian/lembaga pemerintah lainnya sudah menempuh aneka komunikasi dengan pemerintah setempat, bahkan terjun langsung ke Sintang. Belum lagi Langkah-langkah yang ditempuh oleh organisasi-organisasi kemasyarakatan, seperti NU dan Muhammadiyah, organ masyarakat sipil, dan tokoh masyarakat. Namun semua itu tidak dapat mencegah Pemerintah Kabupaten Sintang dan Kalimantan Barat untuk tidak melanggar kebebasan beragama/berkeyakinan sebagai hak konstitusional warga Ahmadiyah.

Pemerintah daerah setempat memilih tunduk pada tuntutan kelompok intoleran. Pancasila kalah. Bhinneka Tunggal Ika tak dipedulikan. Konstitusi, terutama Pasal 28E dan Pasal 29 Ayat (2) diabaikan.

Mencermati perkembangan tersebut, Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi mendesak Menkopolhukam, Mendagri, Menag, Kapolri, dan seluruh lembaga terkait untuk mengambil langkah intervensi yang dibutuhkan sesuai dengan kewenangannya masing-masing untuk menghentikan pembongkaran masjid.

“Semua kementerian atau lembaga terkait harus mengambil langkah intervensi sesuai kewenangannya masing-masing untuk mencegah terjadinya diskriminasi lanjutan, dan memulihkan hak-hak konstitusional Komuniad Ahmadiyah di Sintang, Kalimatan Barat,” kata Hendardi dalam keterangan rilisnya.

Hendardi juga mendorong seluruh unsur pemerintah, pusat dan daerah untuk melindungi kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagai hak konstitusional setiap warga negara.

“Pemerintah berkewajiban untuk melindungi hak beragama, memajukan toleransi, serta merawat dan meneguhkan kebinekaan Indonesia sebagaimana dimuat dalam nilai-nilai Pancasila dan dijamin oleh UUD Negara RI tahun 1945,” pungkasnya.

You Might Also Like

Satpol PP Bongkar Masjid, Ahmadiyah Hadapi Dengan Mengedepankan Akhlak

Aktivis kebebasan beragama luncurkan kampanye toleransi

AMLA Indonesia Berikan Pembekalan Pengetahuan Hukum untuk Mubaligh Baru

Komnas HAM Berjanji Mediasi Pemkab Sukabumi dan Ahmadiyah

Sobat KBB dan LBH Bandung Ajak Masyarakat Jabar Lawan Intoleransi    

TAGGED:Ahmadiyah SintangintoleransiPembongkaran MasjidSetara Institute
Previous Article Sambut Mubalig Ahmadiyah, KH. Chaidar: Sesat dan Tidak Allah yang Tahu
Next Article Satpol PP Bongkar Masjid, Ahmadiyah Hadapi Dengan Mengedepankan Akhlak
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Might Also Like

Daerah

Ahmadiyah Sintang Gelar Apel Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan Indonesia : Dalam Keadaan Apapun Kami Tetap Setia pada Negeri Ini

Qanita 3 Min Read
DaerahIntoleransiTasikmalaya

Paralegal Desa Upayakan Penyelesaian Kasus Intoleransi di Tasikmalaya

Redaksi 4 Min Read
Ahmadiyya Muslim Lawyers Association (AMLA) Indonesia mengadakan acara pembekalan hukum
Hukum & HAM

Pembekalan Hukum AMLA Indonesia di Singaparna, Pahami Hak dan Kewajiban Hukum

Talhah Lukman A 2 Min Read
Previous Next
Warta Ahmadiyah

Warta Ahmadiyah merupakan sumber resmi Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang menyajikan ragam informasi seputar kegiatan dan pandangan Ahmadiyah mengenai berbagai hal.

Kategori

  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Berita

Copyright 2016 – 2023 @wartaahamdiyah.org All rights reserved

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?