KBR68H, Jakarta – Jemaat Ahmadiyah di Kota Ciamis, Jawa Barat menolak permintaan MUI Ciamis untuk tidak melakukan ibadah di Masjid Nurkhilafat.
Ulama Ahmadiyah Ciamis, Syaiful Uyun mengatakan hari ini akan mengirimkan surat jawaban penolakan kepada MUI setempat. Surat itu ditembuskan ke MUI Jawa Barat, Musyawarah Pimpinan daerah (Muspida) termasuk Gubernur dan Kepolisian Daerah.
“Isi surat kami mengatakan bahwa Indonesia itu negara Pancasila, bukan negara agama, UUD 1945 menjamin kebebasan bergama. Dengan segala hormat warga Ahmadiyah minta maaf tidak bisa memenuhi himbauan dari MUI. Karena itu tidak melanggar Agama Islam, tidak melanggar Undang-Undang Dasar, kovenan internasional, juga SKB,” jelas Ulama Ahmadiyah Ciamis Syaiful Uyun.
Syaiful Uyun mempersilahkan MUI Ciamis menempuh jalur hukum jika keberatan dengan aktivitas jemaat Ahmadiyah. Pasalnya surat imbauan itu sendiri berpotensi untuk menggerakkan kelompok intoleran untuk main hakim sendiri.
Kemarin MUI Ciamis mengeluarkan imbauan, berisi permintaan agar Jemaat Ahmadiyah tak melakukan aktivitas apapun di dalam masjid Nur Khilafat yang berada di Kota Ciamis.
Editor: M Irham