By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Warta Ahmadiyah
  • Beranda
  • Berita
    • Mancanegara
    • Nasional
    • Daerah
  • Organisasi
    • Ansharullah
    • Khuddam
    • Lajnah Imaillah
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Siaran Pers
Font ResizerAa
Warta AhmadiyahWarta Ahmadiyah
  • Beranda
  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Siaran Pers
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Siaran Pers
Follow US
  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
© WartaAhmadiyah
Nasional

Kemenag Nilai Ahmadiyah Tidak Menodai Islam

By Redaksi Published 25 November 2014 507 Views
Share
SHARE

Kementerian Agama (Kemenag) menjadikan kasus Ahmadiyah sebagai pertimbangan akan mencabut atau merevisi UU Penodaan Agama.

REPUBLIKA Online, JAKARTA — Pemerintah Joko Widodo melalui Kementerian Agama (Kemenag) menjadikan kasus Ahmadiyah sebagai pertimbangan akan mencabut atau merevisi UU Penodaan Agama. Kemenag menilai Ahmadiyah tidak menodai Islam.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama, Machasin mengatakan dalam UU no 1 tahun 1965 tentang Penodaan Agama, tidak jelas antara kelompok sempalan dan orang yang menodai agama. Seperti misalnya, Ahmadiyah menyebut adanya nabi setelah Nabi Muhammad, sehingga Ahmadiyah dianggap menodai ajaran Islam.

Machasin menganggap umat Ahmadiyah bukan bermaksud menodai Islam, tapi memang begitulah mereka meyakininya. “Dan memakai keyakinan itu untuk mereka sendiri,” ungkapnya, Ahad (23/11).

Hal ini sama seperti agama Islam yang meyakini Yesus seorang nabi bukan Tuhan. Sementara Kristen mengatakan Yesus adalah tuhan. Hal tersebut tidak masuk kategori penodaan oleh Islam karena hanya disampaikan untuk kalangan umat Islam sendiri. “Kalaupun Kristen meyakini Yesus sebagai Tuhan, silakan saja karena itu keyakinan mereka,” katanya.

Dengan pertimbangan-pertimbangan ini Kemenag saat ini sedang menyiapkan draft undang-undang untuk mengganti UU Penodaan Agama. Menurut Machasin, ada dua poin yang akan direvisi, yakni terkait ketetapan enam agama saja yang disebutkan dalam undang-undang, sementara yang lainnya menjadi terkesan diabaikan. Dampaknya, pelayanan yang adil oleh pemerintah terhadap umat beragama dan berkeyakinan di luar agama yang enam dipertanyakan. Kedua, terkait pembedaan antara kelompok beragama atau keyakinan dengan kelompok sempalan.

Reporter: c78
Redaktur: Joko Sadewo

You Might Also Like

Ahmadiyah harus mencoba untuk inklusif

‘Kemurnian agama’ dalam manifesto Gerindra menuai kritik

Bersama Puluhan Pemuda Lintas Agama, AMSA Bekasi Hadiri LEADING

Lajnah Imaillah Indonesia Hadiri Acara Halal Bi Halal Fatayat NU

Ahmadi Bikers Kembali Gelar Touring Gabungan Lintas Komunitas, Rute Bogor hingga Pantai Carita

TAGGED:ahmadiyahkemenag
By Redaksi
Follow:
MEDIA INFORMASI JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA
Previous Article Khalifah: Dunia telah melupakan Pencipta mereka dan mereka harus kembali kepada Tuhan
Next Article Kekerasan agama; Pemerintah didesak bereskan masalah Ahmadiyah
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Ahmadiyah

Warta Ahmadiyah merupakan sumber resmi Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang menyajikan ragam informasi seputar kegiatan dan pandangan Ahmadiyah mengenai berbagai hal.

Kategori

  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Berita
Copyright © 2025 wartaahmadiyah.org All rights reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?