By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Warta Ahmadiyah
Youtube
  • Beranda
  • Berita
    • Mancanegara
    • Nasional
    • Daerah
  • Organisasi
    • Ansharullah
    • Khuddam
    • Lajnah Imaillah
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
Font ResizerAa
Warta AhmadiyahWarta Ahmadiyah
Pencarian
Follow US
  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
© WartaAhmadiyah
Hukum & HAM

Bupati Sintang Dikecam Akibat Terbitkan SP lll Pembongkaran Masjid Miftahul Huda

Last updated: 14 Januari 2022 19:27
By Rizal 342 Views
Share
Tim Advokasi KBB menggelar konferensi pers menyikapi SP 3 Bupati Sintang terkait pembongkaran Masjid Miftahul Huda, Jumat, (14/1/2022), (foto: WartaAhmadiyah)
SHARE

Jakarta – Tim Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) mengecam langkah Pemerintah Kabupaten Sintang yang mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 3 terkait pembongkaran Masjid Miftahul Huda yang dikelola oleh Jamaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Ancaman itu termuat dalam SP 3 yang dilayangkan Pemkab Sintang kepada Ahmadiyah Sintang tertanggal 7 Januari 2022.

Dalam surat tersebut, Pemkab Sintang mengancam akan merobohkan bangunan itu apabila Jamaah Ahmadiyah tidak membongkarnya sendiri dalam 14 hari alias hingga 21 Januari 2022.

“Surat yang dikeluarkan tepat sehari setelah vonis ringan pelaku dikeluarkan oleh PN Pontianak, memberikan tenggat waktu selama 14 hari, yang jatuh pada 21 Januari 2022. Secara sangat kebetulan, ini bertepatan dengan keluarnya para pelaku yang menamakan dirinya Aliansi Umat Islam, dari tahanan,” kata Ketua Komite Hukum JAI, Fitria Sumarni dalam konferensi pers yang digelar di kantor Yayasan LBH Indonesia, Jumat, (14/1/2022).

Fitria mengungkapkan, Pemkab Sintang memframing masjid sebagai bangunan tanpa izin yang difungsikan sebagai tempat ibadah.

“Bupati dengan sengaja enggan dan menghindari menyebut masjid karena tidak mau berpedoman kepada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM 2 Menteri) tentang pendirian rumah ibadah,” ujarnya.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa penyelesaian perselisihan rumah ibadah harus diselesaikan dengan musyawarah bahkan menjadi kewajiban Bupati untuk menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah.

“PBM 2 Menteri sama sekali tidak memberi ruang kepada Bupati untuk menjatuhkan sanksi perobohan,” jelas Fitri.

Fitria juga mempertanyakan, sikap Bupati yang mempermasalahkan izin bangunan di Desa Balai Harapan karena faktanya tidak ada rumah ibadah di Desa Balai Harapan yang memiliki IMB.

“Jadi tindakan Bupati yang mempermasalahkan IMB Masjid Miftahul Huda adalah tindakan diskriminatif dan melanggar HAM. Selain itu tindakan Bupati yang akan membongkar masjid Miftahul Huda sejalan dengan kemauan kelompok intoleran (Aliansi Umat Islam) yang menginginkan Masjid Miftahul Huda dirobohkan,” pungkasnya.

You Might Also Like

Pembongkaran Masjid Miftahul Huda, Setara: Kekalahan Pancasila di Tahun Toleransi

AMLA Indonesia Gelar Mentoring Guna Mengenal Profesi HRD

Satpol PP Bongkar Masjid, Ahmadiyah Hadapi Dengan Mengedepankan Akhlak

Kondisi kurang layak, Jamaah Islam Ahmadiyah Kersamaju Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Dengan Khidmat

Sultan dan Polisi Diminta Redam Intoleransi

TAGGED:Ahmadiyah SintangFitria SumarniintoleransiTim Advokasi KBB
Previous Article Belarasa dan FLADS Gelar Khitan Massal, Ahmadiyah Kota Bandung Bantu Semarakkan
Next Article Dengan Live In, Mahasiswa UINSU Mengenal Lebih Dekat Jamaah Ahmadiyah
1 Comment
  • Rohman berkata:
    15 Januari 2022 pukul 14:59

    Biarlah langit yang bertindak

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Might Also Like

IntoleransiNasionalSosial & Kemanusiaan

Perempuan Muslim Ahmadiyah Menembus Sekat Diskriminasi dan Intoleransi

Qanita 5 Min Read
DKI JakartaHukum & HAMNasional

Praktik Inklusi Ahmadiyah, Direkam ke Dalam Sebuah Buku

Firmansyah 3 Min Read
AMLA
BeritaHukum & HAM

Gandeng LBH Jakarta, AMLA Indonesia Gelar Penyuluhan Terkait Hukum

Talhah Lukman A 4 Min Read
Previous Next
Warta Ahmadiyah

Warta Ahmadiyah merupakan sumber resmi Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang menyajikan ragam informasi seputar kegiatan dan pandangan Ahmadiyah mengenai berbagai hal.

Kategori

  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Berita

Copyright 2016 – 2023 @wartaahamdiyah.org All rights reserved

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?