By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Warta Ahmadiyah
Youtube
  • Beranda
  • Berita
    • Mancanegara
    • Nasional
    • Daerah
  • Organisasi
    • Ansharullah
    • Khuddam
    • Lajnah Imaillah
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
Font ResizerAa
Warta AhmadiyahWarta Ahmadiyah
Pencarian
Follow US
  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
© WartaAhmadiyah
Nasional

Perilaku Intoleran Masih Marak. Pemerintah Abaikan Penyelesaian Kasus

Last updated: 29 September 2015 15:27
By Redaksi 214 Views
Share
SHARE

Perilaku Intoleran Masih Marak. Kondisi itu berakibat pada masih tingginya tindakan intoleran dan ketidakpastian nasib korban.

Pikiran Rakyat OnLine

Selasa, 23/12/2014 – 21:45

JAKARTA, (PRLM).- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pemerintah telah melakukan pengabaian dalam menyelesaikan sejumlah kasus pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan di tanah air. Kondisi itu berakibat pada masih tingginya tindakan intoleransi dan ketidakpastian nasib korban.

Demikian hal tersebut mengemuka dalam laporan akhir tahun Hak Atas Kebebasan Beragama/berkeyakinan Komnas HAM 2014.

“Tindak pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan yang terhimpun baik melalui pemantauan maupun pengaduan masyarakat baik oleh korban maupun kelompok – kelompok pemantau dan pendamping mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya,” kata Komisioner Komnas HAM RI M. Imdadun Rahmat di Jakarta, Selasa (23/12/2014).

Pada 2014, jumlah pengaduan mencapai 67 berkas atau meningkat dibanding 2013 dengan 39 berkas.

Dalam catatan Komnas HAM, sejumlah kasus penyelesaian kasus pelanggaran kebebasan beragama yang diabaikan pemerintah adalah pembangunan gereja HKBP Filadelfia Bekasi, GKI Yasmin Bogor, pembangunan Masjid Nur Musafir Batuplat Kota Kupang, mushala Asyafiiyah Kota Denpasar, pemulangan pengungsi warga Syiah Sampang Madura dan Ahmadiyah Lombok.

Dari kasus – kasus yang diadukan pada 2014, terdapat tiga kategori pengaduan kebebasan beragama/berkeyakinan berupa tindakan penyegelan, perusakan atau penghalangan pendirian rumah ibadah (30 berkas).

Selain itu, terjadi pula diskriminasi, pengancaman dan kekerasan terhadap pemeluk agama dan keyakinan tertentu (22 berkas) dan penghalangan ritual pelaksanaan ibadah (15 berkas).

“Komnas HAM menemukan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan dalam bentuk penutupan, perusakan, penyegelan atau pelarangan rumah ibadah merupakan isu menonjol yang perlu mendapat perhatian serius,” ucap Imdadun.

Meningkatnya kasus – kasus terkait pendirian rumah ibadah tak bisa dilepaskan dari lemahnya penegakkan hukum dan tidak efektifnya regulasi yang mengatur pendirian rumah ibadah.

“Keberadaan Peraturan Bersama Menteri (PBM) No 9 dan 8 tahun 2006 tak mampu diimplementasikan secara konsisten di lapangan. Hal ini terbukti, meskipun beberapa rumah ibadah sudah memenuhi ketentuan di dalam PBM, namun rumah ibadah tetap tak bisa didirikan,” ujar Imdadun.

Dia menambahkan, Komnas HAM telah merekomendasikan pengkajian ulang peraturan perundang – undangan dan kebijakan di tingkat nasional dan daerah yang tergolong diskriminatif dan melanggar hak kebebasan beragama/berkeyakinan. Tetapi, hingga kini rekomendasi tersebut tak dilaksanakan.

Upaya pemantauan dan mediasi yang dilakukan terhadap aparatus pemerintah daerah yang melanggar kebebasan juga belum sepenuhnya efektif.

Oleh karena itu, Komnas HAM pun meminta Presiden Joko Widodo memberikan kepastian hukum bagi korban – korban pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan serta mempertimbangkan pentingnya Undang – Undang tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan. (Bambang Arifianto/A-89)***

You Might Also Like

Undang Jurnalis Senior, Raja Pena Gelar Pelatihan Menulis

Praktik Inklusi Ahmadiyah, Direkam ke Dalam Sebuah Buku

Lajnah Imaillah Abdikan Diri untuk Warga dan Anak-Anak Kota Depok

Ahmadiyah Tasikmalaya: Aksi kemanusiaan pengobatan gratis homeopati di pengujung 2013

Raih Berkah Ramadan, Lajnah Imaillah Banten Adakan Bakti Sosial

TAGGED:intolerankebebasan beragamaKomnas HAM
By Redaksi
Follow:
MEDIA INFORMASI JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA
Previous Article Pesan Natal dari Jamaah Muslim Ahmadiyah Detroit
Next Article KOMNAS HAM: Pelanggaran Kasus Kebebasan Beragama Melonjak
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Might Also Like

Nasional

Pidato Kenegaraan Jokowi Kecewakan GUSDURian

Redaksi 2 Min Read
Nasional

Perempuan Ahmadiyah menghadiri diksusi “Ruang Kerja Inklusif untuk Perempuan Disabilitas”

Sofia Farzanah 5 Min Read
Komunitas Ready Gali Jamaah Islam Ahmadiyah dari Sumbernya
DakwahNasional

Komunitas Ready Gali Jamaah Islam Ahmadiyah dari Sumbernya

Redaksi 2 Min Read
Previous Next
Warta Ahmadiyah

Warta Ahmadiyah merupakan sumber resmi Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang menyajikan ragam informasi seputar kegiatan dan pandangan Ahmadiyah mengenai berbagai hal.

Kategori

  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Berita

Copyright 2016 – 2023 @wartaahamdiyah.org All rights reserved

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?