SEPERTI diberitakan banyak media massa, dalam sebuah dialog antar umat beragama di Jawa Tengah, Jumat (11/11), Menteri Agama Suryadharma Ali mengeluarkan pernyataan inkonstitusional. Suryadharma Ali menganggap kerukunan antar-umat beragama di Indonesia kerap ternodai oleh kehadiran agama lain yang menyerupai agama yang sudah mapan di Indonesia. Menurutnya untuk mewujudkan kerukunan antar-umat beragama di Indonesia dapat dilakukan dengan pemberangusan Jemaat Ahmadiyah atau deklarasi Ahmadiyah sebagai agama baru.
ICRP menilai pernyataan tersebut tidak layak dilontarkan Menteri Agama. Jabatan Menteri Agama seharusnya menyiratkan jiwa kenegarawanan yang mempunyai pemikiran membangun bangsa, menciptakan kerukukan, dan memelihara pluralisme. Menteri agama seharusnya taat konstitusi sebagai dasar dalam bernegara, bukan malah sebaliknya. Menteri agama seharusnya berada di atas semua golongan, dengan mendepankan nilai-nilai moral konstitusional. Namun sayangnya hal tersebut tidak nampak dalam semua kebijakannya. Hal ini mengindikasikan Menteri Agama Suryadharma Ali hanya menjalankan kepentingan politisnya ketimbangan menjalankan kebijakan pemerintah yang diembannya.
Bersasarkan hal tersebut diatas, maka Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) menyatakan sikap:
ICRP turut mendukung berbagai lembaga seperti YLBHI, yang mendesak Menteri Agama Suryadharma Ali untuk mencabut pernyataan terkait pernyataan bahwa solusi permasalahan untuk Ahmadiyah adalah memberangus Ahmadiyah.
Menuntut Suryadharma Ali untuk mundur dari jabatannya jika dalam melaksanakan wewenang sebagai Menteri Agama bertendensi politis serta tidak melaksanakan kebijakan pemerintah sesuai dengan amanat konstitusi.
Menuntut Presiden Republik Indonesia yang mendapatkan penghargaan World Statesman 2013, mengedepankan tanggung jawab moral dan konstitusional yang diembannya kepada rakyat Indonesia dengan bekerja nyata dan riil dalam menegakkan peraturan perundang-undangan dan menjamin terlaksananya hak kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagaimana ditegaskan oleh UUD 1945
Jakarta, 21 November 2013
Mengetahui,
Musdah Mulia, Ketua Umum ICRP
M. Imdadun Rahmat, Sekretaris Umum ICRP