SEJUMLAH pengurus wilayah dan cabang dari Jamaah Islam Ahmadiyah Medan dan Sumatera Utara hadir dalam diskusi publik tentang Penganut Agama Leluhur, Selasa pagi, 15 Desember 2015.
Tema diskusi berkisar pada perlindungan negara terhadap agama leluhur dalam rangka mengatasi kemiskinan. Diskusi bertempat di Grand Sakura Hotel lantai 2 ruang Eudelwis.
Diskusi dihadiri oleh Ibu Widiawati mewakili staf kementrian pendidikan dan pariwisata, sekaligus perwakilan dari Dinas Pendidikan kota Medan. Ada pula hadir Dinas Catatan Sipil dan LSM Satu Nama.
Acara dimulai dengan penyambutan kehadiran Widiati ke dalam ruangan dengan adat Batak dan pementasan Tari Cawan beserta sambutan pembuka.
Diskusi dimoderatori Ibu Ester, mantan Ketua KPU provinsi Sumatera Utara. Narasumber adalah Ibu Widiati dan Ibu Ferry Wira “Kak Ira” Padang sebagai Direktur Program Aliansi Sumut Bersatu atau ASB.
Pemaparan lebih dari dua jam disampaikan Ibu Widiati tentang sejauhmana penanganan pemerintah terhadap hak-hak para penganut kepercayaan dalam legalitas admnistrasi kependudukan. Terutama, mengenai kolom agama dalam KTP atau dalam biodata pada formulir pendaftaran pegawai.
Sebenarnya, dari tahun 2010, pemerintah sudah menyediakan kolom bagi penganut kepercayaan selain dari enam agama resmi yang “diakui” pemerintah dan telah disediakan juga form bagi yang ingin mengubah data agama.
Kondisi kesulitan yang dialami para penghayat yang ada di Sumatera Utara, menjadi pemaparan selanjutnya oleh Kak Ira. Kesulitan yang diperoleh adalah dalam hak administratif negara.
Diskusi publik ini, melaluinya, merupakan tindak lanjut dari pertemuan penghayat se-Sumatera Utara yang dilaksanakan di Gedung Digtal Library Universitas Negeri Medan pada tanggal 25 November 2015 yang silam.
Memasuki sesi tanya jawab, mengemuka adanya harapan-harapan bagi para penghayat di dalam pemenuhan hak-hak mereka sebagai warga negara.
Mengemuka pula dari Dinas Catatan Sipil Kota Medan bahwa lembaga ini siap melayani perubahan identitas pada data resmi tapi harus mengisi data perubahan dengan melampirkan surat keterangan dari tokoh agama leluhur yang dianut bahwa adalah benar-benar orang yang bersangkutan tersebut merupakan penganut agama leluhur yang telah terdaftar di dinas pendidikan dan kebudayaan.
Dari perwakilan lembaga Satu Nama, Ibu Renata, menyampaikan bahwa para penganut kepercayaan harus proaktif mendokumentasikan baik itu perlakuan diskriminasi maupun pelayanan-pelayanan publik yang sangat baik sekalipun.
Diskusi publik yang diselenggarakan oleh ASB itu dihadiri sekitar 50 orang dari berbagai kalangan, antara lain dari para penghayat Parmalim Ugamo Bangso Batak, Si Raja Batak, aktivis Mahasiswa, dan komunitas pemuda pecinta Damai atau Kopecida.
Dari JAI, diwakili oleh Muballigh Wilayah Sumatera Utara Maulana Habib Ahmad Berlin, Pengurus Jamaah Islam Ahmadiyah Medan Hasmar Siregar, dan dari Lajnah Imaillah JAI Medan Lilis Sahiba.
__
Reporter: Lilis Sahiba & Jihan Syaffina. Editor: Rahmat Ali Daeng Mattiro.