Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang diwakili oleh Ny. Fitria Sumarni, Ketua Komite Hukum Ahmadiyah Indonesia, menghadiri undangan The ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR)/ Komisi HAM antar Pemerintah ASEAN dalam Konsultasi tentang Implementasi Pasal 22 Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN – Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di ASEAN yang bertempat di Nusa Dua Bali, 11-13 Desember 2019.
AICHR diresmikan pada 23 Oktober 2009 pada saat penyelenggaraan ASEAN Summit ke-16 di Hua Hin, Thailand. AICHR merupakan komisi yang disepakati negara-negara ASEAN untuk menegakkan nilai-nilai dasar Hak Asasi Manusia di kawasan Asia Tenggara. Eksistensi kerja AICHR ini dilaksanakan oleh perwakilan AICHR dari masing-masing negara anggota ASEAN. Saat ini perwakilan Indonesia untuk AICHR dijabat oleh Yuyun Wahyuningrum.
Konsultasi AICHR di Bali dihadiri oleh perwakilan AICHR, Badan Sektoral ASEAN, Pejabat Pemerintah, Lembaga HAM RI dan LSM serta organisasi masyarakat.
Selain organisasi Ahmadiyah Indonesia, tamu undangan dari Indonesia di antaranya perwakilan dari : Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, Ombudsman RI, Komnas Perempuan, KPAI, the Asia Foundation, SEJUK dan Wanita Katolik.
Acara yang berlangsung dengan menggunakan Bahasa Inggris ini membahas implementasi pasal Pasal 22 Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN berbunyi :
“Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama. Segala bentuk intoleransi, diskriminasi dan penyulutan kebencian atas dasar agama dan kepercayaan harus dihapuskan”.
Tujuan penyelanggaraan acara ini adalah :
Untuk menyediakan platform bagi para pemangku kepentingan ASEAN untuk berbagi praktik dan pengalaman tentang penerapan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di ASEAN :
Untuk berkonsultasi dengan para pemangku kepentingan ASEAN tentang perumusan Rekomendasi tentang Implementasi Pasal 22 Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN.
Untuk mengembangkan Rekomendasi tentang Implementasi Pasal 22 Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN.
Dalam kesempatan Konsultasi tentang Implementasi Pasal 22 Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN tentang Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di ASEAN tersebut, Fitria menyampaikan bahwa Komunitas Muslim Ahmadiyah Indonesia belum sepenuhnya menikmati hak konstitusional yang dijamin oleh Konstitusi dan juga jaminan HAM dalam pasal 22 Deklarasi HAM ASEAN. Salah satu penyebabnya adalah adanya regulasi-regulasi yang tidak selaras dengan jaminan HAM tersebut. Fitria mendorong AICHR merekomendasikan kepada Pemerintah untuk mencabut atau merevisi regulasi-regulasi yang menghambat pemenuhan HAM khususnya Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. Fitria juga merekomendasikan agar AICHR memberikan pemahaman implementasi pasal 22 Deklarasi HAM ASEAN kepada para pemerintah daerah yang memegang peranan penting dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran Hak atas Kebebsan Beragama dan berkeyakinan.
Salah satu narasumber dari Kementerian agama RI dalam presentasinya menyampaikan bahwa SKB 3 menteri tentang Ahmadiyah diterbitkan oleh pemerintah sebagai solusi untuk memecahkan permasalahan-permasalahan yang terjadi. Atas pemaparan tersebut, Fitria menyampaikan bahwa justeru terbitnya SKB telah menimbulkan masalah baru karena di beberapa daerah SKB dijadikan alat legitimasi untuk melarang ibadah di masjid, menghambat pelayanan publik bagi WNI dari Komunitas Muslim Ahmadiyah dan disalahartikan sebagai bentuk pelarangan terhadap keberadaan Ahmadiyah. Oleh karena itu SKB 3 menteri tersebut harus dicabut dan meminta Kementerian agama melakukan penelitian yang mendalam tentang dampak SKB dengan terjadinya pelanggaran hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan terhadap komunitas muslim Ahmadiyah.
Semoga SKB bisa di cabut….