Jakarta— AMLA mengadakan mentoring guna memahami sistem peradilan pidana terpadu.
Hukum acara pidana merupakan salah satu pembahasan terkait hukum yang perlu diketahui.
Berangkat dari hal tersebut, Ahmadiyya Muslim Lawyers Association (AMLA) kembali mengadakan kegiatan mentoring untuk mahasiswa & pelajar dengan tema “Memahami Hukum Acara Pidana-Sistem Peradilan Pidana Terpadu”
Dalam sesi mentoring, Suwito, SH, MH sebagai pembicara menjelaskan tujuan penegakan hukum pada umumnya untuk memelihara ketertiban demi kepentingan umum dan terwujudnya keadilan di tengah masyarakat.
Suwitono, SH, MH, menambahkan tujuan hukum acara pidana adalah mencari dan menemukan kebenaran formil maupun materiil.
Kebenaran Materil dan Formil artinya Kebenaran yang sesunguh-dungguhnya terjadi dari suatu peristiwa pidana dengan menerapkan Hukum Acara pidana secara jujur dan adil. Sehingga tidak ada rekayasa maupun deviasi (penyimpangan) dalam proses mencari Keadilan Hukum bagi masyarakat.
Acara yang dipandu oleh Putera Amatullah Fauzi, SH ini berlangsung secara daring di tanggal 23/7 jam 15.30-17.00 WIB dan dihadiri oleh 17 peserta.
Dari banyaknya peserta yang bertanya, salah satunya pertanyaan dari Daffa, “Karena KUHP sekarang ada yg baru, apakah KUHAP juga akan ada yg baru?”. Narasumber menjawab, “Terkait dengan Perubahan KUHAP sudah ada RUU KUHAP yang mengalami beberapa butir perubahan dari UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP.”
AMLA secara rutin mengadakan mentoring hukum untuk mahasiswa dan pelajar dengan harapan dapat memberikan pengetahuan dan gambaran mengenai dunia hukum.
Kontributor: Dini Reski A
Editor: Talhah Lukman Ahmad