MEDAN – Ahmadiyya Muslim Student Association (AMSA) dan Ahmadiyya Muslim Student Association Women (AMSAW) Sumatera Utara 1 menyelenggarakan Webinar Nasional yang mengusung tema “Pemuda Bicara Hak Asasi Manusia”, Sabtu (17/10). Kegiatan yang bekerjasama dengan Pemuda Ahmadiyah (MKAI) Sumatera Utara 1 dan Badan Penyelenggara Tasyakur (BPT) tersebut disiarkan melalui platform Zoom dan Youtube.
Tujuannya untuk memberikan pengetahuan dan wawasan kepada para kaum milenial mengenai Hak Asasi Manusia (HAM). Kedepannya para pemuda itu diharapkan dapat menjadi promotor tentang pentingnya praktek perlindungan dan pemenuhan HAM. Selain itu, mereka juga harus mampu menjadi agen perubahan dalam isu-isu HAM.
Webinar dipandu oleh Ketua Pemuda Ahmadiyah Sumut 1, Gunawan. Adapun pengisi acara tersebut diantaranya Maulana Muhammad Idris (Mubalig Ahmadiyah Daerah Sumut 1) selaku Keynote Speaker dan empat pembicara lainnya, yakni Purjatian Azhar (Dosen Sosiologi Agama UIN Sumatera Utara), Mubarak Ahmad Kamil (Ketum PP Pemuda Ahmadiyah Indonesia), Andi Wijaya (Direktur LBH Pekanbaru) dan Pastor Emanuel Sonny W (Pegiat Kopi Toleransi Sumut).
Dalam paparannya, Maulana Muhammad Idris mengutip penjelasan Sir Muhammad Zafrullah Khan, seorang pengikut Ahmadiyah yang pernah menjabat sebagai Hakim Mahkamah Internasional, dalam bukunya Islam and Human Rights yang menyatakan bahwa tidak ada alasan bagi umat Islam untuk mengabaikan deklarasi HAM. Sebab 30 pasalnya sama sekali sejalan dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Hal tersebut selaras dengan penjelasan Purjatian Azhar.
“Deklarasi HAM selaras dengan piagam Madinah yang dibuat pada Rasullllah SAW,” ungkapnya.
Sikap Islam terhadap HAM juga serupa dengan agama Katolik. Pastor Sonny menyampaikan bahwa Katolik sejak deklarasi HAM belum dirumuskan, telah merumuskan poin-poin penting mengenai perlindungan HAM dan konsep kesetaraan serta keadilan dalam masyarakat.
Selain itu Ketum PP Pemuda Ahmadiyah mengambil contoh pengamalan HAM yang sudah ada jauh sebelum Islam hadir.
“Sebelum ada deklarasi HAM, sudah ada bentuk aturan-aturan serupa sesuai peradabannya sebelum Masehi,” jelas Mubarak Ahmad Kamil.
Selanjutnya, Andi Wijaya menceritakan berbagai pengalaman mengadvokasi masyarakat yang HAM-nya dilanggar hingga harus berhadapan langsung dengan aparat.
Selain penyampaian materi dari masing-masing pembicara, Webinar Nasional tersebut juga diisi dengan sesi tanya jawab.
Kontributor: dr Muslihudin