Zuhairi Misrawi, tokoh muda NU menyatakan bahwa Ahmadiyah adalah salah satu golongan dalam Islam. Hal tersebut disampaikan oleh Zuhairi sebagai saksi ahli pemohon dalam sidang uji materi terkait permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang digelar di Mahkmah Konstitusi, Selasa (10/10/2017).
“Ahmadiyah mengucapkan syahadat yang sama, melaksanakan shalat, menunaikan zakat, puasa di bulan Ramadhan, dan melaksanakan ibadah haji. Bahkan, mereka mempunyai kebiasaan untuk melaksanakan shalat tahajud untuk meningkatkan ketakwaan mereka. Begitu pula kitab suci mereka sama, yaitu al-Quranul Karim.” Kata Zuhairi
Zuhairi yang juga merupakan ketua Muslim Moderate Society menambahkan bahwa jika kita shalat di masjid-masjid Ahmadiyah, maka akan didapati lafadz Allah SWT dan Nabi Muhammad, begitu pula kalimat La ilaha illallah Muhammadun Rasulullah.
Ahmadiyah, menurut Zuhairi memiliki ciri khas dalam membangun puluhan ribu masjid di berbagai belahan dunia: Amerika Serikat, Eropa, Afrika, Jepang, Timur Tengah dan lain-lain.
Zuhairi menambahkan Ahmadiyah adalah organisasi yang berkhidmat untuk menebarkan cinta sesuai dengan slogan mereka, Love for All, Hatred for None. Ketika masjid-masjid mereka dibakar dan disegel, mereka membalasnya dengan doa.
Adanya perbedaan antara Muslim dengan kelompok Muslim lainnya tidak menggugurkan keislaman Ahmadiyah.
“Jika dalam diri seseorang terdapat 99% kekufuran dan hanya 1% keimanan, maka orang tersebut mukmin”, ujar lulusan Universitas al-Azhar, Kairo, Mesir mengutip perkataan Mulla Ali al-Qari.
Dari pendapat ini, jelas Zuhairi, jika digunakan sebagai instrumen untuk menilai Ahmadiyah, yang mana seluruh Rukun Iman dan Rukun Islam sudah dilakukan oleh penganut Ahmadiyah, maka tidak ada alasan untuk tidak menyebut mereka sebagai Muslim.
Terkait UU No 1 PNPS/1965 Zuhairi meminta Majelis Hakim untuk memberi penegasan panafsiran terhadap Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 bahwa setiap orang atau kelompok tidak bisa meniadakan hak beribadah sesuai agama dan kepercayaannya. Apalagi menyegel, membakar tempat ibadah umat agama-agama dan keyakinan di negeri tercinta ini.
Permohonan ini tegasnya, tidak hanya berlaku bagi warga Ahmadiyah, tetapi juga bagi warga yang lain, seperti Syiah, Kristiani, Hindu, Budha, dan Konghucu. Negara harus menjamin kemerdekaan beribadah dan memberikan perlindungan setiap warga negara.
Kontributor : Jusmansyah