Jamaah Ahmadiyah Ciamis beserta Kontras, LBH Bandung, dan jaringan Sobat KBB melakukan pembukaan segel masjid Nur Khilafat.
Ciamis. Jamaah Ahmadiyah Ciamis beserta Kontras, LBH Bandung, dan jaringan Sobat KBB melakukan pembukaan segel masjid Nur Khilafat pada 4 Juli 2014. Penyegelan ini dilakukan secara tidak sah oleh aparat Muspida melalui Satpol PP pada 26 Juni 2014.
Kegiatan pembukaan segel ini berpotensi mendapat gangguan keamanan dari pihak ormas atau kelompok intoleran yang mendukung penyegelan. Untuk mencegah hal ini terjadi maka Kontras mengirim surat kepada Kapolres Ciamis dengan judul surat Permohonan Perlindungan Kegiatan Pembukaan Segel Masjid Nur Khilafat.
Dalam surat tersebut dicantumkan Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
- Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
- Menegakkan hukum; dan
- Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, KontraS meminta kepada Kapolres Ciamis untuk:
Pertama, memberikan jaminan perlindungan dan keamanan atas kegiatan pembukaan segel Masjid Nur Khilafat.
Kedua, memberikan informasi yang akurat mengenai ancaman keamanan terhadap pihak Jamaah Ahmadiyah Ciamis pada saat atau setelah segel dibuka kepada pihak JAI Ciamis.
Ketiga, mengerahkan anggota kepolisian untuk memberikan perlindungan pada kegiatan pembukaan segel sesuai dengan tingkat ancaman keamanan.