Ahmadiyah itu sudah ada di Indonesia sejak 1925 dan mereka sama-sama berdarah berjuang dengan kita merebut kemerdekaan.
Jakarta, CNN Indonesia — Isu Intoleransi terhadap penganut Ahmadiyah sampai saat ini belum juga menemukan titik terang. Pemerintah dan lembaga-lembaga penegak hukum dituntut untuk segera memberikan jalan keluar bagi kelompok agama minoritas ini.
“Coba anda kaji sejarahnya. Ahmadiyah itu sudah ada di Indonesia sejak 1925 dan mereka sama-sama berdarah berjuang dengan kita merebut kemerdekaan. Mengapa tiba-tiba disebut sesat?” kata Sekretaris Jenderal Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika, Nia Sjarifudin, dalam diskusi memperingati Hari Toleransi Internasional, di Jakarta, Senin (17/11).
“Negara mana yang punya pengungsi sampai sembilan tahun? Hanya di Indonesia. Apa kita bangga?” kata Nia, retoris.
Menurutnya, itu adalah tindakan yang tidak adil dan tidak seharusnya dilakukan. Dia menuntut agar masalah ini segera diselesaikan dan agar penganut Ahmadiyah diberi jaminan untuk hidup damai di Indonesia.
Selain itu, dia juga menyesalkan tindakan Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) yang merekomendasikan kepada Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama untuk membubarkan Jamaah Ahmadiyah Indonesia.
Tuntutan ini ditanggapi oleh Effendi Kalimudi, perwakilan dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung. “Saya sepakat Ahmadiyah sudah ada sejak 1925 dan kemudian berkembang. Namun dalam perkembangannya itu Ahmadiyah berkembang menjadi dua aliran,” ujar Effendi.
Effendi menjelaskan, Bakor Pakem bukan alat kekuasaan negara untuk menentukan sesat atau tidaknya sebuah agama. Menurutnya, Bakor Pakem sama sekali tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan itu.
“Bakor Pakem hanya merekomendasikan,” ujar Effendi.
Dia juga mengungkapkan, dalam menyusun rekomendasinya, Bakor Pakem mengundang semua pemangku kepentingan untuk berdiskusi apakah suatu agama dapat dikatakan menyimpang atau tidak. Dia menegaskan, tidak pernah sekalipun Bakor Pakem melarang Ahmadiyah di Indonesia.
“Tidak ada satu larangan pun untuk mereka hidup di Indonesia. Tapi ingat, harus juga menghargai enam agama yang ada,” katanya.
Pemeluk Ahmadiyah selama ini telah mengalai berbagai perbuatan tidak menyenangkan, mulai dari pengusiran dari tanah kelahiran mereka di Desa Pancor, Lombok Timur, hingga penyerangan dan pembakaran mesjid di Tasikmalaya.
Hingga saat ini, di Indonesia, pemeluk Ahmadiyah belum bisa menjalankan ibadah sesuai kepercayaan mereka dengan damai.
(sip/sip)
Rinaldy Sofwan & , CNN Indonesia Selasa, 18/11/2014 07:47 WIB