Setelah usahanya gagal dalam pengadilan yang lebih rendah, Pengadilan Tinggi Lahore Pakistan telah memberikan jaminan kepada Dr. Masood Ahmad yang berkewarganegaraan inggris-pakistan.
Dr Ahmad yang berusia 72 tahun telah dipenjara selama lebih dari dua bulan atas tuduhan penghujatan setelah ia dihentikan oleh Polisi Anarkali karena telah membaca sebuah ayat dari Al-Qur’an dalam diskusi agama.
Sejumlah massa dari ekstremis Islam hadir dalam setiap sidang pemeriksaan untuk melecehkan dan mengintimidasi para hakim dan tim hukum terdakwa.
“tiga kali sebelumnya, hakim takut kepada massa Islam yang berkumpul di luar gedung pengadilan,” tulis Sadaf Ahmad yang berkampanye untuk penjaminan Dr Ahmad melalui petisi pada Change.Org.
Menurut Mr. Amjad Khan Mahood Direktur Nasional Kemasyarakatan dari Komunitas Muslim Ahmadiyah di Amerika Serikat, Dalam upaya banding di Pakistan, Saleem ud Din telah mengkonfirmasi bahwa penjaminannya telah dikabulkan oleh pengadilan.
“Sementara kasus pemfitnahan terhadap dirinya tetap ditunda, dia akan dibebaskan dari penjara,” kata Khan dalam sebuah pernyataan.
Penahanan Dr Ahmad menurut hukum anti – Ahmadi dan hukum penghujatan Pakistan telah dibahas dalam kesaksian tertulis yang disampaikan oleh Mr. Amjad Khan pada acara pemeriksaan dalam sidang Kongres Amerika Serikat yang diselenggarakan pada tanggal 16 Januari 2014 oleh Komisi Hak Asasi Manusia Tom Lantos.
Baca selengkapnya dalam bahasa inggris di Ahmadiyya Times