Perilaku Intoleran Masih Marak. Kondisi itu berakibat pada masih tingginya tindakan intoleran dan ketidakpastian nasib korban.
Selasa, 23/12/2014 – 21:45
JAKARTA, (PRLM).- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pemerintah telah melakukan pengabaian dalam menyelesaikan sejumlah kasus pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan di tanah air. Kondisi itu berakibat pada masih tingginya tindakan intoleransi dan ketidakpastian nasib korban.
Demikian hal tersebut mengemuka dalam laporan akhir tahun Hak Atas Kebebasan Beragama/berkeyakinan Komnas HAM 2014.
“Tindak pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan yang terhimpun baik melalui pemantauan maupun pengaduan masyarakat baik oleh korban maupun kelompok – kelompok pemantau dan pendamping mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya,” kata Komisioner Komnas HAM RI M. Imdadun Rahmat di Jakarta, Selasa (23/12/2014).
Pada 2014, jumlah pengaduan mencapai 67 berkas atau meningkat dibanding 2013 dengan 39 berkas.
Dalam catatan Komnas HAM, sejumlah kasus penyelesaian kasus pelanggaran kebebasan beragama yang diabaikan pemerintah adalah pembangunan gereja HKBP Filadelfia Bekasi, GKI Yasmin Bogor, pembangunan Masjid Nur Musafir Batuplat Kota Kupang, mushala Asyafiiyah Kota Denpasar, pemulangan pengungsi warga Syiah Sampang Madura dan Ahmadiyah Lombok.
Dari kasus – kasus yang diadukan pada 2014, terdapat tiga kategori pengaduan kebebasan beragama/berkeyakinan berupa tindakan penyegelan, perusakan atau penghalangan pendirian rumah ibadah (30 berkas).
Selain itu, terjadi pula diskriminasi, pengancaman dan kekerasan terhadap pemeluk agama dan keyakinan tertentu (22 berkas) dan penghalangan ritual pelaksanaan ibadah (15 berkas).
“Komnas HAM menemukan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan dalam bentuk penutupan, perusakan, penyegelan atau pelarangan rumah ibadah merupakan isu menonjol yang perlu mendapat perhatian serius,” ucap Imdadun.
Meningkatnya kasus – kasus terkait pendirian rumah ibadah tak bisa dilepaskan dari lemahnya penegakkan hukum dan tidak efektifnya regulasi yang mengatur pendirian rumah ibadah.
“Keberadaan Peraturan Bersama Menteri (PBM) No 9 dan 8 tahun 2006 tak mampu diimplementasikan secara konsisten di lapangan. Hal ini terbukti, meskipun beberapa rumah ibadah sudah memenuhi ketentuan di dalam PBM, namun rumah ibadah tetap tak bisa didirikan,” ujar Imdadun.
Dia menambahkan, Komnas HAM telah merekomendasikan pengkajian ulang peraturan perundang – undangan dan kebijakan di tingkat nasional dan daerah yang tergolong diskriminatif dan melanggar hak kebebasan beragama/berkeyakinan. Tetapi, hingga kini rekomendasi tersebut tak dilaksanakan.
Upaya pemantauan dan mediasi yang dilakukan terhadap aparatus pemerintah daerah yang melanggar kebebasan juga belum sepenuhnya efektif.
Oleh karena itu, Komnas HAM pun meminta Presiden Joko Widodo memberikan kepastian hukum bagi korban – korban pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan serta mempertimbangkan pentingnya Undang – Undang tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan. (Bambang Arifianto/A-89)***