By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Warta Ahmadiyah
  • Beranda
  • Berita
    • Mancanegara
    • Nasional
    • Daerah
  • Organisasi
    • Ansharullah
    • Khuddam
    • Lajnah Imaillah
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Siaran Pers
Font ResizerAa
Warta AhmadiyahWarta Ahmadiyah
  • Beranda
  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Siaran Pers
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Siaran Pers
Follow US
  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
© WartaAhmadiyah
IntoleransiNasional

Terjadi lagi, diskriminasi kepada Jemaat Ahmadiyah Cipeyeum

By Redaksi Published 16 Mei 2014 389 Views
Share
SHARE

Polsek Bojong Picung, Cianjur bersama sekitar 30 anggota Polsek lainnya mendatangi mesjid Jemaat Ahmadiyah di Cipeyeum, Cianjur.

Cianjur, Satu Islam – Jumat (16/05/14) pukul 11.30 WIB siang tadi, anggota Polsek Bojong Picung, Cianjur dipimpin oleh Endang Ishak bersama sekitar 30 anggota Polsek lainnya mendatangi mesjid Jemaat Ahmadiyah di Cipeyeum, Cianjur. Selain anggota Polsek, massa GARIS (Gerakan Reformis Islam) Cianjur yang diketuai oleh Cep Hermawan juga ikut mendatangi masjid, Mereka melarang muslim Ahmadi di Cipeyeum untuk shalat Jumat.

Saat kejadian, salah satu warga Ahmadi yang bernama Endang telah tiba di masjid, Namun, shalat Jumat terpaksa tidak bisa digelar. Salah satu oknum polsek Bojong Picung merampas KTP Endang atau yang akrab disapa Jujun. Alasan perampasan tersebut tidak dijelaskan. Beberapa waktu kemudian, Jujun diminta ke polisi desa jika ingin mengambil KTP nya kembali.

Pasca pelarangan shalat Jumat, gerbang masjid Ahmadiyah Cipeyeum disegel. Penyegelan dikawal oleh Babinsa (Bintara Pemimpin Desa). Babinsa merupakan satuan TNI Angkatan Darat yang berada di bawal Komando Rayon Militer (Koramil).

Sebelumnya, pada 2011, masjid Cipeyeum pernah diserang oleh sekelompok massa. Masjid dirusak dan perpustakaan masjid yang di dalamnya ada buku-buku dan Al-Qur’an, dibakar. Pelaku pengrusakan masjid tidak ditindak hukum, malah sebaliknya salah satu warga muslim Ahmadi dipidanakan dengan pasal pencemaran nama baik. (Fatimah Z/ Satu Islam)

Editor : Jehan

—
Gambar: Masjid Ahmadiyah di Cipeuyeum (Perkumpulan 6211; rilis: Desember 2012)

You Might Also Like

Dipenuhi Kayu, Anggota JAI Denpasar Bantu Warga Bersihkan Pantai Biaung

Ratusan Warga Ahmadiyah Sindangbarang Tes Hafalan Surat dan Ayat Pilihan

Cinta Tanah Air, Warga Ahmadiyah Cisalada Gelar Donor Darah

Korban Kekerasan Paling Banyak Dialami oleh Perempuan

Kenalkan Alam Pada Anak-Anak, Warga Ahmadiyah Wisata Tarbiyat ke Bhumi Merapi

TAGGED:Cianjur.diskriminasi
By Redaksi
Follow:
MEDIA INFORMASI JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA
Previous Article Membatalkan Warisan Sektarian dan Intoleransi Yudhoyono
Next Article Pintu pagar masjid Ahmadiyah [di] Bekasi digembok lagi
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Ahmadiyah

Warta Ahmadiyah merupakan sumber resmi Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang menyajikan ragam informasi seputar kegiatan dan pandangan Ahmadiyah mengenai berbagai hal.

Kategori

  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Berita

Copyright © 2025 wartaahmadiyah.org All rights reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?