By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Warta Ahmadiyah
Youtube
  • Beranda
  • Berita
    • Mancanegara
    • Nasional
    • Daerah
  • Organisasi
    • Ansharullah
    • Khuddam
    • Lajnah Imaillah
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
Font ResizerAa
Warta AhmadiyahWarta Ahmadiyah
Pencarian
Follow US
  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
© WartaAhmadiyah
Uncategorized

PERWAKILAN AHMADIYAH HADIRI UNDANGAN KONSULTASI KOMISI HAM ANTAR PEMERINTAH ASEAN

Last updated: 14 Desember 2019 05:55
By Redaksi 194 Views
Share
SHARE

Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang diwakili oleh Ny. Fitria Sumarni, Ketua Komite Hukum Ahmadiyah Indonesia, menghadiri undangan The ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR)/ Komisi HAM antar Pemerintah ASEAN dalam Konsultasi tentang Implementasi Pasal 22 Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN – Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di ASEAN yang bertempat di Nusa Dua Bali, 11-13 Desember 2019.


AICHR diresmikan pada 23 Oktober 2009 pada saat penyelenggaraan ASEAN Summit ke-16 di Hua Hin, Thailand. AICHR merupakan komisi yang disepakati negara-negara ASEAN untuk menegakkan nilai-nilai dasar Hak Asasi Manusia di kawasan Asia Tenggara. Eksistensi kerja AICHR ini dilaksanakan oleh perwakilan AICHR dari masing-masing negara anggota ASEAN. Saat ini perwakilan Indonesia untuk AICHR dijabat oleh Yuyun Wahyuningrum.


Konsultasi AICHR di Bali dihadiri oleh perwakilan AICHR, Badan Sektoral ASEAN, Pejabat Pemerintah, Lembaga HAM RI dan LSM serta organisasi masyarakat.

Selain organisasi Ahmadiyah Indonesia, tamu undangan dari Indonesia di antaranya perwakilan dari : Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, Ombudsman RI, Komnas Perempuan, KPAI, the Asia Foundation, SEJUK dan Wanita Katolik.

Acara yang berlangsung dengan menggunakan Bahasa Inggris ini membahas implementasi pasal Pasal 22 Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN berbunyi :

“Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama. Segala bentuk intoleransi, diskriminasi dan penyulutan kebencian atas dasar agama dan kepercayaan harus dihapuskan”.

Tujuan penyelanggaraan acara ini adalah :
Untuk menyediakan platform bagi para pemangku kepentingan ASEAN untuk berbagi praktik dan pengalaman tentang penerapan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di ASEAN :

Untuk berkonsultasi dengan para pemangku kepentingan ASEAN tentang perumusan Rekomendasi tentang Implementasi Pasal 22 Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN.

Untuk mengembangkan Rekomendasi tentang Implementasi Pasal 22 Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN.

Dalam kesempatan Konsultasi tentang Implementasi Pasal 22 Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN tentang Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di ASEAN tersebut, Fitria menyampaikan bahwa Komunitas Muslim Ahmadiyah Indonesia belum sepenuhnya menikmati hak konstitusional yang dijamin oleh Konstitusi dan juga jaminan HAM dalam pasal 22 Deklarasi HAM ASEAN. Salah satu penyebabnya adalah adanya regulasi-regulasi yang tidak selaras dengan jaminan HAM tersebut. Fitria mendorong AICHR merekomendasikan kepada Pemerintah untuk mencabut atau merevisi regulasi-regulasi yang menghambat pemenuhan HAM khususnya Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. Fitria juga merekomendasikan agar AICHR memberikan pemahaman implementasi pasal 22 Deklarasi HAM ASEAN kepada para pemerintah daerah yang memegang peranan penting dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran Hak atas Kebebsan Beragama dan berkeyakinan.


Salah satu narasumber dari Kementerian agama RI dalam presentasinya menyampaikan bahwa SKB 3 menteri tentang Ahmadiyah diterbitkan oleh pemerintah sebagai solusi untuk memecahkan permasalahan-permasalahan yang terjadi. Atas pemaparan tersebut, Fitria menyampaikan bahwa justeru terbitnya SKB telah menimbulkan masalah baru karena di beberapa daerah SKB dijadikan alat legitimasi untuk melarang ibadah di masjid, menghambat pelayanan publik bagi WNI dari Komunitas Muslim Ahmadiyah dan disalahartikan sebagai bentuk pelarangan terhadap keberadaan Ahmadiyah. Oleh karena itu SKB 3 menteri tersebut harus dicabut dan meminta Kementerian agama melakukan penelitian yang mendalam tentang dampak SKB dengan terjadinya pelanggaran hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan terhadap komunitas muslim Ahmadiyah.

You Might Also Like

Muawanah Gabungan Lajnah Kerinci dan Pasar Minggu di Awal Tahun

Lajnah Imaillah Kebayoran Menjadi Validator Uji Kelayakan Bahan Ajar Film Dokumenter

Merajut Perdamaian Dalam ‘Chai Time’

Ahmadiyah Ciledug Bersilaturahim ke Pondok Pesantren

Ahmadiyah Cirebon Sambangi Rumah Sahabat GP Ansor NU

By Redaksi
Follow:
MEDIA INFORMASI JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA
Previous Article Lajnah Imaillah Kotamobagu Ikuti Pelatihan Guru Mengaji
Next Article PERWAKILAN AHMADIYAH SUMATERA UTARA HADIRI UNDANGAN DIALOG LINTAS IMAN
1 Comment
  • Hery Yanto berkata:
    14 Desember 2019 pukul 06:43

    Semoga SKB bisa di cabut….

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Might Also Like

Uncategorized

Peringati HPSN, Relawan CTC Nganjuk Bersihkan Sisa Sampah di Warujayeng

Redaksi 2 Min Read
Uncategorized

Berbagi Kebaikan di Hari Yang Mulia

Redaksi 3 Min Read
BandungUncategorized

Kebersamaan LI Bandung Kulon dengan Majelis Ta’lim al-Baroqah Ciwidey

Redaksi 1 Min Read
Previous Next
Warta Ahmadiyah

Warta Ahmadiyah merupakan sumber resmi Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang menyajikan ragam informasi seputar kegiatan dan pandangan Ahmadiyah mengenai berbagai hal.

Kategori

  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Berita

Copyright 2016 – 2023 @wartaahamdiyah.org All rights reserved

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?