“Jokowi juga punya track record dalam mengawal kebhinekaan, ketika mengangkat seorang lurah berdasarkan sistem meritrokasi dan bukan paham keagamaan,”
“PENYERANGAN terhadap komunitas Ahmadiyah, pengusiran terhadap jamaah Syiah, dan diskriminasi pada agama-agama lokal adalah persoalan yang butuh penanganan segera,” jelas Direktur Eksekutif Megawati Insititute Siti Musdah Mulia di Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Liputan6.com, Jakarta – Paham kebhinekaan masih dipertanyakan keberadaannya di Indonesia. Alasannya, persoalan pluralisme, toleransi dan perlindungan terhadap minoritas masih dirasakan kurang serius serius.
“Penyerangan terhadap komunitas Ahmadiyah, pengusiran terhadap jamaah Syiah, dan diskriminasi pada agama-agama lokal adalah persoalan yang butuh penanganan segera,” jelas Direktur Eksekutif Megawati Insititute Siti Musdah Mulia di Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Siti menjelaskan, pada dasarnya semua warga Indonesia punya hak yang sama untuk hidup aman dan dilindungi negara. Konstitusi Indonesia pun menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Maarif Institut Fajar Riza Ul Haq menambahkan langkah-langkah yang sudah diambil Menteri Agama saat ini, Lukman Hakim Saifuddin perlu dilanjutkan. Sebab, langkah Hakim sudah mengakomodir semua agama yang ada.
“Menteri Agama pernah menyatakan bahwa dia adalah menteri semua agama, bukan menteri agama tertentu. Kementerian Agma sekarang pun juga mengakui agama Baha’i sebagai salah satu agama resmi di Indonesia,” papar Fajar.
Terkait persoalan ini, Fajar punya keyakinan tinggi, bahwa Jokowi mampu mengatasinya. Hal itu telah dibuktikan ketika ia menangani kasus Lurah Lenteng Agung Susan yang ditentang kelompok mayoritas.
“Jokowi juga punya track record dalam mengawal kebhinekaan, ketika mengangkat seorang lurah berdasarkan sistem meritrokasi dan bukan paham keagamaan,” tandas Fajar. (Mut)