By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Warta Ahmadiyah
Youtube
  • Beranda
  • Berita
    • Mancanegara
    • Nasional
    • Daerah
  • Organisasi
    • Ansharullah
    • Khuddam
    • Lajnah Imaillah
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
Font ResizerAa
Warta AhmadiyahWarta Ahmadiyah
Pencarian
Follow US
  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
© WartaAhmadiyah
Nasional

Kemenag Nilai Ahmadiyah Tidak Menodai Islam

Last updated: 29 September 2015 15:09
By Redaksi 428 Views
Share
SHARE

Kementerian Agama (Kemenag) menjadikan kasus Ahmadiyah sebagai pertimbangan akan mencabut atau merevisi UU Penodaan Agama.

REPUBLIKA Online, JAKARTA — Pemerintah Joko Widodo melalui Kementerian Agama (Kemenag) menjadikan kasus Ahmadiyah sebagai pertimbangan akan mencabut atau merevisi UU Penodaan Agama. Kemenag menilai Ahmadiyah tidak menodai Islam.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama, Machasin mengatakan dalam UU no 1 tahun 1965 tentang Penodaan Agama, tidak jelas antara kelompok sempalan dan orang yang menodai agama. Seperti misalnya, Ahmadiyah menyebut adanya nabi setelah Nabi Muhammad, sehingga Ahmadiyah dianggap menodai ajaran Islam.

Machasin menganggap umat Ahmadiyah bukan bermaksud menodai Islam, tapi memang begitulah mereka meyakininya. “Dan memakai keyakinan itu untuk mereka sendiri,” ungkapnya, Ahad (23/11).

Hal ini sama seperti agama Islam yang meyakini Yesus seorang nabi bukan Tuhan. Sementara Kristen mengatakan Yesus adalah tuhan. Hal tersebut tidak masuk kategori penodaan oleh Islam karena hanya disampaikan untuk kalangan umat Islam sendiri. “Kalaupun Kristen meyakini Yesus sebagai Tuhan, silakan saja karena itu keyakinan mereka,” katanya.

Dengan pertimbangan-pertimbangan ini Kemenag saat ini sedang menyiapkan draft undang-undang untuk mengganti UU Penodaan Agama. Menurut Machasin, ada dua poin yang akan direvisi, yakni terkait ketetapan enam agama saja yang disebutkan dalam undang-undang, sementara yang lainnya menjadi terkesan diabaikan. Dampaknya, pelayanan yang adil oleh pemerintah terhadap umat beragama dan berkeyakinan di luar agama yang enam dipertanyakan. Kedua, terkait pembedaan antara kelompok beragama atau keyakinan dengan kelompok sempalan.

Reporter: c78
Redaktur: Joko Sadewo

You Might Also Like

Pesan Presiden RI SBY terkait Kerukunan Umat Beragama

Ahmadiyah dan Komplikasi SKB 3 Menteri

Hadirkan Ruang Jumpa Anak Muda Ahmadiyah, Jubir JAI : Mendengarkan Lebih Sulit daripada Berbicara

Mahasiswa Jamiah Ahmadiyah Indonesia Jaga Kekompakan dengan KBM CUP

Hindari Konflik Agama, Ormas Islam di Tasikmalaya Sepakat Perkuat Budaya Daerah

TAGGED:ahmadiyahkemenagkementrian agama
By Redaksi
Follow:
MEDIA INFORMASI JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA
Previous Article Khalifah: Dunia telah melupakan Pencipta mereka dan mereka harus kembali kepada Tuhan
Next Article Kekerasan agama; Pemerintah didesak bereskan masalah Ahmadiyah
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Might Also Like

Nasional

Festival Kuliner Kreasi Pisang Meriahkan Pertemuan Lajnah Imaillah Sumatera Utara

Redaksi 1 Min Read
Partisipan dari Lajnah Imaillah saat ikuti Pelatihan Da’i Ilallah
Nasional

Lajnah Imaillah Semangat Ikuti Pelatihan Da’i Ilallah Jamaah Ahmadiyah Sulut-Gorontalo

Amatul Khadija 1 Min Read
IntoleransiNasional

Bupati Ciamis harus minta maaf kepada Jemaat Ahmadiyah

Redaksi 2 Min Read
Previous Next
Warta Ahmadiyah

Warta Ahmadiyah merupakan sumber resmi Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang menyajikan ragam informasi seputar kegiatan dan pandangan Ahmadiyah mengenai berbagai hal.

Kategori

  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Berita

Copyright 2016 – 2023 @wartaahamdiyah.org All rights reserved

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?