By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Warta Ahmadiyah
Youtube
  • Beranda
  • Berita
    • Mancanegara
    • Nasional
    • Daerah
  • Organisasi
    • Ansharullah
    • Khuddam
    • Lajnah Imaillah
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
Font ResizerAa
Warta AhmadiyahWarta Ahmadiyah
Pencarian
Follow US
  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
© WartaAhmadiyah
BeritaNasional

Konsolidasi YIFoS dan JAI se-DKI Jakarta, Bahas Ancaman Pasal Kontroversial KUHP Terhadap Komunitas Agama

Last updated: 30 November 2023 17:15
By Amatul Noor 627 Views
Share
Youth Interfaith Forum on Sexuality (YIFoS) Indonesia gelar pertemuan di Perpustakaan Al Hidayah Kebayoran Lama Jakarta pada Jumat, 24 November 2023.
Youth Interfaith Forum on Sexuality (YIFoS) Indonesia gelar pertemuan di Perpustakaan Al Hidayah Kebayoran Lama Jakarta pada Jumat, 24 November 2023.
SHARE

Jakarta– Youth Interfaith Forum on Sexuality (YIFoS) adakan pertemuan konsolidasi, bahas implikasi pasal-pasal kontroversial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap kehidupan kelompok minoritas agama di Indonesia.

Pertemuan ini dihadiri oleh sekitar 20 peserta yang terdiri dari para mubaligh di DKI Jakarta dan pengurus Jemaat Ahmadiyah se-DKI Jakarta pada Jumat, 24 November 2023.

Acara yang diselenggarakan di Perpustakaan Al Hidayah Kebayoran Lama Jakarta pada Jumat, 24 November 2023, merupakan inisiatif YIFoS Indonesia dalam membahas masalah-masalah hukum yang berpotensi merugikan kelompok minoritas, khususnya kelompok Muslim Ahmadiyah di Indonesia.

Ketua YIFoS Indonesia Ael Napitupulu, menekankan kekhawatiran terhadap pasal-pasal yang dapat membahayakan keberagaman beragama di Indonesia.

“Pertemuan ini kami dedikasikan untuk membahas langkah-langkah strategis terkait pasal-pasal bermasalah dalam KUHP yang berpotensi merugikan hak-hak kelompok minoritas, terutama kelompok Muslim Ahmadiyah di Indonesia,” ujarnya.

Salah satu fokus utama adalah pada pasal 265 UU 1/2023 tentang pidana mengganggu ketenteraman lingkungan.

Menurut Ael, pasal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kelompok tertentu, terutama yang dianggap mengganggu ketenteraman lingkungan pada malam hari, dan berpotensi digunakan sebagai alat kriminalisasi.

Menurutnya, Ahmadiyah termasuk salah satu komunitas agama yang sering kali dikriminalisasi melalui SKB 3 Menteri tahun 2008 dan PNPS 65 berkenaan pendirian rumah ibadah.

Sejalan dengan itu, Mubaligh Jemaat Ahmadiyah cabang Kebayoran Mln.Harpan Ahmad, menyoroti kondisi lingkungan di berbagai cabang, dengan beberapa rentan terutama di wilayah Jakarta Timur yang cenderung tidak mendukung kegiatan Ahmadiyah.

Forum seperti ini menunjukkan kolaborasi lintas keyakinan yang menjadi kunci dalam menjaga hak asasi manusia dan kebebasan beragama di Indonesia.

Diharapkan langkah-langkah strategis yang dibahas akan menjadi landasan bagi upaya perlindungan terhadap kelompok minoritas agama di masa mendatang.

Terlepas dari upaya kolaboratif yang dijelaskan dalam pertemuan ini, perdebatan terkait pasal-pasal kontroversial dalam KUHP tetap memunculkan perhatian besar di kalangan kelompok minoritas agama di Indonesia.

“Ini memberikan kesempatan kepada pengurus jemaat untuk mengantisipasi dampak-dampak yang mungkin terjadi pada aktivitas jemaat di masa mendatang,” pungkasnya.

You Might Also Like

Pesan Damai Kades Balai Harapan Sintang di Momen Kemerdekaan: Kami Rukun, Bersatu dan Harmonis

Ratusan Warga Ahmadi Singaparna Hadiri Pekan Tahriq Jadid

Beragam Kegiatan Menarik Warnai Pekan Temu Lajnah Imaillah Jakut

Ahmadiyah Semarang Hadirkan Tokoh Syiah dan NU di Acara Siratunnabi SAW

Warga Ahmadiyah Bandung Ikut Meriahkan Karnaval Pesona Parahyangan

Previous Article Youth Interfaith Forum on Sexuality (YIFoS) Indonesia gelar pertemuan di Perpustakaan Al Hidayah Kebayoran Lama Jakarta pada Jumat, 24 November 2023. Pelatihan KUHP Oleh YIFoS, JAI DKI Jakarta Kenali Antisipasi Dampak pada Ahmadiyah
Next Article Mln. Harpan Ahmad dalam konsolidasi oleh Youth Interfaith Forum on Sexuality (YIFoS) Indonesia di Perpustakaan Al Hidayah Kebayoran Lama Jakarta pada Jumat, 24 November 2023. YIFos Indonesia Beberkan Strategi Kelompok Minoritas Agama Hadapi Potensi Kriminalisasi KUHP
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Might Also Like

mubaligh jai solo raya ajak media ikut promsi kesetaraan dalam toleransi beragama
BeritaRabthah

Media untuk Promosi Toleransi Keberagaman Agama, Mubaligh JAI Solo Raya Gaungkan Kesetaraan

Talhah Lukman A 2 Min Read
Daerah

Harlah NU ke-95, Ahmadiyah Kunjungi PCNU Kota Padang

Mubarak 3 Min Read
IntoleransiNasional

Bupati Pandeglang: Ahmadiyah keluar Islam & bikin agama baru

Redaksi 2 Min Read
Previous Next
Warta Ahmadiyah

Warta Ahmadiyah merupakan sumber resmi Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang menyajikan ragam informasi seputar kegiatan dan pandangan Ahmadiyah mengenai berbagai hal.

Kategori

  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Berita

Copyright 2016 – 2023 @wartaahamdiyah.org All rights reserved

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?