By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Warta Ahmadiyah
Youtube
  • Beranda
  • Berita
    • Mancanegara
    • Nasional
    • Daerah
  • Organisasi
    • Ansharullah
    • Khuddam
    • Lajnah Imaillah
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
Font ResizerAa
Warta AhmadiyahWarta Ahmadiyah
Pencarian
Follow US
  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
© WartaAhmadiyah
Nasional

Kemenag Nilai Ahmadiyah Tidak Menodai Islam

Last updated: 29 September 2015 15:09
By Redaksi 470 Views
Share
SHARE

Kementerian Agama (Kemenag) menjadikan kasus Ahmadiyah sebagai pertimbangan akan mencabut atau merevisi UU Penodaan Agama.

REPUBLIKA Online, JAKARTA — Pemerintah Joko Widodo melalui Kementerian Agama (Kemenag) menjadikan kasus Ahmadiyah sebagai pertimbangan akan mencabut atau merevisi UU Penodaan Agama. Kemenag menilai Ahmadiyah tidak menodai Islam.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama, Machasin mengatakan dalam UU no 1 tahun 1965 tentang Penodaan Agama, tidak jelas antara kelompok sempalan dan orang yang menodai agama. Seperti misalnya, Ahmadiyah menyebut adanya nabi setelah Nabi Muhammad, sehingga Ahmadiyah dianggap menodai ajaran Islam.

Machasin menganggap umat Ahmadiyah bukan bermaksud menodai Islam, tapi memang begitulah mereka meyakininya. “Dan memakai keyakinan itu untuk mereka sendiri,” ungkapnya, Ahad (23/11).

Hal ini sama seperti agama Islam yang meyakini Yesus seorang nabi bukan Tuhan. Sementara Kristen mengatakan Yesus adalah tuhan. Hal tersebut tidak masuk kategori penodaan oleh Islam karena hanya disampaikan untuk kalangan umat Islam sendiri. “Kalaupun Kristen meyakini Yesus sebagai Tuhan, silakan saja karena itu keyakinan mereka,” katanya.

Dengan pertimbangan-pertimbangan ini Kemenag saat ini sedang menyiapkan draft undang-undang untuk mengganti UU Penodaan Agama. Menurut Machasin, ada dua poin yang akan direvisi, yakni terkait ketetapan enam agama saja yang disebutkan dalam undang-undang, sementara yang lainnya menjadi terkesan diabaikan. Dampaknya, pelayanan yang adil oleh pemerintah terhadap umat beragama dan berkeyakinan di luar agama yang enam dipertanyakan. Kedua, terkait pembedaan antara kelompok beragama atau keyakinan dengan kelompok sempalan.

Reporter: c78
Redaktur: Joko Sadewo

You Might Also Like

Orasi Kebangsaan, Amir JAI: Mari Cintai Indonesia

Sadr Ansharullah Indonesia, Ijtima 2022 Capai Kehadiran 90 Persen dan Berjalan Lancar

Menteri Agama siap jika kaukus AS tanyakan soal Ahmadiyah

Ratusan Warga Ahmadi Singaparna Hadiri Pekan Tahriq Jadid

Memupuk Kepedulian, Perempuan Ahmadiyah Singaparna Gelar Sedekah Ramadan

TAGGED:ahmadiyahkemenagkementrian agama
By Redaksi
Follow:
MEDIA INFORMASI JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA
Previous Article Khalifah: Dunia telah melupakan Pencipta mereka dan mereka harus kembali kepada Tuhan
Next Article Kekerasan agama; Pemerintah didesak bereskan masalah Ahmadiyah
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Might Also Like

Daerah

Pelajar Ahmadiyah Sulsel Gelar Bedah Buku, Mubalig: Generasi Ahmadi Harus Belajar Kristologi

Redaksi 1 Min Read
LBH Yogyakarta
IntoleransiNasional

Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan | LBH Yogyakarta Adakan Pelatihan Advokasi Bagi Korban Kekerasan

Redaksi 1 Min Read
Nasional

Dibuka Langsung Amirnas JAI, Ijtima Ansharullah Indonesia 2022 Dilaksanakan Serentak di 30 Titik

Firmansyah 3 Min Read
Previous Next
Warta Ahmadiyah

Warta Ahmadiyah merupakan sumber resmi Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang menyajikan ragam informasi seputar kegiatan dan pandangan Ahmadiyah mengenai berbagai hal.

Kategori

  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Berita

Copyright 2016 – 2023 @wartaahamdiyah.org All rights reserved

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?