Tantangan mewujudkan masyarakat Indonesia Tanpa Kekerasan: Mencari solusi dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, itulah Tema acara diskusi yang diselenggarakan oleh Kalyanamitra bekerjasama dengan Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan, Kaukus Perempuan Parlemen RI (KPPRI}, Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) dan Maju Perempuan Indonesia (MPI) pada tanggal 28 Maret 2019.
Indonesia mengalami Darurat Kekerasan Seksual, tercatat Angka kekerasan Seksual yang menimpa anak perempuan dan perempuan terus meningkat tiap tahunnya. Terakhir ada 5664 kasus (Sumber Catahu Komnas Perempuan tahun 2015 – 2018).
Angka kekerasan Seksual diatas sesungguhnya masih merupakan fenomena gunung es. Faktanya, tidak semua kasus kekerasan Seksual yang terungkap dan lebih sedikit lagi yang dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Diskusi publik ini membahas mengenai usulan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
Muslimah Ahmadiyah, pada diskusi publik tersebut menyampaikan dukungan terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) secara lisan maupun dukungan secara tulisan pada spanduk yang dipajang di gedung MPR/DPR. Hal ini memiliki beberapa alasan :
Untuk melaksanakan sila ke-2 Pancasila yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab. Karena kekerasan seksual bertentangan dengan nilai-nilai Kemanusian, dan sebagai anak bangsa kita berkewajiban untuk mencegah terjadinya kekerasan dan memulihkan harkat dan martabat kemanusiaan korban, menghukum dan merehabilitasi pelaku untuk kembali menghargai dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan dirinya dan orang lain.
Untuk memenuhi hak konstitusional warga Negara diantaranya hak untuk bebas dari rasa takut,tidak didiskriminasi, bebas dari penyiksaan, hak atas hidup dan tumbuh kembang secara optimal
Tingginya jumlah kasus kekerasan seksual, dan adanya berbagai bentuk kekerasan seksual yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan kita
Sistem Peradilan Pidana yang ada belum berpihak kepada korban dan tidak cukup memperhitungkan pengalaman dan kepentingan/kebutuhan korban kekerasan seksual.
Pada diskusi tersebut disampaikan pula hasil temuan-temuan Kekerasan Seksual dan rangkuman rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan dari Komnas Perempuan, LBH, Ormas, Lembaga Lintas Iman untuk mendorong Payung Hukum Indonesia tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) kepada Panja Komisi VIII DPR RI dan mengharapkan agar RUU P-KS dapat dibahas dan disahkan pada tahun ini.
Kontributor : Humas PPLI ( EA, ME )