By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Warta Ahmadiyah
Youtube
  • Beranda
  • Berita
    • Mancanegara
    • Nasional
    • Daerah
  • Organisasi
    • Ansharullah
    • Khuddam
    • Lajnah Imaillah
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
Font ResizerAa
Warta AhmadiyahWarta Ahmadiyah
Pencarian
Follow US
  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
© WartaAhmadiyah
IntoleransiNasional

Wahid Institute desak pemerintah perbaiki regulasi diskriminatif bagi minoritas

Last updated: 29 September 2015 15:39
By Redaksi 263 Views
Share
SHARE

SELANJUTNYA Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2008 tentang peringatan dan perintah kepada penganut Jamaah Ahmadiyah; serta Peraturan bersama Menteri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah dalam pemeliharaan kerukuman umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat.

Berita Satu ¦ Senin, 29 Desember 2014 | 16:40

GAMBAR: Jemaat HKBP Filadelfia dan GKI Yasmin melakukan ibadah Natal di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (25/12).

Jakarta-Wahid Institute mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperbaiki atau menghapus undang-undang yang bersifat diskriminatif.

Direktur Wahid Institute Yenny Wahid menengarai salah satu akar masalah kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah masih berlakunya regulasi diskriminatif terhadap kaum minoritas.

“Kami berkesimpulan, ketegasan pemimpin memiliki korelasi langsung dengan sikap tolerasi di daerah. Ketika pemimpin memberikan rambu-rambu terhadap apa yang disebut intoleransi, maka masyarakat akan mematuhinya. Tapi kalau abai ini menjadikan tafsir intoleransi semena-mena, sehingga pemimpin menjadi faktor penting,” katanya kepada wartawan di Jakarta Pusat, Senin (29/12).

Pemimpin, dalam hal ini pemerintah dan DPR, kata Yenni, dapat diukur ketegasannya saat menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi pelaksanaan UU daerah yang terkait urusan beragama.

“Kami misalnya, mencatat dalam visi-misi yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla, atau yang dikenal dengan Nawacita, mereka berjanji menghapus regulasi yang berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) kelompok rentan,” ujarnya.

Di luar itu, Yenny menilai, pemerintah Jokowi-JK sudah menunjukkan langkah positif untuk menumbuhkan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia, di antaranya rencana Menteri Agama Lukman Hakim Saefudin membentuk UU tentang kebebasan dan kerukunan umat beragama.

Yenny menyebutkan, ada beberapa UU yang masih memiliki substansi diskriminatif di antaranya UU Nomor 1 PNPS Tahun 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama; UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

Selanjutnya Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2008 tentang peringatan dan perintah kepada penganut Jamaah Ahmadiyah; serta Peraturan bersama Menteri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah dalam pemeliharaan kerukuman umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat.

Penulis: Hizbul Ridho/WBP

You Might Also Like

FKIH Al-Amin Adakan Kunjungan Akademik ke UIN Syarif Hidayatullah

Teh Manis dan Nasi Liwet Hangatkan Silaturahmi Lajnah Imaillah Suci

HUT Pulau Morotai, Mocibabu Beri Kontribusi Lewat Buku 

Kunjungi Masjid, Mahasiswa Kristen Indonesia dan Baha’i Adakan Diskusi

Peringati 77 tahun Kemerdekaan, Amirnas JAI Amanatkan Tetap Terus Berjuang dan Bersatu untuk Membangun Bangsa Indonesia

TAGGED:Joko Widodomenteri agamaWahid Institute
By Redaksi
Follow:
MEDIA INFORMASI JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA
Previous Article Yenny Wahid tagih janji Jokowi-JK wujudkan kebebasan beragama
Next Article Catatan The Wahid Institute tentang potret kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Might Also Like

Nasional

Catatan untuk Revolusi Mental Jokowi dan Trisakti Bung Karno

Redaksi 12 Min Read
Nasional

Mantan Ketua YLBHI Asfinawati Mendorong Pemuda Ahmadiyah Aktif Lakukan Advokasi

Qanita 2 Min Read
Nasional

Kembali Datangi Ombudsman, Warga Ahmadiyah Tagih Kejelasan KTP di Manislor

Redaksi 3 Min Read
Previous Next
Warta Ahmadiyah

Warta Ahmadiyah merupakan sumber resmi Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang menyajikan ragam informasi seputar kegiatan dan pandangan Ahmadiyah mengenai berbagai hal.

Kategori

  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Berita

Copyright 2016 – 2023 @wartaahamdiyah.org All rights reserved

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?