“Peraturan perundang-undangan yang ada belum menyediakan skema pemulihan korban yang komprehensif, terintegrasi, berkualitas dan berkelanjutan,”
MEDAN – Ikatan wanita Ahmadiyah yang dikenal dengan Lajnah Imaillah Medan, Aliansi Sumut Bersatu (ASB), serta Lembaga Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) mengadakan diskusi dan sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekerasan Terhadap Perempuan, (9/12).
baca juga: [feed url=”http://warta-ahmadiyah.org/tag/medan/feed/” number=”3″]
Direktur Program ASB, Ferry Wira Padang bahwa perlindungan hukum terhadap perempuan berdasarkan KUHAP yang berlaku di Indonesia tidak berorientasi kepada hak korban tetapi tersangka atau terdakwa.
“Peraturan perundang-undangan yang ada belum menyediakan skema pemulihan korban yang komprehensif, terintegrasi, berkualitas dan berkelanjutan,” sebutnya di Gedung LI Medan.
Ferry juga menyayangkan korban kekerasan saat ini masih kesulitan mengakses layanan medis, psikologis, rumah aman, pemberdayaan ekonomi, dan bantuan hukum .
Kesempatan yang sama, Sherly yang merupakan perwaiklan Lembaga Bantuan Hukum APIK disamping menyoroti banyaknya anak-anak yang menjadi korban kekerasan ia juga miris dengna fakta tidak sedikit anak-anak yang menjadi pelakunya. Hal ini ia temukan saat mendampingi salah satu korban.
Menyikapi hal tersebut, Aisyah yang merupakan salah seorang anggota Lajnah Imaillah mengatakan perlunya peran orang tua agar anak-anak tidak melakukan hal keji tersebut. Lebih lanjut ia menyimpulkan maraknya kasus tersebut karena faktor pergaulan.
“Janganlah memikirkan bagaimana caranya supaya anak-anak mendapatkan ketenangan dan fasilitas dalam hidupnya lalu berupayalah dengan sungguh – sungguh untuk menumbuhkan dalam hati mereka keagungan dan ketinggian Allah ta’ala. Orang yang mengamalkan hal tersebut, anak-anak mereka tidak akan rusak,” ujarnya mengutip salah satu khutbah Huzur.
Kegiatan yang digelar di Gedung LI Jamaah Ahmadiyah Medan ini merupakan rangkaian Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang dimulai 25 November hingga 10 Desember 2016.
Kontributor : Prisa Meidiani
Editor : Talhah Lukman Ahmad