By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Warta Ahmadiyah
Youtube
  • Beranda
  • Berita
    • Mancanegara
    • Nasional
    • Daerah
  • Organisasi
    • Ansharullah
    • Khuddam
    • Lajnah Imaillah
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
Font ResizerAa
Warta AhmadiyahWarta Ahmadiyah
Pencarian
Follow US
  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
© WartaAhmadiyah
IntoleransiNasional

Terjadi lagi, diskriminasi kepada Jemaat Ahmadiyah Cipeyeum

Last updated: 22 September 2015 15:22
By Redaksi 255 Views
Share
SHARE

Polsek Bojong Picung, Cianjur bersama sekitar 30 anggota Polsek lainnya mendatangi mesjid Jemaat Ahmadiyah di Cipeyeum, Cianjur.

Cianjur, Satu Islam – Jumat (16/05/14) pukul 11.30 WIB siang tadi, anggota Polsek Bojong Picung, Cianjur dipimpin oleh Endang Ishak bersama sekitar 30 anggota Polsek lainnya mendatangi mesjid Jemaat Ahmadiyah di Cipeyeum, Cianjur. Selain anggota Polsek, massa GARIS (Gerakan Reformis Islam) Cianjur yang diketuai oleh Cep Hermawan juga ikut mendatangi masjid, Mereka melarang muslim Ahmadi di Cipeyeum untuk shalat Jumat.

Saat kejadian, salah satu warga Ahmadi yang bernama Endang telah tiba di masjid, Namun, shalat Jumat terpaksa tidak bisa digelar. Salah satu oknum polsek Bojong Picung merampas KTP Endang atau yang akrab disapa Jujun. Alasan perampasan tersebut tidak dijelaskan. Beberapa waktu kemudian, Jujun diminta ke polisi desa jika ingin mengambil KTP nya kembali.

Pasca pelarangan shalat Jumat, gerbang masjid Ahmadiyah Cipeyeum disegel. Penyegelan dikawal oleh Babinsa (Bintara Pemimpin Desa). Babinsa merupakan satuan TNI Angkatan Darat yang berada di bawal Komando Rayon Militer (Koramil).

Sebelumnya, pada 2011, masjid Cipeyeum pernah diserang oleh sekelompok massa. Masjid dirusak dan perpustakaan masjid yang di dalamnya ada buku-buku dan Al-Qur’an, dibakar. Pelaku pengrusakan masjid tidak ditindak hukum, malah sebaliknya salah satu warga muslim Ahmadi dipidanakan dengan pasal pencemaran nama baik. (Fatimah Z/ Satu Islam)

Editor : Jehan

—
Gambar: Masjid Ahmadiyah di Cipeuyeum (Perkumpulan 6211; rilis: Desember 2012)

You Might Also Like

Lajnah Imaillah Yogyakarta Berikan Alat Tulis Kepada Puluhan Santri Ponpes Sabilul Huda

Siratun Nabi, GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Puji Warga Ahmadi Singaparna

Gemas! Siswa-Siswi PAUD Baitun Nashir Neglasari Punguti Sampah

Boarding Arif Rahman Hakim Merayakan Prestasi Kelulusan dengan Wisuda Tahunan

Sejumlah Rumah Ahmadi Dibakar dan Mengakibatkan Korban Jiwa di Akhir Ramadhan di Gujranwala Pakistan

TAGGED:Cianjur.diskriminasimesjid Jemaat Ahmadiyah di Cipeyeum
By Redaksi
Follow:
MEDIA INFORMASI JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA
Previous Article Membatalkan Warisan Sektarian dan Intoleransi Yudhoyono
Next Article Pintu pagar masjid Ahmadiyah [di] Bekasi digembok lagi
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Might Also Like

live-in-sahabat-mkai-2015-krucil-banjarnegara-mengenal-ahmadiyah-lebih-dekat
NasionalRabthah

Live In Sahabat MKAI 2015 : Mengenal Ahmadiyah Lebih Dekat

Redaksi 3 Min Read
Nasional

CSW: Presiden Yudhoyono Terlibat dalam Kasus Intoleransi Beragama di Indonesia

Redaksi 3 Min Read
Nasional

Rayakan Hari Khilafat, Warga Ahmadiyah Tangerang Adakan Baksos dan Lomba Adzan

Redaksi 2 Min Read
Previous Next
Warta Ahmadiyah

Warta Ahmadiyah merupakan sumber resmi Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang menyajikan ragam informasi seputar kegiatan dan pandangan Ahmadiyah mengenai berbagai hal.

Kategori

  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Berita

Copyright 2016 – 2023 @wartaahamdiyah.org All rights reserved

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?