Tasikmalaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menggelar sosialisasi tahapan pemilu 2024 kepada Jemaat Ahmadiyah Tasikmalaya di Masjid Al-Aqsha, Badakpaeh, Cipakat, Singaparna, Sabtu (27/8).
Dalam kegiatan tersebut hadir 3 orang perwakilan KPU, salah satunya adalah Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya, DR. Istiy’anah, M.Ag. Sedangkan dari JAI dihadiri oleh para pengurus Daerah JAI dan Ketua JAI di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Isty’anah menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut merupakan kewajiban dari KPU sesuai undang-undang untuk menginformasikan tahapan pemilu kepada seluruh lapisan masyarakat Tasikmalaya, tanpa terkecuali.
Wanita yang juga merupakan pengurus Muslimat NU Kabupaten Tasikmalaya menjelaskan tahapan-tahapan pemilu yang puncaknya akan dilaksanakan pada tahun 2024. Dia juga berharap agar semua elemen masyarakat ikut menyukseskan pemilu dengan menjadi pemilih calon para wakil rakyat.
“Adanya kemajuan pembangunan di segala bidang merupakan amanat masyarakat yang diwakili oleh para calon pemimpin dan wakil rakyat yang akan dipilih oleh masyarakat sendiri. Untuk itu hak masyarakat untuk memilih calon yang benar-benar akan memperjuangkan kepentingan rakyat dan jangan salah memilih. Tentunya disesuaikan dengan pilihan hati nurani dan yang terbaik,” ujarnya.
Setelah pemaparan materi dalam acara sosialisasi tersebut, dibuka sesi tanya jawab. Nanang salah seorang pengurus DPD JAI Tasikmalaya menyatakan bahwa seluruh anggota dan pengurus JAI seperti biasanya selalu mendukung dan ikut menyukseskan Pemilu dengan menjadi pemilih yang baik dalam setiap helatan akbar tersebut.
“Namun dalam setiap momen pemilu terkadang isu sara rawan menjadi ‘dagangan politik’ yang selalu digoreng. Tak jarang kaum minoritas, salah satunya Ahmadiyah, menjadi korbannya,” tambahnya.
Berangkat dari hal tersebut, Nanang menanyakan upaya-upaya preventip apa yang biasanya dilakukan oleh KPU untuk mencegah adanya calon yang memanfaatkan isu sara tersebut dan bagaimana jika terjadi penemuan yang terindikasi adanya penggunaan isu sara.
Isty’anah menjawab, dalam usaha menghindari pelanggaran pemilu diantaranya adanya isu sara dan money politik KPU bekerjasama dengan berbagai pihak, salah satunya Badan Kesbangpol. Kemudian melakukan sosialisasi sampai ke desa-desa dan juga berbagai lapisan masyarakat termasuk ormas dan OKP.
“Jika ada calon yg ketahuan melakukan pelanggaran tersebut, agar segera melaporkan ke Bawaslu disertai bukti-bukti pendukung, diantaranya dokumentasi baik foto ataupun video terkait bukti pelanggaran tersebut,” jelas Isty’anah.
Komisioner KPU tersebut mengucapkan terimakasih atas kontribusi beberapa anggota Ahmadiyah yang ikut menyukseskan pemilu dengan menjadi panitia KPPS di beberapa daerah terutama di Desa Tenjowaringin. Selain itu dia juga berterimakasih atas penerimaan JAI yang telah memberikan kesempatan kepada KPU untuk melakukan sosialisasi terhadap pengurus dan anggotanya.
Seperti diketahui, kegiatan sosialisasi KPU kepada JAI sudah dilaksanakan sebanyak 3 kali dalam bulan Agustus ini, 2 kali sosialisasi dg organisasi perempuan Ahmadiyah atau Lajnah Imailah yang berada di Singaparna dan Desa Tenjowaringin. Dan terakhir dengan para Ketua dan pengurus daerah JAI Tasikmalaya.