JELANG Ramadhan, pemerintah kota Ciamis melakukan tindak intoleran. Mereka melakukan penyegelan masjid Ahmadiyah Nur Khilafat di Ciamis.
JELANG Ramadhan, pemerintah kota Ciamis melakukan tindak intoleran. Mereka melakukan penyegelan masjid Ahmadiyah Nur Khilafat di Ciamis, Kamis (26/6) siang.
Segel berupa surat bernada arogan dari Bupati Ciamis. Ia terpampang di pintu masuk ruang shalat pada mesjid yang dikelola dan milik jamaah muslim Ahmadiyah (Jemaat Ahmadiyah Indonesia; JAI).
Bupati adalah milik semua. Bukan milik sekelompok orang. Ia dipilih untuk kepentingan semua. Bukan utk kepentingan sekelompok.
Berawal pada hari Senin tanggal 23 Juni 2014. Sekitar tigaratusan massa FPI, dipimpin Wawan, mengadakan aksi unjuk rasa. Wawan, disamping sebagai ustad mereka, adalah koordinator lapangan (korlap) atas aksi FPI itu.
Gerombolan FPI menuntut bupati Ciamis, Iing Syam Arifin, supaya memenuhi janjinya pada masa kampanye pemilihan bupati.
Bupati Iing menerima Wawan di ruang tertutup. Mereka membuat kesepakatan. Sesudah itu, Iing berpidato di depan massa FPI di beranda pendopo kabupaten. Iing didampingi Wawan.
Iing mengatakan, “Saya secara pribadi, seorang muslim, sudah jelas: saya menolak. Secara pribadi, bukan jabatan, saya menolak mengenai masalah Ahmadiyah.
“Secara jabatan ada aturan yang menghalangi itu dan jelas Bupati mengamankan aturan yang lebih atas. Hanya mengenai masalah Ahmadiyah, ada beberapa langkah yang tadi kita sepakati dengan Kang Wawan.
“Insyaa’ Allaah, insyaa’ Allaah, kalau hari ini belum ada langkah konkrit, mungkin kita akan bicarakan. Karena menyangkut daripada aktivitas itu adalah ada aturan proses hukum yang harus ditempuh.
“Teman-teman, warga FPI melanjutkan ‘pawai taaruf’, silahkan. Kalau perlu ke tempat-tempat yang sering dicurigai ada nyemen di situ: itu silahkan.
“Allaahu akbar!” Bupati Ciamis menutup pembicaraanya.
Wawan membalas, “Terima kasih pada Bapak Bupati. Kita udah jelas dan kita sudah sepakat tadi di dalam.
“Masalah Ahmadiyah, insyaa’ Allaah, ditindaklanjuti. Nanti ada rapat dari pihak pemerintah, insyaa’ Allaah, lasykar kita tunggu masjid Ahmadiyah ditutup oleh pihak Ahmadiyah.
“Siiaapp?” teriak Wawan. Ia berdiri ke tiga di sebelah kiri Bupati Ciamis.
“Siiaapp!” gemuruh suara masa FPI.
“Allaahu akbar! Allaahu akbar! Allaahu akbar!” …. terdengar takbir.
Pukul 11.37 WIB, pawai ta’aruf FPI melewati Jalan Ciptomangunkusumo Nomor 6/255 Ciamis. Mereka sempat berhenti 10 menit di depan mesjid Nur Khilafat.
“Tutup, tutup! Bakar, bakar!” teriak massa FPI.
Di kerumunan massa, tampak AKP Kurnia cipika-cipiki dengan Wawan.
_
KAMIS, 26 Juni 2014. Pengurus JAI Ciamis, ketua dan muballigh menyampaikan surat ke bupati. Isinya adalah tanggapan atas pidato bupati di depan massa FPI.
Sekembalinya dari kantor bupati, Ketua Kamal A. Aziz dan Muballigh Padhal Ahmad mendapati masjid Nur Khilafat yang dikelola oleh JAI Ciamis sudah dipenuhi oleh petugas Satpol PP dan unsur Muspida.
Tiga pintu Masjid bagian samping kiri, kanan, dan belakang, telah dipasang banner yang isinya berupa larangan penggunaan masjid oleh Muspida Plus Kabupaten Ciamis. Tanpa tanda tangan dan stempel Muspida Plus.
Isi pelarangan mendasarkan diri pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia; ada tiga nomor, yaitu: ‘Nomor 3 Tahun 2008’, ‘Nomor KEP-033/A/JA/6/2008’, dan ‘Nomor 199 Tahun 2008’ tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota dan/atau anggota pengurus JAI serta warga masyarakat.
Banner pelarangan mendasarkan diri juga pada: peraturan gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang larangan kegiatan JAI di Jawa Barat; dan surat edaran bupati Ciamis ‘Nomor 188.3/541-Pem.Um.1 Tanggal 18 Maret 2011’
Isi pelarangan merupakan ‘tindak lanjut peraturan gubernur ‘Nomor 12 Tahun 2011’, yaitu sebagai berikut:
“Untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama dan untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat demi terwujudnya persatuan dan kesatuan nasional, kami memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Kabupaten Ciamis untuk menghentikan segala aktivitas dan/atau kegiatan dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam di tempat ini.
