By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Warta Ahmadiyah
Youtube
  • Beranda
  • Berita
    • Mancanegara
    • Nasional
    • Daerah
  • Organisasi
    • Ansharullah
    • Khuddam
    • Lajnah Imaillah
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
Font ResizerAa
Warta AhmadiyahWarta Ahmadiyah
Pencarian
Follow US
  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers
© WartaAhmadiyah
Nasional

Jokowi harus selesaikan masalah jemaah Ahmadiyah

Last updated: 29 September 2015 15:21
By Redaksi 414 Views
Share
SHARE

Jokowi harus bisa menuntaskan masalah keberadaan jemaah Ahmadiyah yang dianggap sangat sensitif.

Aryo | Selasa, 09-12-2014 | 10:02 WIB

Covesia.com – Persoalan keberadaan jemaat Ahmadiyah hingga saat ini masih menimbulkan sejumlah polemik disejumlah daerah. Oleh karena itu, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dapat menyelesaikan masalah tersebut.

Anggota Ombudsman Bidang penyelesaian Laporan dan Pengaduan, Budi Santoso, mengatakan Jokowi harus bisa menuntaskan masalah keberadaan jemaah Ahmadiyah yang dianggap sangat sensitif tersebut, seperti yang dilakukan oleh mantan Presiden Abdurrahaman Wahid (Gusdur) yang jelas dan tegas keberpihakan pada minoritas, suku dan agama.

“Kami mendesak Presiden Jokowi menjadikan isu perlindungan hak atas kebebasan beragam dan berkeyakinan sebagai agenda prioritas,” ujar dia seperti dilansir dari laman ombudsman.go.id, Selasa (9/12/2014).

Saat ini ada beberapa daerah yang keberadaan jemaah Ahmadiyah menjadi persolaan bahkan menimbulkan konflik, salah satunya di Nusa Tenggara Barat.

Tercatat jumlah pengungsi Ahmadiyah di Nusa Tenggara Barat mencapai 200 pengungsi atau 42 Kepala Keluarga yang terpencar di daerah Transito dan Praya.

Berdasarkan penelusuran tim Gabungan Advokasi, ditemukan beberapa catatan diskriminasi terhadap pengungsi jemaat Ahmadiyah yang perlu mendapatkan perhatian serius pemerintah, diantaranya gugatan status hukum pernikahan terhadap perempuan yang menikah dengan orang non-Ahmadiyah, ancaman perkosaan dan pelecehan seksual, penyerangan dan pengusiran, serta sulitnya mengurus Kartu Tanda Penduduk, akta nikah, kartu keluarga hingga pembedaan rapor siswa warga Ahmadiyah.(ary)

You Might Also Like

FOPULIS Inginkan Pelajar Sukabumi jadi Duta Perdamaian

Dihadiri Staf Kemenag, Lajnah Imaillah Bekasi Resmikan TPA Ihsan

Hindari Konflik Agama, Ormas Islam di Tasikmalaya Sepakat Perkuat Budaya Daerah

Ahmadiyah Kota Banjar menggunakan kembali aset masjid dan rumahnya

Humanity First Indonesia Resmikan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak di Tasikmalaya

TAGGED:jemaah ahmadiyahJoko WidodoJokoWi
By Redaksi
Follow:
MEDIA INFORMASI JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA
Previous Article 5 lembaga desak Jokowi sikapi Ahmadiyah NTB
Next Article Komnas HAM desak Jokowi tuntaskan kasus HAM masa lalu
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Might Also Like

Nasional

Ajak Warga Kerja Bakti, Ketua RT Ini Sampaikan Pengumuman di Masjid Milik Jamaah Ahmadiyah

Amatul Khadija 1 Min Read
Islam Ahmadiyah Yogyakarta Pamerkan Al-Qur'an 20 Bahasa
DakwahNasional

Ahmadiyah Yogyakarta Pamerkan Al-Qur’an 20 Bahasa

Redaksi 1 Min Read
Nasional

Tragedi Kanjuruhan, Pemuda Ahmadiyah: Tak Ada Sepak Bola Seharga Nyawa

Rizal 1 Min Read
Previous Next
Warta Ahmadiyah

Warta Ahmadiyah merupakan sumber resmi Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang menyajikan ragam informasi seputar kegiatan dan pandangan Ahmadiyah mengenai berbagai hal.

Kategori

  • Berita
  • Organisasi
  • Kebangsaan
  • Keislaman
  • Sosial
  • Rabthah
  • Opini
  • Siaran Pers

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Berita

Copyright 2016 – 2023 @wartaahamdiyah.org All rights reserved

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?