JUMAT, tanggal 13 Maret 2015, sejumlah anggota Jemaat Ahmadiyah di kota Banjar, Jawa Barat, mengadakan gotong royong. Mereka membersihkan lokasi Masjid Istiqomah.
Tiga bulan yang lalu, Masjid Istiqamah ini pernah dirusak massa dengan cara menurunkan genting masjid. Plafon atap rusak, beberapa kaca jendela dilempari batu hingga pecah oleh sekelompok massa yang dilakukan pada Selasa malam, 29 Desember 2014. Keadaan sudah dilaporkan tgl 7 Januari 2015 ke Polres kota Banjar dan telah di-BAP-kan tanggal 8 Januari 2015. Diperkirakan taksiran kerugian ada 50 juta rupiah. Namun, sayangnya, insiden perusakan waktu itu tidak terdeteksi sebelumnya oleh pihak kepolisian setempat sehingga tidak ada antisipasi penjagaan dari kepolisian. Selanjutnya, dikarenakan kondisi masjid rusak maka dilaksanakan kegiatan pembersihan di dalam masjid tersebut.
Ketika sedang membersihkan Masjid Istiqomah, beberapa Anggota Ahmadiyah melihat Ketua MUI Kecamatan Pataruman, Asep Samurai, lewat ke arah utara dan melihat ke arah Masjid yang sedang dibersihkan.
Di sekitar masjid, pada waktu itu, telah ada Wakapolsek Pataruman Iptu Asep Kurniawan beserta beberapa stafnya, berjumlah sekitar 5 orang. Kemudian, Wakapolsek memanggil Ketua Jemaat Ahmadiyah Banjar Yunus, menyampaikan bahwa “Berdasarkan info intel polisi, untuk melaksanakan shalat di Masjid belum memungkinkan, dan menyarankan untuk sowan dulu ke Ketua MUI Kecamatan Pataruman (Asep Samurai).”
Tidak lama kemudian, terlihat lagi Asep Samurai lewat lagi ke arah selatan. Lalu, Wakapolsek memanggil lagi Ketua Jemaat Banjar dan meminta untuk segera berkemas dan shalat jumat disarankan dilaksanakan di rumah Ketua Jemaat Banjar Bapak Yunus yang berjarak sekitar 5 kilometer dari Masjid Istiqomah, Kampung Cipadung.
Beberapa anggota Ahmadiyah Banjar melakukan shalat jumat di Kampung Cipadung, Kelurahan Purwaharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar. Sebagian lagi berkumpul di sekitar Masjid karena letak Kampung Cipadung cukup jauh.
Saat waktu adzan untuk shalat jumat sudah tiba, beberapa Anggota yang sudah sepuh, baik bapak-bapak dan ibu-ibu serta anak-anak akhirnya melakukan shalat jumat di rumah Keluarga Almarhum Daryan yang terletak di sebrang Mesjid. Yang mengikuti jumatan berjumlah 24 orang.
Ketika sedang shalat jumat, saat khutbah sedang dilaksanakan, mass datang. Mereka mengendarai 5 buah sepeda motor, berjumlah 14 orang dan mendobrak salah satu rumah warga non Ahmadiyah yang berada di sebelah rumah Pak Daryan. Rupanya massa salah sasaran.
Ketika mau balik pergi, massa melihat banyak kendaraan dan sandal di rumah Keluarga Almarhum Daryan. Massa pun merengsek ke halaman rumah. Mereka dihalangi Wakapolsek dan anggota kepolisian. Di TKP, waktu itu ada sekitar 5 orang anggota kepolisian. Setelah terjadi negosiasi dengan Wakapolsek massa pun pergi untuk shalat jumat. Massa mengancam akan kembali dengan massa yang lebih banyak.
Khutbah jumat dipercepat. Selesai shalat, anggota-anggota yang sepuh, ibu-ibu, dan anak-anak disarankan pulang. Sedangkan, Mubaligh JAI Mukhlis beserta tuan rumah berada dalam rumah. Sebagian lagi, 2 orang keluarga pak Daryan, berjaga di luar rumah.
Usai shalat jumat dan jamaah sudah pulang, tidak lama kemudian, datang massa sekitar 50 orang sambil berteriak provokativ: “Halal darah ahmadi!”, “Bakar rumah!”, “Dobrak rumah!”. Beberapa di antaranya memakai atribut GESAT (Gerakan Santri).
Kemudian massa dimediasi Wakapolsek dan beberapa anggota kepolisian untuk tidak melakukan tindakan anarki. Setelah beberapa waktu kemudian pasukan Dalmas dari Polres Banjar datang tapi sikon saat itu sudah kondusif.
Tidak lama kemudian datang Asep Samurai mengeluarkan statement bahwa MUI Kecamatan Pataruman menolak adanya Ahmadiyah. Asep mengancam, “Jangan salahkan kami jika kami melakukan tindakan anarkis jika kemudian ada lagi shalat Jumat dilakukan.”
Setelah itu pun massa membubarkan diri.
Sebenarnya, beberapa bulan sebelumnya, pada akhir tahun 2014, sudah dilakukan upaya-upaya pelaporan respon penolakan dari pengurus Ahmadiyah terhadap peraturan Walikota Banjar “Nomor 450/Kpts. 115. Huk/2011” tentang pembekuan Jemaat Ahmadiyah Banjar. Karena, perwalkot tersebut bertentangan dengan SKB 3 Menteri dan UUD Dasar 1945.
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya.
Dalam SKB 3 menteri juga tidak ada pelarangan untuk melaksanakan ibadah karena hal tersebut merupakan hak asasi manusia yang paling dasar.
Selanjutnya masalah ini sudah dikordinasikan diantaranya ke Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Komnas HAM.
Pengurus Jemaat Ahmadiyah Banjar telah membuat surat pemberitahuan ke Walikota Banjar bahwa masjid serta rumah dinas mubaligh Ahmadiyah akan digunakan kembali, dan meminta kepada Pemkot Banjar untuk bisa beraudensi dengan Walikota. Namun, sampai saat ini permohonan ini belum dikabulkan Walikota Banjar.
Syaeful Uyun | Diantono | DMX | WA