By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Warta Ahmadiyah
Youtube
  • Beranda
  • Berita
    • Mancanegara
    • Nasional
    • Daerah
  • Organisasi
    • Ansharullah
    • Khuddam
    • Lajnah Imaillah
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
Font ResizerAa
Warta AhmadiyahWarta Ahmadiyah
Pencarian
Follow US
  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
© WartaAhmadiyah
Nasional

YLBHI: Pembubaran Ahmadiyah akan Langgar Konstitusi

Last updated: 2 Desember 2013 12:01
By Redaksi 218 Views
Share
SHARE

JAKARTA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta Menteri Agama Suryadharma Ali untuk mencabut pernyataannya, tentang pembubaran Ahmadiyah. YLBHI menilai pernyataan Menteri Agama bukan saja menyinggung perasaan kelompok minoritas tersebut, tetapi juga melanggar UUD 1945, tentang kebebasan menganut agama dan kepercayaan.

“Tidak sepantasnya seorang Menteri Agama sebagai pihak yang mempunyai kewajiban melaksanakan konstitusi justru menghancurkan amanah dan nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi. Menteri Agama juga perlu menyadari wawasan kebangsaan yang Bhinneka Tunggal Ika,” ungkap Ketua Badan Pengurus YLBHI, Alvon Kurnia Palma, kepada media, Kamis sore (21/11).

Di dalam pasal 28E ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, lanjut Alvon, ditegaskan bahwa “setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya”. Hak ini juga dijamin dalam Pasal 29 ayat (2) : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu”.

Selain itu, tanggung jawab negara untuk melindungi kebebasan beragama warga juga diatur dalam pasal 71 dan 72, UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

“YLBHI mendesak Menteri Agama Suryadharma Ali mencabut kembali penyataannya yang menyinggung persoalan pembubaran Ahmadiyah karena pernyataan tersebut sangat bertentangan dengan konstitusi Negara Indonesia”, ujar Alvon.

Berdasarkan data SETARA Institute, masih banyak pelanggaran hokum terkait kebebasan beragama dan kepercayaan di Indonesia. Meskipun angkanya menurun, namun pemerintah didesak bersikap adil dalam penegakan hokum bagi penganut gama minoritas.

Di tahun 2012, terdapat 264 peristiwa (pelanggaran kebebasan beragama), dengan 371 tindakan pelanggaran. Dari Januari hingga Juni 2013, tercatat 122 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/ berkeyakinan yang mengandung 160 bentuk tindakan, yang menyebar di 16 provinsi.(Wella Sherlita)

—
Sumber: AcehOnline (penulis: Wella Sherlita; rilis: 21 November 2013; akses: 22 November 2013, 15.40 WIB). Sumber gambar ilustrasi: Liputan6.com.

You Might Also Like

Sahur Bersama Wagub DKI Jakarta, Shinta Nuriyah Wahid Ajak Elemen Bangsa Hormati Keyakinan Seseorang

Puluhan Pemuda Lintas Agama Penasaran Misi Perdamaian Ahmadiyah

Pidato Bersejarah Pemimpin Komunitas Muslim Ahmadiyah di Singapura

Ahmadiyah : “Kita Dituntut Jaga Perdamaian”

Pemuda Ahmadiyah Ikut IAD Camp: Maksimalkan Ruang Perjumpaan Lintas Iman

TAGGED:agamaahmadiahmadiyahIndonesiamenteri agamaSuryadharma Ali
By Redaksi
Follow:
MEDIA INFORMASI JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA
Previous Article ICRP Desak Menteri Agama Cabut Pernyataan Terkait Ahmadiyah
Next Article Pikiran Usang di Lingkungan Sunni-Syiah-Ahmadiyah
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Might Also Like

Nasional

Forum T3 Sukabumi Beri Kepercayaan kepada Anak Muda

Redaksi 1 Min Read
Sosial

92 Ahmadi Kemang Markas Sukses Donorkan Darahnya, Rutin Digelar Sejak Tahun 90-an

Mubarak 2 Min Read
Nasional

Api Unggun Hangatkan Khuddam Connect Jabar 3

Redaksi 1 Min Read
Previous Next
Warta Ahmadiyah

Warta Ahmadiyah merupakan sumber resmi Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang menyajikan ragam informasi seputar kegiatan dan pandangan Ahmadiyah mengenai berbagai hal.

Kategori

  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Berita

Copyright 2016 – 2023 @wartaahamdiyah.org All rights reserved

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?