By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Warta Ahmadiyah
Youtube
  • Beranda
  • Berita
    • Mancanegara
    • Nasional
    • Daerah
  • Organisasi
    • Ansharullah
    • Khuddam
    • Lajnah Imaillah
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
Font ResizerAa
Warta AhmadiyahWarta Ahmadiyah
Pencarian
Follow US
  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
© WartaAhmadiyah
Nasional

Guru Besar UIN Alauddin Makassar Tegaskan Jemaat Ahmadiyah Bagian dari Islam

Last updated: 23 Oktober 2017 15:31
By Redaksi 229 Views
Share
Formasi 72 yang dipamerkan warga Ahmadiyah saat peringatan kemerdekaan Republik Indonesia ke-72 beberapa waktu lalu. Mochamad Qasim Mathar, Guru Besar UIN Alauddin Makassar menegaskan bahwa Ahmadiyah adalah bagian dari Islam
SHARE

JAKARTA – Mochamad Qasim Mathar, Guru Besar UIN Alauddin Makassar menegaskan bahwa Ahmadiyah adalah bagian dari Islam, sama seperti Muslim Sunni yang menerima dan melaksanakan kelima rukun Islam.

Pernyataan itu disampaikannya di Mahkamah Konstitusi selaku saksi ahli pemohon dalam sidang uji materi terkait permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Selasa (10/10).

“Kelima rukun sebagai tanda keislaman seseorang, juga dianut dan dilaksanakan oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Di dalam buku Dasar-Dasar Hukum dan Legalitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang diterbitkan oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia, dinyatakan bahwa “Anggota Jemaat Ahmadiyah adalah Islam, kitab sucinya Al-Quran yang terdiri dari 30 juz dan 114 surah, nabinya Nabi Muhammad Saw berdasar kepada 5 Rukun Islam dan 6 Rukun Iman,” ujar Qasim Mathar.

Dalam menerangkan definisi siapa yang disebut sebagai Islam, Qasim Mathar merujuk hadits Rasulullah SAW yang menerangkan bahwa Islam itu adalah bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasul Allah, dan kamu melaksanakan salat, menunaikan zakat, berpuasa pada bulan Ramadan, haji. Penjelasan ini dikenal dengan Lima Rukun Islam.

Lebih lanjut ia menyayangkan bahwa di zaman yang sudah terbuka ini, warga negara seperti Ahmadiyah masih mengalami kesulitan dalam beribadah dan tindakan kekerasan, padahal konstitusi negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan beribadah menurut agamanya.

“Maka, jika orang-orang Muslim Ahmadiyah dinodai, dihina, dirusak dan dibakar masjid mereka sebagai tempat mereka beribadah, saya layak bertanya, di manakah spirit konstitusi kita pada penodaan dan penghinaan rumah ibadah yang demikian?,” tegasnya

Permohonan uji materi yang teregistrasi dengan nomor perkara 56/PUU-XV/2017 diajukan para WNI yang aktif dalam komunitas Ahmadiyah. Tujuan uji materi ini adalah untuk mendapatkan kepastian hukum perihal hak beribadah dan berkumpul bagi setiap warga yang dijamin oleh UUD 1945.

Kontributor : Jusmansyah

Editor : Talhah Lukman Ahmad

You Might Also Like

Pameran Seni Islam: Menembus Prasangka dan Siasat

Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kecam Aksi Teror di Kampung Melayu

Pelapor PBB: Kebebasan beragama di Indonesia masih buruk

Kenali Jamaah Ahmadiyah, Mahasiswi STAIN Kediri Kunjungi Masjid At-Taqwa

Bakar Lele Super Jumbo, Ragam Aktivitas Hiasi Khuddam Connect Kalimantan Barat

TAGGED:JakartaOktober 2017UIN Alauddin Makassar
By Redaksi
Follow:
MEDIA INFORMASI JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA
Previous Article gusmis tokoh NU Tokoh NU: Ahmadiyah adalah Islam
Next Article Menlu RI: Media Harus Ambil Langkah Serius dalam Pewartaan Keagamaan
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Might Also Like

Nasional

Wakili Sepedaptif Indonesia, Pemuda Ahmadiyah Raih Penghargaan Ikon Prestasi Pancasila

Qanita 2 Min Read
Nasional

Khuddam Connect Perdana PPMKAI, Sadr Khuddam: Tingkatkan Koneksi dengan Allah

Redaksi 2 Min Read
Nasional

Ahmadiyah Bekasi Bersama Masyarakat Peringati Hari Kemerdekaan Indonesia

Redaksi 1 Min Read
Previous Next
Warta Ahmadiyah

Warta Ahmadiyah merupakan sumber resmi Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang menyajikan ragam informasi seputar kegiatan dan pandangan Ahmadiyah mengenai berbagai hal.

Kategori

  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Berita

Copyright 2016 – 2023 @wartaahamdiyah.org All rights reserved

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?