Tanggapan Ahmadiyah Priangan Timur Atas Pernyataan Ketua Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Banjar
Kabar Priangan edisi Jumat (20/3), hal. 5, menurunkan berita berjudul: Tim Penanganan JAI Banjar Gelar Pertemuan.
Berikut tanggapan kami:
- Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar seharusnya mencari solusi untuk memenuhi hak-hak beragama warga Ahmadiyah di Kota Banjar. Sekecil apa pun warga Ahmadiyah di Kota Banjar, mereka adalah warga masyarakat Kota Banjar dan warga Bangsa Indonesia. Mereka berhak mendapatkan hak beragama mereka sebagaimana dijamin oleh negara dan konstitusi UUD 1995.
- Pertemuan Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar, Kamis (19/3), bukan/tidak mencari solusi untuk memenuhi hak warga Ahmadiyah mendapatkan hak-hak beragamanya. Pertemuan itu hanya mengintimidasi warga Ahmadiyah agar tunduk pada Keputusan Walikota Banjar yg membekukakn Jemaat Ahmadiyah di Kota Banjar. Masa, Pertemuan antara Tim Penangangan JAI Kota Banjar dengan JAI Kota Banjar menghadirkan massa FPI. Masa, yang ditanya setuju Ahmadiyah tunduk pada keputusan Walikoa, massa FPI. Seharusnya yg ditanya Ahmadiyah. Dan seharusnya pertemuan itu berlangsung tertutup, menampung sebanyak-banyaknya aspirasi dari Ahmadiyah kemudian dicarikan jalan keluarnya yg seadil-adilnya. Sudah 3 tahun hak beragama warga Ahmadiyah di Kota Banjar di pasung Pemerintah Kota Banjar.
- Ahmadiyah Kota Banjar jelas menolak Keputusan Walikota Banjar tahun 2011 yg membekukakan Jemaat Ahmadiyah di Kota Banjar. Keputusan itu bertentangan dengan SKB dan UUD 1945.
- Yang mengatur relasi Ahmadiyah dan masyarakat sudah ada SKB Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung RI tahun 2008. SKB adalah keputusan tertinggi Pemerintah RI. Pemerintah Daerah – dalam hal ini Walikota Banjar, tidak perlu membuat peraturan baru, tinggal berpedoman dan
melaksanakan SKB. - Jika Ahmadiyah shalat berjamaah dibekukan, dianggap meresahkan msayarakat, kelompok intoleran radikal anarkis yg selama ini menentang Ahmadiyah dan merusak masjid Ahmadiyah juga harus dibekukan, karena SKB bukan hanya untuk Ahmadiyah tapi juga untuk masyarakat khususnya masyarakat intoleran radikal anarkis. Kalau Ahmadiyah shalat dilarang, yang intoleran radikal anarkis merusak masjid dibiarkan, itu sama saja dengan membiarkan inteloransi dan radikalisme tumbuh berkembang. Dan aneh juga, masa orang shalat dilarang, sementara intoleransi, radkalisme dan anarkisme dibiarkan.
- Ahmadiyah adalah organisasi legal formal berbadan hukum dgn SK Menteri Kehakiman RI No. JA.5/23/13 Tgl.13-3-1953, Tambahan berita negara RI, tanggal 31 Maret 1953, nomor 26. Selama badan hukum Jemaat Ahmadiyah Indonesia belum dicabut, Jemaat Ahmadiyah Indonesia akan tetap eksis termasuk di Kota Banjar, karena Banjar bagian integral dari NKRI.
Terima kasih
Salam dan hormat:
H. Muhammad Syaeful Uyun
(Mubaligh Ahmadiyah Priangan Timur)