JEMAAh Ahmadiyah di Ciamis, terpaksa melaksanakan ibadah shalat Jumat di rumah. mengingat Pemerintah Kabupaten Ciamis menutup Mesjid Nur Khilafat.
KBR, Jakarta – Hari ini (27/6), Jemaat Ahmadiyah di Ciamis, Jawa Barat, terpaksa melaksanakan ibadah shalat Jumat di rumah salah satu warga. Hal ini terpaksa dilakukan mengingat Pemerintah Kabupaten Ciamis menutup Mesjid Nur Khilafat milik jemaat Ahmadiyah di Ciamis, Jawa Barat, kemarin Kamis (26/6).
Mubaligh Ahmadiyah Padhal Ahmad mengatakan, shalat sempat juga dilakukan di teras masjid.
“Kita masih tetap melaksanakan ibadah shalat Jumat di rumah warga sekitar yang masih satu komplek dengan masjid Nur Khilafat yang dikelola oleh Ahmadiyah,’’ tuturnya ketika dihubungi KBR, Jumat (27/6). “Kita sebelumnya shalat di teras masjid. Tapi karena Jumatan nggak bisa, maka kami shalat di rumah warga.“
Karena jemaat tak bisa lagi masuk masjid, ada sejumlah fasilitas masjid yang tak bisa digunakan.
“Tiga pintu telah disegel, jadi seperti mimbar dan pengeras suara tidak bisa digunakan. Kami punya jaringan TV internasional juga di sana untuk melihat berita jemaat ahmadiyah di seluruh dunia, karpet juga, tidak bisa dibawa karena disegel, ‘’ jelasnya.
Penutupan mesjid dilakukan atas desakan ormas intoleran kepada Bupati Ciamis yang direstui oleh musyawarah pimpinan daerah lainnya. Jemaah Ahmadiyah mengaku tidak dapat kabar apa pun soal penutupan mesjid.
(Baca: Masjid Ahmadiyah Ciamis Ditutup Pemerintah)
Pada 23 April lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ciamis mengirimkan surat kepada Jemaah Ahmadiyah Ciamis untuk tidak melakukan kegiatan apa pun di mesjid tersebut. Surat itu ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris MUI Ciamis.
Tapi Jemaah Ahmadiyah Ciamis menolak permintaan MUI tersebut. Mereka langsung mengirimkan surat jawaban penolakan kepada MUI setempat, yang ditembuskan kepada MUI Jawa Barat, Muspida dan Gubernur serta Kepolisian Daerah.
Bagi jemaat Ahmadiyah, surat MUI ini melanggar konstitusi.