Yogyakarta- Bertempat di Hotel Tentrem Yogyakarta, sebanyak 20 anggota Jemaat Ahmadiyah Yogyakarta dan sekitarnya menyambut undangan TV Tempo.
Diskusi publik bersama Menkominfo yang bertemakan Penguatan Perlindungan Hak Asasi dalam Perubahan Kedua UU ITE, Jumat 11 Oktober 2024.
Setelah sambutan dari Direktur Tempo Meiky Sofyansyah, dilanjutkan dengan pidato utama dari Wakil Menkominfo, Nezar Patria.
Bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, hak dan kebebasan melalui penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi tersebut tentunya dilakukan dengan mempertimbangkan pembatasan yang ditetapkan undang-undang.
Tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia tidak hanya secara one time off tapi juga berkelanjutan,mengingat kemajuan teknologi juga terus berkembang.
Perlunya upaya menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan.
Termasuk memberikan kejelasan atas timbulnya multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
Hal tersebut telah ditetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada tanggal 2 Januari 2024.
Adapun Indonesia berhasil meraih posisi ke-45 dunia pada peringkat daya saing digital, naik enam peringkat setelah sebelumnya berada pada peringkat ke-51 pada 2022.
Sementara itu anggota Lajnah Imaillah Sleman, Sri Lestari merespon positif adanya adanya diskusi dengan tema berkualitas tersebut.
Meski menurutnya durasi atau waktu yang tersedia sangat terbatas.
Sri meminta pemerintah untuk lebih serius dalam menangangi kasus Hak Asasi Manusia (HAM) terutama terkait kerukunan umat beragama.
“Pemerintah lebih serius dalam menangani kasus HAM terkait kerukunan beragama,” ujar jaksa yang baru saja purna tugas tersebut.
“Karena selama ini komunitas minoritas terkesan kurang diperhatikan. Mengingat kejadian yang sama terulang- ulang dan tidak tuntas,” pungkas Sri. *
Kontributor: Maridah Rahmahesti
Editor: Talhah Lukman A