Jakarta– Youth Interfaith Forum on Sexuality (YIFoS) Indonesia gelar pertemuan di Perpustakaan Al Hidayah Kebayoran Lama Jakarta.
Pertemuan ini, dihadiri sekitar 20 peserta, termasuk para mubaligh se DKI Jakarta dan pengurus Jemaat Ahmadiyah se DKI Jakarta pada Jumat, 24 November 2023.
Guna memperkenalkan pasal-pasal kontroversial dalam KUHP yang berpotensi memberikan dampak buruk terhadap komunitas Muslim Ahmadiyah di Indonesia.
Ketua YIFoS Indonesia Ael Napitupulu, menyampaikan fokus pelatihan ini pada pemahaman dan antisipasi terhadap pasal-pasal yang berpotensi merugikan kelompok minoritas.
“Kami membahas beberapa pasal bermasalah dalam KUHP yang baru diundangkan awal tahun ini. Beberapa di antaranya adalah pasal 265 terkait pidana mengganggu ketenteraman lingkungan, pasal 2 tentang hukum hidup dunia masyarakat, dan pasal penodaan agama di pasal 300,” kata Ael saat ditemui Warta Ahmadiyah setelah acara.
Menyoroti langkah-langkah strategis, Ael mengungkapkan rencana melakukan judicial review atau executive review terhadap perda-perda diskriminatif.
Dia juga menekankan pentingnya konsolidasi dengan kelompok-kelompok marginal lain yang memiliki tujuan serupa dalam pemenuhan hak asasi manusia.
Sementara itu, Mubaligh Jemaat Ahmadiyah Kebayoran Mln. Harpan Ahmad, menegaskan pentingnya memperluas informasi kepada setiap cabang di DKI agar dapat mengantisipasi dampak yang mungkin terjadi pada aktivitas jemaat di masa mendatang.
“Komitmen kami adalah agar manfaatnya lebih luas dengan melibatkan semua wilayah dari awal. Langkah-langkah seperti Judicial Review dan Executive Review perlu dipertimbangkan untuk melindungi diri dari perda-perda yang dapat mengancam keberagaman hidup,” tambahnya.
Pertemuan ini juga menyoroti kondisi sosial dan politik yang memengaruhi aktivitas cabang Ahmadiyah di DKI Jakarta, dengan beberapa cabang rentan terutama di Jakarta Timur.
Diharapkan memberikan wakil dari Jakarta Timur wawasan baru terkait langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengatasi ketidaksetujuan lingkungan terhadap kegiatan Ahmadiyah.