By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Warta Ahmadiyah
Youtube
  • Beranda
  • Berita
    • Mancanegara
    • Nasional
    • Daerah
  • Organisasi
    • Ansharullah
    • Khuddam
    • Lajnah Imaillah
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
Font ResizerAa
Warta AhmadiyahWarta Ahmadiyah
Pencarian
Follow US
  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
© WartaAhmadiyah
BeritaDaerah

Mentoring AMLA Belajar Memahami Sistem Peradilan Pidana Terpadu

Last updated: 3 Agustus 2023 18:58
By Talhah Lukman A 377 Views
Share
AMLA belajar hukum
Mentoring AML belajar memahami sistem peradilan pidana terpadu.
SHARE
Jakarta— AMLA mengadakan mentoring guna memahami sistem peradilan pidana terpadu.
Hukum acara pidana merupakan salah satu pembahasan terkait hukum yang perlu diketahui.
Berangkat dari hal tersebut, Ahmadiyya Muslim Lawyers Association (AMLA) kembali mengadakan kegiatan mentoring untuk mahasiswa & pelajar dengan tema “Memahami Hukum Acara Pidana-Sistem Peradilan Pidana Terpadu”
Dalam sesi mentoring, Suwito, SH, MH sebagai pembicara menjelaskan tujuan penegakan hukum pada umumnya untuk memelihara ketertiban demi kepentingan umum dan terwujudnya keadilan di tengah masyarakat.
Suwitono, SH, MH, menambahkan tujuan hukum acara pidana adalah mencari dan menemukan kebenaran formil maupun materiil.
Kebenaran Materil dan Formil artinya Kebenaran yang sesunguh-dungguhnya terjadi dari suatu peristiwa pidana dengan menerapkan Hukum Acara pidana secara jujur dan adil. Sehingga tidak ada rekayasa maupun deviasi (penyimpangan) dalam proses mencari Keadilan Hukum bagi masyarakat.
Acara yang dipandu oleh Putera Amatullah Fauzi, SH ini berlangsung secara daring di tanggal 23/7 jam 15.30-17.00 WIB dan dihadiri oleh 17 peserta.
Dari banyaknya peserta yang bertanya, salah satunya pertanyaan dari Daffa, “Karena KUHP sekarang ada yg baru, apakah KUHAP juga akan ada yg baru?”. Narasumber menjawab, “Terkait dengan Perubahan KUHAP sudah ada RUU KUHAP yang mengalami beberapa butir perubahan dari UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP.”
AMLA secara rutin mengadakan mentoring hukum untuk mahasiswa dan pelajar dengan harapan dapat memberikan pengetahuan dan gambaran mengenai dunia hukum.
Kontributor: Dini Reski A
Editor: Talhah Lukman Ahmad

You Might Also Like

Ahmadiyah Medan Berpartisipasi Dalam Lokakarya Penggerak Perdamaian

Jamaah Islam Ahamdiyah Sri Lanka memberikan Al-Quran Terjemah Sinhala Kepada Pemuka Agama Budha

Momen Hari Ibu, Jemaat Ahmadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta Gelar Seminar Parenting dan Lomba

Terus Komit Sediakan Air Bersih, Delegasi Ahmadiyah Bertemu Walikota Niamey, Niger

Ciptakan Padang Damai, Ketua Rumah Moderasi Beragama UIN Imam Bonjol Hadir di Jalsah Salanah 2023

Previous Article Mubaligh Ahmadiyah Di Depan Mubaligh Ahmadiyah, Kades Ungkap Kunci Desanya Bak Miniatur Indonesia
Next Article Deklarasikan Tasik Siaga Lumbung Darah Ribuan Warga Tasikmalaya Deklarasikan Tasik Siaga Lumbung Darah
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Might Also Like

khalifah-ahmadiyah-mengecam-charlie-hebdo
MancanegaraSiaran Pers

Khalifah Ahmadiyah mengecam serangan teror di Prancis

Redaksi 3 Min Read
Daerah

AHMADIYAH PURWAKARTA GELAR SIRATUNNABI SAW

Redaksi 2 Min Read
bank mata
BeritaRabthah

Halal Bihalal dengan Bank Mata Jadi Ajang Jemaat Ahmadiyah Yogyakarta Tingkatkan Jumlah Pendonor

Talhah Lukman A 1 Min Read
Previous Next
Warta Ahmadiyah

Warta Ahmadiyah merupakan sumber resmi Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang menyajikan ragam informasi seputar kegiatan dan pandangan Ahmadiyah mengenai berbagai hal.

Kategori

  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Berita

Copyright 2016 – 2023 @wartaahamdiyah.org All rights reserved

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?