[BEKASI] Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, kembali menyegel pintu gerbang masuk menuju Masjid Al-Misbah, tempat ibadah bagi Jemaah Ahmadiyah di Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Jumat (16/5).
“Kami melakukan penyegelan kembali karena gembok dan segel yang sebelumnya telah dipasang sudah dirusak,” kata Pejabat Pelaksana Tugas Kepala Sub Bagian Hukum Pemkot Bekasi, Sugianto, usai penggembokan.
Lokasi ibadah bagi umat Ahmadiyah ini berada di Jalan Panggrango Terusan No. 44 Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede.
Awalnya, penyegelan masjid tersebut didasari atas Surat Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 70/G/20/2013.
Serta diperkuat dengan Surat Keputusan Pemkot Bekasi Nomor 800/120-Kesos tentang perintah penggembokan pintu Masjid Al-Misbah.
“Isi surat tersebut, menugaskan kami menghentikan aktivitas Jemaah Ahmadiyah di dalam masjid tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut Sugianto mengatakan, surat perintah ini disampaikan kepada Jemaah Ahmadiyah dan dilaksanakan serta dilaporkan ke Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi.
Usai membacakan surat keputusan itu, penggembokan pagar dilakukan petugas Satpol PP Kota Bekasi.
Kata Sugianto, hal yang sama pernah dilakukan pihaknya hingga berulang kali sejak 2011 lalu, namun selalu dirusak oleh jemaah yang tetap memaksa untuk beribadah di masjid tersebut.
“Sebelumnya, kami sudah melakukan penggembokan dan penutupan di lokasi masjid. Dari hasil persidangan (PTUN Bandung) pihak kami memenangkan gugatan Jemaah Ahmadiyah, dan meminta tidak melanjutkan aktivitasnya di lokasi itu,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Wilayah Bekasi Jemaah Ahmadiyah Indonesia, Deden Sujana, menegaskan pihaknya masih mempertanyakan surat perintah penyegelan yang dilakukan siang tadi serta dasar penyegelan terhadap tempat ibadahnya.
“Saat diminta surat perintah penyegelan, pihak pemerintah daerah tidak memberikan kepada kami dengan alasan belum difoto kopi. Kami mempertanyakan surat penyegelan tersebut dan dasar hukumnya,” ujar Deden Sujana.
Setelah penyegelan, Jemaah Ahmadiyah bersikukuh melakukan ibadah salat Jumat di lokasi tersebut.
“Karena pintu masuk sudah digembok, kami terpaksa naik pagar besi setinggi 1,5 meter agar bisa masuk ke dalam masjid untuk ibadah,” ujar Deden, yang juga menjabat sebagai Penasehat Keamanan Nasional Jemaah Ahmadiyah Indonesia.
Dirinya menyayangkan, hal ini hanya terjadi di Bekasi dan Depok, Jawa Barat. Sedangkan ratusan masjid Jemaah Ahmadiyah lainnya di Indonesia, masih bisa melakukan kegiatan ibadah seperti salat.
“Ada 362 Masjid Ahmadiyah di Indonesia namun yang disegel hanya di Depok dan Bekasi,” ujar Deden.
Proses penggembokan itu sempat diwarnai penolakan namun tidak berujung kericuhan dan situasi berhasil diredakan aparat polisi yang bertugas.
Setelah penyegelan siang tadi, malam ini kepolisian setempat membuka tenda dan bersiaga 24 jam mengamankan situasi di sekitar Masjid Al-Misbah. [MKL/L-8]
—
FOTO: Pemerintah Kota Bekasi kembali menggembok pintu masuk menuju Masjid Al-Misbah, milik Jemaah Ahmadiyah Jatibening. [Mikael Niman] Pemerintah Kota Bekasi kembali menggembok pintu masuk menuju Masjid Al-Misbah, milik Jemaah Ahmadiyah Jatibening. [Mikael Niman]
-SuaraPembaruan.com