“Sejak hari Kamis tanggal 26 juni 2014, apabila penganut, anggota, dan/atauanggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Kabupaten Ciamis tidak mengindahkan peringatan dan perintah ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Pelarangan dibuat di Ciamis pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014 oleh Muspida Plus Kabupaten Ciamis.
Tidak ada surat yang diberikan kepada JAI Ciamis. Satpol PP sendiri berdalih hanya menjalakan tugas/perintah.
Ada berita acara yang diminta untuk ditandatangani oleh pihak JAI. Namun, pengurus menolak menandatangani. Dan saat diminta untuk dipelajari, pihak Satpol PP menolak memberikan berita acara tersebut dengan dalih berita acara tersebut tidak ditandatangani.
_
TANGGAPAN datang dari pengurus JAI Ciamis pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014 dan ditandatangani Ketua Kamal Abdul Azis sebagai ketua, Padhal Ahmad sebagai muballigh, dan Ketua Pemuda Dadan Andriana, Ketua Pemuda
Indonesia adalah negara Pancasila, bukan negara agama. Indonesia adalah negara merdeka dan berdaulat.
Indonesia adalah negara hukum, bukan negara barbar. Indonesia adalah negara yang majemuk dan didirikan di atas kemajemukan.
UUD 1945 menjamin kebebasan beragama dan beribadah menurut ajaran agamadan kepercayaannya. Pada Pasal 28E UUD 1945:
“(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya,serta berhak kembali.
“(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
“(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat.”
Pasal 29 UUD 1945:
“(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
“(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Ahmadiyah adalah Islam, meyakini 6 Rukun Iman dan menjalankan 5 Rukun Islam. Jika standar Islam yang benar adalah keyakinan Nabi Muhammad saw. adalah Khaatamun-Nabiyyiin.
Jemaat Ahmadiyah meyakini dengan teguh, Nabi Muhammad saw. adalah Khaatamun-Nabiyyiin, tidak ada lagi Nabi–baik nabi lama maupun nabi baru yang membawa agama baru, kitab suci baru, dan kalimah syahadat baru.
Oleh karena itu Ahmadiyah tidak sesat dan menyesatkan.
Karena Indonesia adalah negara yang merdeka dan berdaulat, maka negara tidak boleh kalah oleh tekanan kelompok apa pun dan pemerintah harus menjalankan amanat konstitusi, menjamin kebebasan semua pemeluk Agama.
Bahwa setiap penyegelan harus disertai berita acara penyegelan dan surat keputusan pengadilan, maka kami menganggap penyegelan yang dilakukan oleh Muspida Plus Kapupaten Ciamis cacat hukum dan tidak berlaku.
Karena Indonesia adalah negara Pancasila dan UUD 1945 menjamin kebebasan beragama dan beribadah menurut ajaran agama dan kepercayaannya, maka Jemaat Ahmadiyah akan tetap beribadah dan akan
membuka segel pelarangan aktivitas yang dikeluarkan Muspida Plus Kabupaten Ciamis.[]
_
[Harapan Rakyat] Satpol PP Ciamis Segel Mesjid Ahmadiyah
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
BERPIJAK kepada SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri, Satpol PP Kabupaten Ciamis menyegel Mesjid Ahmadiyah, di Jalan Cipto Mangunkusumo. Kelurahan Ciamis Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis, Kamis (26/06/2014). Penyegalan itu dimaksudkan agar penganut Ahmadiyah tidak melakukan aktivasnya di tempat tersebut.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kabupaten Ciamis Dedi Iwa, mengatakan, penyegalan tersebut sudah sesuai dengan peraturan hukum, dimana berpijak kepada SKB 3 Menteri yang menyebutkan larangan bagi jemaah Ahmadiyah melakukan aktivitas keagaaman.
Selain peraturan SKB 3 Menteri, lanjut Dedi, langkah penyegelan itu pun berdasarkan hasil rapat Muspida Kabupaten Ciamis. Hasil rapat itu memutuskan bahwa tempat yang digunakan jemaah Ahmadiyah harus ditutup. “Jadi, kami melakukan penyegelan ini, sudah sesuai dengan prosedur. Dan ada surat perintah dari atasan,” katanya.
Sementara itu, saat dilakukan penyegelan, Ketua Jemaah Ahmadiyah Ciamis, Kamal Abdul Azism menolak menandatangani berita acara. Alasannya, harus berkoordinasi dengan pimpinan pusat Ahmadiyah. “Saya tidak bisa langsung menandatangani, karena harus koordinasi dulu dengan pimpinan pusat,” katanya, saat berdialog dengan petugas Satpol PP.
Menanggapi adanya penolakan penandatanganan berita acara dari pengurus Ahmadiyah, Bupati Ciamis H.Iing Syam Arifin, mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan semua pihak.
”Saya belum bisa komentar banyak, karena masalah ini akan dikoordinasikan dulu. Hanya kami meminta menjelang bulan Ramadhan ini agar semua pihak menjaga kondusifitas Ciamis,” katanya singkat. (Her/R2/HR-Online)