“BARU saja, MUI Ciamis menerbitkan larangan kepada Ahmadiyah Ciamis, beraktivitas di Masjid Nur Khilafat Ciamis.”
Pukul 11.55 WIB, Maulana Syaeful Uyun memosting ke Twitter, Rabu (23/4).
Maulana Uyun memosting gambar sebuah surat yang ia terima dari Dewan Pimpinan Daerah Majlis Ulama Indonesia Kabupaten Ciamis.
Surat bernomor 64/DPD MUI/Kab. Cms/IV/2014 itu, tidak ada lampirannya, tertanggal 23 April 2014 di Ciamis.
Surat yang memuat perihal ‘Himbauan’ itu ditujukan kepada pimpinan Jamaah Ahmadiyah di Kabupaten Ciamis dan disertai tembusan kepada MUI Provinsi Jawa Barat di Bandung, Bupati Kabupaten Ciamis, dan Unsur Pimpinan Daerah Kabupaten Ciamis.
Berikut salinan isi surat tersebut:
“Bismillahirrahmanirrahim
“Assalamu’alaikum Wr. Wb.
“Salam Ta’dzim kami sampaikan semoga kita semua senantiasa berada dalam ‘inayah dan ma’unah Allah Swt. Amin.
“Selanjutnya, menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat tentang kegiatan Jamaah Ahmadiyah dan kehendak pimpinan Jamaah Ahmadiyah untuk mengadakan kegiatan peribadatan di mesjid Ahmadiyah Nur Khilafat, karena itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ciamis menyampaikan himbauan:
1. Untuk tetap terciptanya kindusifitas Kabupaten Ciamis dan persaudaraan antar umat Islam diharapkan pimpinan Ahmadiyah untuk tidak melaksanakan kegiatan apapun di Mesjid Ahmadiyah Nur Khilafat.
2. Pimpinan Ahmadiyah bisa melaksanakan kesepakatan yang sudah dibuat pada waktu yang lalu dengan pemerintah daerah.
3. Tetap melaksanakan keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 3 tahun 2008 tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jamaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga masyarakat beserta Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011.
Demikian surat ini kami sampaikan, dan atas kerjasama dan kebersamaannya dihaturkan terima kasih.
Hasbunallah wani’mal wakiil
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Ketua Umum: Drs. KH. Ahmad Hidayat, SH
Sekretaris Umum: Dr. KH. Koko Komaruddin, M.Pd.
Tembusan Kepada Yth:
1. MUI Propinsi Jawa Barat di Bandung
2. Bupati Kabupaten Ciamis
3. Unsur Pimpinan Daerah Kabupaten Ciamis
SEBELUMNYA, lebih dari tiga minggu yang lalu, Senin, 2 April 2014, menurut Maulana Syaeful, telah beredar rumor mesjid Jemaat Ciamis akan disegel oleh kelompok intoleran.
Pengurus JAI Ciamis didampingi Ketua dan Maulana Syaeful melakukan silaturahmi ke Bakorpakem Ciamis, yaitu Kapolres, Kejari, dan Kandepag.
Namun, dari tiga unsur tersebut, hanya satu unsur yang bisa ditemui, Kasi Intel Kejaksaan.
Kapolres dan Kandepag sedang tidak berada di tempat.
Materi yang JAI Ciamis sampaikan ke Kasi Intel Kejaksaan, antara lain:
1. Warga Ahmadiyah adalah warga masyarakat bangsa indonesia.
2. Ahmadiyah sebagai organisasi, legal formal berbadan hukum.
3. Ahmadiyah berakidah sesuai dengan akidah 6 rukum iman, dan beribadah sesuai dengan 5 rukun Islam.
4. Ahmadiyah meyakini, Nabi Muhammad saw. adalah Khaataman-nabiyyin, Islam khaatamuddin, Alquran khaatamul kutuub.
5. Tidak benar, mengada-ada dan fitnah, jika ada yang mengatakan, Ahmadiyah punya nabi baru, kitab suci baru dan kalimah syahadat baru.
6. Bagi Ahmadiyah, meyakini ada lagi nabi baru, yang membawa agama baru, kitab suci baru, dan kalimah syahadat baru, adalah sebuah kekufuran yang sekufur-kufurnya dan kesesatan yang sesesat-sesatnya.
7. Tolong sampaikan kepada yang merasa keberatan dengan Ahmadiyah, jangan menutup masjid. Ironi, malu, di negara yang berketuhanan Yang Maha Esa, menjamin kebebasan beragama, ada masjid yang ditutup.
8. Keberatan-keberatan mari kita selesaikan dengan cara duduk bersama, dialog, sambil makan–enak makan, ‘kan, daripada menutup masjid. Ahmadiyah siap berdialog dengan siapa pun dan kapan pun.
Walhasil, menurut Maulana Syaeful, Jaksa Asep Dahwan Sumiadi sebagai staf Kasi Intel, menyatakan senang atas silaturahmi dan masukan-masukan dari JAI Ciamis tersebut.
Jaksa Dahwan, akan segera menyampaikan keinginan pihak pengurus JAI ciamis kepada Kepala Kajari dan akan segera berkoordinasi dengan pihak lain yang terkait.
DMX/WA
—
Berita lain: PortalKBR.com “MUI Larang Ahmadiyah Ciamis Ibadah di Mesjid”