By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Warta Ahmadiyah
  • Beranda
  • Berita
    • Mancanegara
    • Nasional
    • Daerah
  • Organisasi
    • Ansharullah
    • Khuddam
    • Lajnah Imaillah
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
Reading: Komite Hukum Ahmadiyah Adakan Penyuluhan Hukum di Surabaya
Warta AhmadiyahWarta Ahmadiyah
  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
Pencarian
  • Berita
    • Mancanegara
    • Nasional
    • Daerah
  • Organisasi
    • Ansharullah
    • Lajnah Imaillah
    • Khuddam
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
© WartaAhmadiyah
Warta Ahmadiyah > Berita > Nasional > Komite Hukum Ahmadiyah Adakan Penyuluhan Hukum di Surabaya
Nasional

Komite Hukum Ahmadiyah Adakan Penyuluhan Hukum di Surabaya

Last updated: 2022/09/28 at 11:45 AM
Redaksi By Redaksi 2 Min Read
Share

Surabaya – Komite Hukum Jemaat Ahmadiyah Indonesia mengadakan kegiatan penyuluhan hukum yang bertajuk “Sosialisasi SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah” di Masjid An-Nur Jemaat Ahmadiyah Surabaya pada Sabtu (24/09) dihadiri 23 peserta dari pengurus dan anggota Surabaya serta Gedangan Sidoarjo.

Fitria Sumarni selaku ketua Komite Hukum yang menjadi narasumber dalam penyuluhan ini menyampaikan pentingnya memahami SKB 3 Menteri karena sampai saat ini masih berlaku dan belum dicabut sejak diterbitkan tanggal 9 Juni 2008 dan seringkali disalahgunakan oleh oknum aparat untuk mendiskriminasi komunitas Ahmadiyah.

Beberapa hoaks atau berita bohong tentang SKB 3 Menteri juga kerap dilontarkan oleh oknum aparat maupun kelompok intoleran seperti SKB adalah surat pelarangan Ahmadiyah atau bukti bahwa ajaran Ahmadiyah dilarang.

Selain SKB 3 Menteri Fitria juga memaparkan pedoman pelaksanaan SKB yaitu SURAT EDARAN BERSAMA (SEB) SEKRETARIS JENDERAL DEPARTEMEN AGAMA, JAKSA AGUNG MUDA INTELIJEN, DAN DIREKTUR JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK DEPARTEMEN DALAM NEGERI Nomor : SE/SJ/1322/2008 Nomor : SE/B-1065/D/Dsp.4/08/2008 Nomor : SE/119/921.D.III/2008 yang terbit tanggal 6 Agustus 2008. Menurutnya, SEB juga penting untuk dibaca dan dipelajari oleh pengurus agar dapat memberikan edukasi kepada pihak yang menggunakan SKB sebagai rujukan yang seringkali sebenarnya mereka belum pernah membaca SKB dan SEB sama sekali.

Kegiatan penyuluhan hukum dilanjutkan dengan diskusi terbatas bersama ketua Jemaat Surabaya dan beberapa pengurus tentang IPT (Ijin Pemakaian Tanah) Masjid An Nur Surabaya. Permohonan perpanjangan IPT sempat ditolak oleh Pemerintah Kota Surabaya pada tahun 2018 dengan dasar SKB 3 Menteri dan Fatwa MUI. Dengan karunia Allah SWT IPT dapat diperpanjang melalui ikhtiar perjuangan bersama pengurus dan Komite Hukum JAI melalui upaya hukum non litigasi dengan membuat pengaduan ke Ombudsman RI dan Komnas HAM RI beserta dukungan kontraS dan  akademisi di Human Right Legal Studies (HRLS) UNAIR Surabaya.

You Might Also Like

Sejumlah Tokoh Hadiri Jalsah Salanah Nasional Muslim Ahmadiyah

Jalsah Salanah: Manifestasi Komitmen Muslim Ahmadiyah dalam Membangun Komunitas Agama yang Inklusi

Stok Darah Menipis, Ratusan Peserta Jalsah Muslim Ahmadiyah Donor Darah di Padang

Ciptakan Padang Damai, Ketua Rumah Moderasi Beragama UIN Imam Bonjol Hadir di Jalsah Salanah 2023

Puji Aksi Donor Darah Jemaah Muslim Ahmadiyah, Ketua Forkuswanda Ajak Masyarakat Bersatu

By Redaksi
Follow:
MEDIA INFORMASI JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA
Previous Article Melalui Program Create, Ahmadiyah Berharap Toleransi Bisa Dikenalkan Sejak Dini
Next Article Jemaat Ahmadiyah Paninggilan Gelar Kegiatan Sosial di Panti Asuhan Bina Umat
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lainnya

Mubaligh Bone

Silaturahmi Mubaligh dengan KUA Tanete Riattang Bone: Kenalkan Selayang Pandang Muslim Ahmadiyah

16/11/2023
JAI Sindangbarang

JAI Sindangbarang Bogor Gelar Bedah Buku, Tingkatkan Semangat Literasi Anggota

07/11/2023
Ketua Majelis Ta'lim

Kelompok Al Mubarak Jadi Tuan Rumah Pengajian Rutinan Taklim RW 01 Jagakarsa Jakarta Selatan

15/11/2023
Ketua LKAAM Padang

Ketua Lembaga Adat Minagkabau Hadiri Pertemuan Tahunan Muslim Ahmadiyah

31/10/2023
Hari Toleransi Internasional

Pemuda Ahmadiyah Memimpin Doa Lintas Iman di Peringatan Hari Toleransi Internasional 

19/11/2023
Show More
Warta Ahmadiyah

Warta Ahmadiyah merupakan sumber resmi Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang menyajikan ragam informasi seputar kegiatan dan pandangan Ahmadiyah mengenai berbagai hal.

Kategori

  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Berita

Copyright 2016 – 2023 @wartaahamdiyah.org All rights reserved

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?