[BANDUNG] Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ciamis meminta jamaah Ahmadiyah menghentikan segala bentuk kegiatan di Mesjid Nur Khilafat, Ciamis. Permintaan itu, disampaikan melalui surat yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris MUI Kabupaten Ciamis pada tanggal 23 April 2014 lalu.
Dalam salinan surat yang diterima SP, Jumat (25/4), MUI menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan tentang kegiatan Jemaah Ahmadiyah di masjid tersebut. Untuk menciptakan suasana yang kondusif di Kabupaten Ciamis, pimpinan Ahmadiyah Ciamis diminta agar tidak melaksanakan kegiatan apa pun di masjid tersebut.
Ketua MUI Kabupaten Ciamis, Achmad Hidayat, menggunakan Surat Keputusan Bersama Nomor 3 Tahun 2008 yang yang dikeluarkan oleh Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri sebagai dasar keputusan mengeluarkan imbauan tersebut. Salah satu poin dari surat keputusan bersama itu, Jemaah Ahmadiyah Indonesia diminta mengentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran agama Islam pada umumnya.
Mubalig Ahmadiyah Ciamis, Syaiful Uyun mengatakan, pihaknya menolak imbauan tersebut. “Dengan segala hormat, kami menolak imbauan MUI itu. Kami sudah jawab perihal keberatan kami lewat surat yang sudah kami kirimkan ke MUI,” kata Uyun ketika dihubungi lewat telepon.
Surat keberatan itu, ungkap Uyun, ditembuskan ke MUI Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat, dan Kepolisian Daerah Jawa Barat. “Isi surat kami ini menyatakan kalau Indonesia adalah negara yang menjamin kebebasan beragama warga negaranya. Undang-Undang Dasar 1945 juga menjamin itu. Apabila kami shalat di mesjid itu jelas tidak melanggar surat keputusan bersama tiga menteri,” ungkap Uyun.
Masjid yang letaknya di pusat kota itu, sambung Uyun, sudah ada sejak tahun 1965 silam. Dari sejak pendiriannya, baru kali ini ada permintaan untuk menghentikan kegiatan di masjid. “Sehari-hari ada kurang lebih tujuh keluarga yang beribadah di masjid itu,” tambah Uyun.
Menurut dia, imbauan tersebut, masuk ke dalam kategori menghalang-halangi warga negara untuk beribadah. “Kalau sampai menutup masjid buat kami ini tindakan main hakim sendiri. Apabila ada keberatan silahkan secara prosedural melalui pemerintah pusat,” ujar Uyun.
Secara terpisah, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Inspektur Jenderal M Iriawan menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di Polres Ciamis untuk melakukan pengamanan serta perlindungan. “Koordinasi itu untuk menjaga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” terang Iriawan.
Laporan tahunan SETARA Institute mencatat, Jawa Barat sebagai provinsi dengan pelanggaran kebebasan beragama tertinggi tahun 2013. Sepanjang tahun itu, setidaknya ada 80 peristiwa pelanggaran dengan empat lokasi yang paling banyak kejadiannya, masing-masing di Kota Bekasi 16 kasus, Kabupaten Tasikmalaya 13 kasus, Kota Bandung 11 kasus, dan Kabupaten Cianjur 7 kasus.
Provinsi Jawa Barat merupakan wilayah administratif yang paling padat dan beragam penduduknya di seluruh wilayah Indonesia.
Sepekan lalu, sekelompok ulama mendeklarasikan Aliansi Nasional Anti Syiah di Masjid Al Fajr, Bandung. Ancaman terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan cukup tinggi di Jawa Barat. [153/N-6]
—
Serupa: The Globe Journal – “MUI Minta Ahmadiyah Tidak Beraktivitas di Mesjid”